SuaraSumbar.id - Potensi kerugian akibat reklamasi tanpa izin di dermaga Danau Singkarak, di kawasan Jorong Kaluku, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), mencapai Rp 3.383.291.152.
Hal itu dinyatakan oleh Kepala Departemen Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar, Tommy Adam dalam diskusi daring bersama KPK dan Pemprov Sumbar, Jumat (21/1/2022).
Menurut Tommy, potensi kerugian itu dikaji oleh Walhi Sumbar dengan membandingkan citra satelit di wilayah itu pada 2016 dengan 2022.
Total ada 2.976 meter persegi bagian danau yang direklamasi tanpa izin dan potensi kerugiannya berupa biaya kerugian ekologis yang terdiri dari biaya menghidupkan fungsi tata air sebesar Rp 1,2 miliar, biaya pengaturan tata air Rp 6,7 juta, biaya pengendalian erosi Rp 1,7 juta.
Kemudian, biaya pembentukan tanah Rp148 ribu, biaya pendaur ulang unsur hara Rp 1,3 juta dan biaya fungsi pengurai limbah Rp 128 ribu. Setelah itu biaya ekonomi berupa kerugian hilang umur pakai lahan Rp 952.320.000.
Selanjutnya, biaya lingkungan yang terdiri dari biaya pemulihan menghidupkan fungsi tata air Rp 1,2 miliar. Biaya pemulihan pengaturan tata air Rp 6,7 juta, biaya pengendalian erosi Rp 1,7 juta, biaya pemulihan pembentukan tanah Rp 148 ribu, biaya pemulihan pendaur ulang unsur hara Rp 1,3 juta dan biaya pemulihan fungsi pengurai limbah Rp 128 ribu.
"Total potensi kerugian negara berdasarkan kajian yang kami lakukan melalui Permen Nomor 7 tentang Ganti Kerugian Akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan, UU 17 2003 tentang keuangan negara dan UU 1 2004 tentang perbendaharaan negara mencapai Rp3,3 miliar," katanya.
Tommy menjelaskan, reklamasi ini telah dilakukan semenjak Juli 2016 oleh PT. Kaluku Indah Permai dengan luas danau yang ditimbun sekitar 30-50 meter dan panjang 70-100 meter
Pembangunan tersebut tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Solok 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Solok Tahun 20212-2031.
Baca Juga: Potret Rumah Gadang Dorce Gamalama
"Walhi merekomendasikan penghentian kegiatan PT KIP, memeriksa administrasi perusahaan, menghitung kerugian materi daerah, serta melakukan upaya, perbaikan kerusakan lingkungan Danau Singkarak," katanya.
Sementara itu, Sekdaprov Sumbar, Hansastri mengatakan, kegiatan reklamasi memang sudah ada sejak 2016 dan Pemprov Sumbar sudah melakukan langkah-langkah terkait hal tersebut.
"Kita perintahkan penghentian kegiatan langsung pada saat ini dan memang ini muncul lagi saat ini. Kami pastikan kegiatan itu tidak memiliki izin dari Pemprov Sumbar," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Mobil Seorang Wanita di Padang Dihadang 9 Debt Collector, Ban Mobil Dipecahkan
-
Dokter Palsu Layani Perawatan Kecantikan di Padang Ditangkap
-
Mobil Damkar Kabupaten Agam Terguling di Kebun Sawit, 4 Petugas Luka-luka
-
Padang Pariaman Berencana Bangun Kampung Gurami, Luasnya 15 Hektare
-
Harimau Berkeliaran di Pasaman Barat, Penumpang Bus NPM Nyaris Pingsan
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kursumawati Sukses Bangun Kepercayaan Warga sebagai Agen BRILink di Simalungun
-
Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba
-
Warga Agam Diduga Jadi Korban Penyekapan di Myanmar dan Memohon Pulang
-
PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang
-
Psikolog Ungkap Pencegahan Bullying Tak Cukup dengan Hukuman, Berkaca dari Kasus MAN 3 Padang