SuaraSumbar.id - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumatera Barat mengusut temuan pembangunan Gedung Budaya senilai Rp 4,3 miliar yang pengerjaannya belum rampung. Pembangunan gedung tersebut masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumbar.
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Sumbar Bakri Bakar mengatakan, hasil temuan BPK itu harus dikembalikan ke kas negara dengan waktu yang telah ditentukan yakni 60 hari sejak LHP diberikan.
“Jika tidak dilakukan, tentu ada risiko yang ditanggung oleh pihak terkait,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (15/3/2022).
Ia mengatakan, untuk kelanjutan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar hingga selesai dibutuhkan dana sebesar Rp 240 miliar.
Baca Juga: Sejumlah ASN Pemkot Padang Ikut Lelang Jabatan di Pemprov Sumbar, Ketua DPRD Ingatkan Soal Ini
Menurutnya, agar tidak terkesan buang-buang uang negara diharapkan proyek ini bisa dilanjutkan dan pencairan kebutuhan anggaran. Namun tidak bisa langsung, harus diangsur per tahun sesuai target penyelesaian.
Ia mengatakan, kesalahan-kesalahan yang terjadi pada pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar sekarang, agar bisa diminimalkan untuk kelancaran saat dilanjutkan.
Dia berharap pola penganggaran pembangunan sama, meskipun gubernur berganti dan anggaran sudah dikucurkan, tentunya gedung ini harus memiliki manfaat bagi masyarakat dan daerah.
"Dalam konsep pembangunan, Gedung Kebudayaan Sumbar nantinya juga dilengkapi dengan hotel. Hasilnya diproyeksikan memberikan kontribusi bagi PAD," kata dia.
Sementara itu, Anggota Pansus LHP BPK DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran Rp 31 miliar pada 2021 untuk kelanjutan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar.
Baca Juga: Pemprov Sumbar Diminta Tambah Bantuan Beras Korban Gempa Pasaman
Dalam perjalanannya, hanya terealisasi Rp 3,4 miliar sesuai dengan progress fisik pembangunan gedung hanya 10,5 persen.
Sesuai dengan rekomendasi BPK harus disetorkan kembali Rp 4,3 miliar ke kas daerah, karena pengerjaan proyek tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
Hal ini mesti menjadi catatan bagi gubernur dan Biro Pengadaan Barang Jasa Pemprov Sumbar, agar pengawasan terhadap seluruh aspek pengerjaan lebih optimal. Jangan biarkan proyek-proyek strategis mangkrak dan azas manfaatnya tidak ada sehingga terkesan buang-buang anggaran.
“Jika tidak dikembalikan tentunya kerugian bagi keuangan daerah, dan akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tegas Larang Reklamasi Danau Singkarak, Gubernur Sumbar Sudah 3 Kali Surati Pemkab Solok
-
Tak Berizin, Pemprov Sumbar Desak Hentikan Reklamasi di Kawasan Danau Singkarak Solok
-
Walhi Sumbar Sebut Reklamasi Danau Singkarak Langgar Aturan, Potensi Kerugian Capai Rp 3,3 Miliar
-
Heboh Polemik Pengadaan Sapi Pemprov Sumbar, KPK Tunggu Laporan
-
Kritisi Proyek Mangkrak, Fraksi Gerindra Desak Pemprov Sumbar Transparan
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Belasan Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan-Pembakaran Ditangkap
-
Tradisi 'Manampuang', Berbagi Daging Kurban Tanpa Kupon di Agam Sumbar
-
Penyembelihan Sapi Betina Produktif untuk Kurban di Padang Pariaman Digagalkan
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H