SuaraSumbar.id - Potensi kerugian akibat reklamasi tanpa izin di dermaga Danau Singkarak, di kawasan Jorong Kaluku, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), mencapai Rp 3.383.291.152.
Hal itu dinyatakan oleh Kepala Departemen Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar, Tommy Adam dalam diskusi daring bersama KPK dan Pemprov Sumbar, Jumat (21/1/2022).
Menurut Tommy, potensi kerugian itu dikaji oleh Walhi Sumbar dengan membandingkan citra satelit di wilayah itu pada 2016 dengan 2022.
Total ada 2.976 meter persegi bagian danau yang direklamasi tanpa izin dan potensi kerugiannya berupa biaya kerugian ekologis yang terdiri dari biaya menghidupkan fungsi tata air sebesar Rp 1,2 miliar, biaya pengaturan tata air Rp 6,7 juta, biaya pengendalian erosi Rp 1,7 juta.
Baca Juga: Potret Rumah Gadang Dorce Gamalama
Kemudian, biaya pembentukan tanah Rp148 ribu, biaya pendaur ulang unsur hara Rp 1,3 juta dan biaya fungsi pengurai limbah Rp 128 ribu. Setelah itu biaya ekonomi berupa kerugian hilang umur pakai lahan Rp 952.320.000.
Selanjutnya, biaya lingkungan yang terdiri dari biaya pemulihan menghidupkan fungsi tata air Rp 1,2 miliar. Biaya pemulihan pengaturan tata air Rp 6,7 juta, biaya pengendalian erosi Rp 1,7 juta, biaya pemulihan pembentukan tanah Rp 148 ribu, biaya pemulihan pendaur ulang unsur hara Rp 1,3 juta dan biaya pemulihan fungsi pengurai limbah Rp 128 ribu.
"Total potensi kerugian negara berdasarkan kajian yang kami lakukan melalui Permen Nomor 7 tentang Ganti Kerugian Akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan, UU 17 2003 tentang keuangan negara dan UU 1 2004 tentang perbendaharaan negara mencapai Rp3,3 miliar," katanya.
Tommy menjelaskan, reklamasi ini telah dilakukan semenjak Juli 2016 oleh PT. Kaluku Indah Permai dengan luas danau yang ditimbun sekitar 30-50 meter dan panjang 70-100 meter
Pembangunan tersebut tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Solok 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Solok Tahun 20212-2031.
Baca Juga: Produksi Padi Petani Agam Berkurang 6.283 Ton Gegara Diserang Hama
"Walhi merekomendasikan penghentian kegiatan PT KIP, memeriksa administrasi perusahaan, menghitung kerugian materi daerah, serta melakukan upaya, perbaikan kerusakan lingkungan Danau Singkarak," katanya.
Sementara itu, Sekdaprov Sumbar, Hansastri mengatakan, kegiatan reklamasi memang sudah ada sejak 2016 dan Pemprov Sumbar sudah melakukan langkah-langkah terkait hal tersebut.
"Kita perintahkan penghentian kegiatan langsung pada saat ini dan memang ini muncul lagi saat ini. Kami pastikan kegiatan itu tidak memiliki izin dari Pemprov Sumbar," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Mobil Seorang Wanita di Padang Dihadang 9 Debt Collector, Ban Mobil Dipecahkan
-
Dokter Palsu Layani Perawatan Kecantikan di Padang Ditangkap
-
Mobil Damkar Kabupaten Agam Terguling di Kebun Sawit, 4 Petugas Luka-luka
-
Padang Pariaman Berencana Bangun Kampung Gurami, Luasnya 15 Hektare
-
Harimau Berkeliaran di Pasaman Barat, Penumpang Bus NPM Nyaris Pingsan
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge