Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 15 Maret 2022 | 12:24 WIB
Pansus LHP BPK 2021 DPRD Sumbar meninjau pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumatera Barat mengusut temuan pembangunan Gedung Budaya senilai Rp 4,3 miliar yang pengerjaannya belum rampung. Pembangunan gedung tersebut masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumbar.

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Sumbar Bakri Bakar mengatakan, hasil temuan BPK itu harus dikembalikan ke kas negara dengan waktu yang telah ditentukan yakni 60 hari sejak LHP diberikan.

“Jika tidak dilakukan, tentu ada risiko yang ditanggung oleh pihak terkait,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (15/3/2022).

Ia mengatakan, untuk kelanjutan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar hingga selesai dibutuhkan dana sebesar Rp 240 miliar.

Baca Juga: Sejumlah ASN Pemkot Padang Ikut Lelang Jabatan di Pemprov Sumbar, Ketua DPRD Ingatkan Soal Ini

Menurutnya, agar tidak terkesan buang-buang uang negara diharapkan proyek ini bisa dilanjutkan dan pencairan kebutuhan anggaran. Namun tidak bisa langsung, harus diangsur per tahun sesuai target penyelesaian.

Ia mengatakan, kesalahan-kesalahan yang terjadi pada pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar sekarang, agar bisa diminimalkan untuk kelancaran saat dilanjutkan.

Dia berharap pola penganggaran pembangunan sama, meskipun gubernur berganti dan anggaran sudah dikucurkan, tentunya gedung ini harus memiliki manfaat bagi masyarakat dan daerah.

"Dalam konsep pembangunan, Gedung Kebudayaan Sumbar nantinya juga dilengkapi dengan hotel. Hasilnya diproyeksikan memberikan kontribusi bagi PAD," kata dia.

Sementara itu, Anggota Pansus LHP BPK DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran Rp 31 miliar pada 2021 untuk kelanjutan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar.

Baca Juga: Pemprov Sumbar Diminta Tambah Bantuan Beras Korban Gempa Pasaman

Dalam perjalanannya, hanya terealisasi Rp 3,4 miliar sesuai dengan progress fisik pembangunan gedung hanya 10,5 persen.

Sesuai dengan rekomendasi BPK harus disetorkan kembali Rp 4,3 miliar ke kas daerah, karena pengerjaan proyek tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.

Hal ini mesti menjadi catatan bagi gubernur dan Biro Pengadaan Barang Jasa Pemprov Sumbar, agar pengawasan terhadap seluruh aspek pengerjaan lebih optimal. Jangan biarkan proyek-proyek strategis mangkrak dan azas manfaatnya tidak ada sehingga terkesan buang-buang anggaran.

“Jika tidak dikembalikan tentunya kerugian bagi keuangan daerah, dan akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” katanya. (Antara)

Load More