SuaraSumbar.id - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumatera Barat mengusut temuan pembangunan Gedung Budaya senilai Rp 4,3 miliar yang pengerjaannya belum rampung. Pembangunan gedung tersebut masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumbar.
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Sumbar Bakri Bakar mengatakan, hasil temuan BPK itu harus dikembalikan ke kas negara dengan waktu yang telah ditentukan yakni 60 hari sejak LHP diberikan.
“Jika tidak dilakukan, tentu ada risiko yang ditanggung oleh pihak terkait,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (15/3/2022).
Ia mengatakan, untuk kelanjutan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar hingga selesai dibutuhkan dana sebesar Rp 240 miliar.
Menurutnya, agar tidak terkesan buang-buang uang negara diharapkan proyek ini bisa dilanjutkan dan pencairan kebutuhan anggaran. Namun tidak bisa langsung, harus diangsur per tahun sesuai target penyelesaian.
Ia mengatakan, kesalahan-kesalahan yang terjadi pada pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar sekarang, agar bisa diminimalkan untuk kelancaran saat dilanjutkan.
Dia berharap pola penganggaran pembangunan sama, meskipun gubernur berganti dan anggaran sudah dikucurkan, tentunya gedung ini harus memiliki manfaat bagi masyarakat dan daerah.
"Dalam konsep pembangunan, Gedung Kebudayaan Sumbar nantinya juga dilengkapi dengan hotel. Hasilnya diproyeksikan memberikan kontribusi bagi PAD," kata dia.
Sementara itu, Anggota Pansus LHP BPK DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran Rp 31 miliar pada 2021 untuk kelanjutan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar.
Baca Juga: Sejumlah ASN Pemkot Padang Ikut Lelang Jabatan di Pemprov Sumbar, Ketua DPRD Ingatkan Soal Ini
Dalam perjalanannya, hanya terealisasi Rp 3,4 miliar sesuai dengan progress fisik pembangunan gedung hanya 10,5 persen.
Sesuai dengan rekomendasi BPK harus disetorkan kembali Rp 4,3 miliar ke kas daerah, karena pengerjaan proyek tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
Hal ini mesti menjadi catatan bagi gubernur dan Biro Pengadaan Barang Jasa Pemprov Sumbar, agar pengawasan terhadap seluruh aspek pengerjaan lebih optimal. Jangan biarkan proyek-proyek strategis mangkrak dan azas manfaatnya tidak ada sehingga terkesan buang-buang anggaran.
“Jika tidak dikembalikan tentunya kerugian bagi keuangan daerah, dan akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tegas Larang Reklamasi Danau Singkarak, Gubernur Sumbar Sudah 3 Kali Surati Pemkab Solok
-
Tak Berizin, Pemprov Sumbar Desak Hentikan Reklamasi di Kawasan Danau Singkarak Solok
-
Walhi Sumbar Sebut Reklamasi Danau Singkarak Langgar Aturan, Potensi Kerugian Capai Rp 3,3 Miliar
-
Heboh Polemik Pengadaan Sapi Pemprov Sumbar, KPK Tunggu Laporan
-
Kritisi Proyek Mangkrak, Fraksi Gerindra Desak Pemprov Sumbar Transparan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar