SuaraSumbar.id - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi Kantor DPRD Sumbar. Mereka menuntut agar pemerintah segera mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Omnibus Law.
Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Sumbar, Arsukman Edi mengatakan, saat ini nasib kaum buruh makin tertekan yang seharusnya makin membaik dengan telah disahkannya undang-undang Cipta Kerja tersebut.
"Ada empat poin yang kami sampaikan. Dua poin ditujukan ke pusat yakni DPR RI. DPRD Sumbar merupakan wakil kami, agar tuntutan ini bisa disampaikan ke pusat," katanya, Senin (23/5/2022).
Poin pertama, meminta agar DPR RI dan Pemerintah Pusat mencabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khusus Kaster Ketenagakerjaan. Kedua, meminta DPR RI dan Pemerintah membatalkan upaya revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Undang-Undang ini bermasalah, inskontional dan kami berharap ini dicabut. Kepada DPRD Sumbar bisa menyampaikan aspirasi ini ke pusat," turunnya.
Sementara poin ketiga dan keempat ditujukan untuk pemerintah provinsi Sumbar yakni meminta Gubernur Sumbar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk meningkatkan Pengawasan.
"Pengawasan ini berupa, agar pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan nakal yang tidak melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," katanya.
Kemudian tuntuan terakhirnya yaitu meminta DPRD Provinsi Sumbar dan Gubernur melalui Disnakertrans mengeksekusi anjuran No. 563/402/HI-Was/2022 agar Perusahaan PT. Kencana Sawit Indonesia (Wilmar Group) membayarkan Upah Pekerja yang melakukan mogok kerja yang sah sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin ini merupakan aspirasi yang bagus disampaikan karena mengarah kepada apa yang bisa menyebabkan kekacauan hukum, seperti UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Pelaku Pembobol Rekening Nasabah Bank Nagari Diduga Bukan WNI
"Sementara tuntutan kepada Pemprov Sumbar, kami bakal melakukan pengawasan pelaksanaan tuntutan itu khususnya kepada Disnkartrans Sumbar. Kami yakin Disnakertrans Sumbar bakal memenuhi tuntutan KSPSI," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Tolak Omnibus Law Kesehatan, Ribuan Nakes Demo di Patung Kuda
-
Gaduh RUU Omnibus Law Kesehatan, Industri Tembakau juga Kena Getahnya
-
RUU Omnibus Law Dikhawatirkan Ancam Layanan BPJS Kesehatan Pekerja
-
4 Poin Penting RUU Omnibus Law Kesehatan yang Ditentang Nakes
-
Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Puluhan Nakes Geruduk DPR
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Polda Sumbar Ungkap Hasil Tes Urine AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Positif Narkoba?
-
Tewas Ditembak AKP Dadang, Kapolri Naikkan Pangkat AKP Ulil Jadi Kompol Anumerta
-
Yuk Cari Info Seputar Suku Bunga KPR di BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Fakta Baru: AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Eksekusi Kasat Reskrim, Motifnya Masih Misterius!
-
Spesifikasi VIVO iQOO Z9X