SuaraSumbar.id - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi Kantor DPRD Sumbar. Mereka menuntut agar pemerintah segera mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Omnibus Law.
Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Sumbar, Arsukman Edi mengatakan, saat ini nasib kaum buruh makin tertekan yang seharusnya makin membaik dengan telah disahkannya undang-undang Cipta Kerja tersebut.
"Ada empat poin yang kami sampaikan. Dua poin ditujukan ke pusat yakni DPR RI. DPRD Sumbar merupakan wakil kami, agar tuntutan ini bisa disampaikan ke pusat," katanya, Senin (23/5/2022).
Poin pertama, meminta agar DPR RI dan Pemerintah Pusat mencabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khusus Kaster Ketenagakerjaan. Kedua, meminta DPR RI dan Pemerintah membatalkan upaya revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Undang-Undang ini bermasalah, inskontional dan kami berharap ini dicabut. Kepada DPRD Sumbar bisa menyampaikan aspirasi ini ke pusat," turunnya.
Sementara poin ketiga dan keempat ditujukan untuk pemerintah provinsi Sumbar yakni meminta Gubernur Sumbar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk meningkatkan Pengawasan.
"Pengawasan ini berupa, agar pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan nakal yang tidak melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," katanya.
Kemudian tuntuan terakhirnya yaitu meminta DPRD Provinsi Sumbar dan Gubernur melalui Disnakertrans mengeksekusi anjuran No. 563/402/HI-Was/2022 agar Perusahaan PT. Kencana Sawit Indonesia (Wilmar Group) membayarkan Upah Pekerja yang melakukan mogok kerja yang sah sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin ini merupakan aspirasi yang bagus disampaikan karena mengarah kepada apa yang bisa menyebabkan kekacauan hukum, seperti UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Pelaku Pembobol Rekening Nasabah Bank Nagari Diduga Bukan WNI
"Sementara tuntutan kepada Pemprov Sumbar, kami bakal melakukan pengawasan pelaksanaan tuntutan itu khususnya kepada Disnkartrans Sumbar. Kami yakin Disnakertrans Sumbar bakal memenuhi tuntutan KSPSI," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Tolak Omnibus Law Kesehatan, Ribuan Nakes Demo di Patung Kuda
-
Gaduh RUU Omnibus Law Kesehatan, Industri Tembakau juga Kena Getahnya
-
RUU Omnibus Law Dikhawatirkan Ancam Layanan BPJS Kesehatan Pekerja
-
4 Poin Penting RUU Omnibus Law Kesehatan yang Ditentang Nakes
-
Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Puluhan Nakes Geruduk DPR
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Menaker Yassierli Berduka, Sang Ayah Wafat dan Dimakamkan di Tanah Datar
-
Syamsuar Ahmad, Ayah Menaker Yassierli dan Pendidik Senior, Tutup Usia di Padang
-
Sumatera Barat Masuk Daerah Prioritas Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional, Cuma 12 Provinsi di Indonesia!
-
Cara Pemprov Sumbar Antisipasi Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi
-
Pertanda Erupsi? Hewan Turun dari Gunung Marapi, Warga Dihantui Bayang-bayang Letusan