SuaraSumbar.id - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumatera Barat mengusut temuan pembangunan Gedung Budaya senilai Rp 4,3 miliar yang pengerjaannya belum rampung. Pembangunan gedung tersebut masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumbar.
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Sumbar Bakri Bakar mengatakan, hasil temuan BPK itu harus dikembalikan ke kas negara dengan waktu yang telah ditentukan yakni 60 hari sejak LHP diberikan.
“Jika tidak dilakukan, tentu ada risiko yang ditanggung oleh pihak terkait,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (15/3/2022).
Ia mengatakan, untuk kelanjutan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar hingga selesai dibutuhkan dana sebesar Rp 240 miliar.
Menurutnya, agar tidak terkesan buang-buang uang negara diharapkan proyek ini bisa dilanjutkan dan pencairan kebutuhan anggaran. Namun tidak bisa langsung, harus diangsur per tahun sesuai target penyelesaian.
Ia mengatakan, kesalahan-kesalahan yang terjadi pada pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar sekarang, agar bisa diminimalkan untuk kelancaran saat dilanjutkan.
Dia berharap pola penganggaran pembangunan sama, meskipun gubernur berganti dan anggaran sudah dikucurkan, tentunya gedung ini harus memiliki manfaat bagi masyarakat dan daerah.
"Dalam konsep pembangunan, Gedung Kebudayaan Sumbar nantinya juga dilengkapi dengan hotel. Hasilnya diproyeksikan memberikan kontribusi bagi PAD," kata dia.
Sementara itu, Anggota Pansus LHP BPK DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran Rp 31 miliar pada 2021 untuk kelanjutan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar.
Baca Juga: Sejumlah ASN Pemkot Padang Ikut Lelang Jabatan di Pemprov Sumbar, Ketua DPRD Ingatkan Soal Ini
Dalam perjalanannya, hanya terealisasi Rp 3,4 miliar sesuai dengan progress fisik pembangunan gedung hanya 10,5 persen.
Sesuai dengan rekomendasi BPK harus disetorkan kembali Rp 4,3 miliar ke kas daerah, karena pengerjaan proyek tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
Hal ini mesti menjadi catatan bagi gubernur dan Biro Pengadaan Barang Jasa Pemprov Sumbar, agar pengawasan terhadap seluruh aspek pengerjaan lebih optimal. Jangan biarkan proyek-proyek strategis mangkrak dan azas manfaatnya tidak ada sehingga terkesan buang-buang anggaran.
“Jika tidak dikembalikan tentunya kerugian bagi keuangan daerah, dan akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tegas Larang Reklamasi Danau Singkarak, Gubernur Sumbar Sudah 3 Kali Surati Pemkab Solok
-
Tak Berizin, Pemprov Sumbar Desak Hentikan Reklamasi di Kawasan Danau Singkarak Solok
-
Walhi Sumbar Sebut Reklamasi Danau Singkarak Langgar Aturan, Potensi Kerugian Capai Rp 3,3 Miliar
-
Heboh Polemik Pengadaan Sapi Pemprov Sumbar, KPK Tunggu Laporan
-
Kritisi Proyek Mangkrak, Fraksi Gerindra Desak Pemprov Sumbar Transparan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Bolehkah Beribadah Tanpa Mazhab? Ini Penjelasan Ulama
-
4 Alasan Harimau Sumatera Sering Muncul ke Permukiman Warga, Ini Penjelasan BKSDA Sumbar!
-
Beasiswa S2 Swedia 2025 Dibuka: Tanpa Wawancara, Dapat Tunjangan Rp 21 Juta per Bulan!
-
7 Ciri-Ciri Bakso Babi yang Wajib Dikenali, Jangan Sampai Terkecoh!
-
Tokoh Muhammadiyah Pimpin DEKOPIN Sumbar 20252030, Siap Masifkan Gerakan Koperasi Rakyat!