Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 08 Januari 2022 | 15:15 WIB
300 ekor sapi indukan bunting di Instalasi Karantina Hewan, Pasir Jambak Padang. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti polemik pengadaan bantuan sapi, kambing, dan unggas di Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar). Bahkan, KPK siap menerima laporan masyarakat jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam pengadaan tersebut.

Hal itu dinyatakan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. "Silakan laporkan kepada KPK dengan data awal yang dimiliki melalui layanan saluran pengaduan KPK," kata Ali Fikri, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Sabtu (8/1/2022).

Menurutnya, KPK akan melakukan analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terharap data yang diterima dari setiap laporan masyarakat.

“Apabila dari hasil kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, maka tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga: Hanya Ada di Daerah Ini, Gubernur Wajibkan ASN Absen Subuh

Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat meminta persoalan tersebut diusut tuntas dan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan pengadaan ini, mulai dari perencanaan, pelelangan hingga pelaksanaan.

"Kami menerima banyak laporan terkait pengadaan ternak ini, yang bersumber dari dana Pokir anggota DPRD. Bukan hanya soal kambing kambing mati mendadak, atau ternak unggas berupa itik yang tidak optimal tapi juga soal sapi. Pengadaan sapi tidak terlaksana sesuai dengan seharusnya. Sapi yang datang kurus-kurus. Kurus kerempeng," kata Hidayat kepada wartawan beberapa waktu lalu.

"Fraksi Gerindra meminta kasus ini diusut tuntas dan rekanannya ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Umumkan kepada publik siapa rekanannya, dalam rangka standar dan transparansi publik," kata dia.

Sementara Juru bicara Pemprov Sumbar Jasman menjelaskan, pengadaan ternak, khususnya sapi, telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sesuai spesifikasinya dan dilaksanakan melalui lelang terbuka, yang tidak ada campur tangan dinas Peternakan dan Keswan, apalagi campur tangan Gubernur atau Wakil Gubernur.

"Dalam hal ini dipastikan Gubernur, Wakil Gubernur tidak ikut campur dalam proses pelelangan apalagi menentukan pemenang lelang dimaksud. Dinas Peternakan dan Keswan Sumbar hanya menyiapkan spesifikasinya sesuai kebutuhan," kata Jasman.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Modusnya Belajar Tenaga Dalam

Menurut Kadis Kominfo Sumbar itu, sapi yang baik untuk calon indukan memang sebaiknya tidak gemuk karena akan sulit hamil.

"Adanya anggapan bahwa sapi yang diserahkan adalah sapi yang tidak berkualitas karena kurus, dapat kami jelaskan, bahwa sapi yang baik untuk calon indukan memang sebaiknya tidak gemuk karena akan sulit hamil.

Proses pengiriman sapi misalnya dari Pulau Jawa, serta adanya perbedaan iklim dan perlakuan juga bisa membuat penyusutan bobot sapi. "Di situlah kemudian tugas kelompok untuk merawatnya dengan baik hingga bobotnya bisa kembali normal, sehat, birahi, kawin lalu bunting dan melahirkan.

Terkadang, dalam proses pengiriman ternak, misalnya dari pulau Jawa, juga bisa terjadi penyusutan berat badan ternak. Hal ini bisa dikarenakan stres dan atau perbedaan iklim," kata Jasman

Ia menjelaskan, sepanjang 2021, Pemprov Sumbar melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan telah memberikan bantuan pengembangan sapi lokal untuk 131 kelompok yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Sumbar, kecuali Kepulauan Mentawai, Kota Padang Panjang dan Kota Bukittinggi.

Masing-masing kelompok mendapat 12 ekor sapi. Ada 51 kelompok yang menerima bantuan sapi jenis sapi crossing, dengan jumlah bantuan 10 ekor sapi per kelompok.

Load More