SuaraSumbar.id - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumatera Barat mengusut temuan pembangunan Gedung Budaya senilai Rp 4,3 miliar yang pengerjaannya belum rampung. Pembangunan gedung tersebut masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumbar.
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Sumbar Bakri Bakar mengatakan, hasil temuan BPK itu harus dikembalikan ke kas negara dengan waktu yang telah ditentukan yakni 60 hari sejak LHP diberikan.
“Jika tidak dilakukan, tentu ada risiko yang ditanggung oleh pihak terkait,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (15/3/2022).
Ia mengatakan, untuk kelanjutan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar hingga selesai dibutuhkan dana sebesar Rp 240 miliar.
Menurutnya, agar tidak terkesan buang-buang uang negara diharapkan proyek ini bisa dilanjutkan dan pencairan kebutuhan anggaran. Namun tidak bisa langsung, harus diangsur per tahun sesuai target penyelesaian.
Ia mengatakan, kesalahan-kesalahan yang terjadi pada pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar sekarang, agar bisa diminimalkan untuk kelancaran saat dilanjutkan.
Dia berharap pola penganggaran pembangunan sama, meskipun gubernur berganti dan anggaran sudah dikucurkan, tentunya gedung ini harus memiliki manfaat bagi masyarakat dan daerah.
"Dalam konsep pembangunan, Gedung Kebudayaan Sumbar nantinya juga dilengkapi dengan hotel. Hasilnya diproyeksikan memberikan kontribusi bagi PAD," kata dia.
Sementara itu, Anggota Pansus LHP BPK DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran Rp 31 miliar pada 2021 untuk kelanjutan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar.
Baca Juga: Sejumlah ASN Pemkot Padang Ikut Lelang Jabatan di Pemprov Sumbar, Ketua DPRD Ingatkan Soal Ini
Dalam perjalanannya, hanya terealisasi Rp 3,4 miliar sesuai dengan progress fisik pembangunan gedung hanya 10,5 persen.
Sesuai dengan rekomendasi BPK harus disetorkan kembali Rp 4,3 miliar ke kas daerah, karena pengerjaan proyek tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
Hal ini mesti menjadi catatan bagi gubernur dan Biro Pengadaan Barang Jasa Pemprov Sumbar, agar pengawasan terhadap seluruh aspek pengerjaan lebih optimal. Jangan biarkan proyek-proyek strategis mangkrak dan azas manfaatnya tidak ada sehingga terkesan buang-buang anggaran.
“Jika tidak dikembalikan tentunya kerugian bagi keuangan daerah, dan akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tegas Larang Reklamasi Danau Singkarak, Gubernur Sumbar Sudah 3 Kali Surati Pemkab Solok
-
Tak Berizin, Pemprov Sumbar Desak Hentikan Reklamasi di Kawasan Danau Singkarak Solok
-
Walhi Sumbar Sebut Reklamasi Danau Singkarak Langgar Aturan, Potensi Kerugian Capai Rp 3,3 Miliar
-
Heboh Polemik Pengadaan Sapi Pemprov Sumbar, KPK Tunggu Laporan
-
Kritisi Proyek Mangkrak, Fraksi Gerindra Desak Pemprov Sumbar Transparan
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gejala Tumor Otak yang Sering Diabaikan: Penyebab dan Cara Deteksi Dini
-
Waspada Penyakit Musim Hujan, Ini Masalah Kesehatan yang Muncul dan Pencegahannya
-
4 Rekomendasi Parfum Murah dan Awet di Indomaret, Sering Masuk Promo
-
Sampai Kapan Diskon Tiket Kereta Api September 2025? Cek Info Lengkap dan Syaratnya di Sini
-
5 Link DANA Kaget Weekend, Dapatkan Rezeki Siang Saldo Gratis hingga Rp 199 Ribu