SuaraSumbar.id - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi Kantor DPRD Sumbar. Mereka menuntut agar pemerintah segera mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Omnibus Law.
Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Sumbar, Arsukman Edi mengatakan, saat ini nasib kaum buruh makin tertekan yang seharusnya makin membaik dengan telah disahkannya undang-undang Cipta Kerja tersebut.
"Ada empat poin yang kami sampaikan. Dua poin ditujukan ke pusat yakni DPR RI. DPRD Sumbar merupakan wakil kami, agar tuntutan ini bisa disampaikan ke pusat," katanya, Senin (23/5/2022).
Poin pertama, meminta agar DPR RI dan Pemerintah Pusat mencabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khusus Kaster Ketenagakerjaan. Kedua, meminta DPR RI dan Pemerintah membatalkan upaya revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Undang-Undang ini bermasalah, inskontional dan kami berharap ini dicabut. Kepada DPRD Sumbar bisa menyampaikan aspirasi ini ke pusat," turunnya.
Sementara poin ketiga dan keempat ditujukan untuk pemerintah provinsi Sumbar yakni meminta Gubernur Sumbar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk meningkatkan Pengawasan.
"Pengawasan ini berupa, agar pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan nakal yang tidak melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," katanya.
Kemudian tuntuan terakhirnya yaitu meminta DPRD Provinsi Sumbar dan Gubernur melalui Disnakertrans mengeksekusi anjuran No. 563/402/HI-Was/2022 agar Perusahaan PT. Kencana Sawit Indonesia (Wilmar Group) membayarkan Upah Pekerja yang melakukan mogok kerja yang sah sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin ini merupakan aspirasi yang bagus disampaikan karena mengarah kepada apa yang bisa menyebabkan kekacauan hukum, seperti UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Pelaku Pembobol Rekening Nasabah Bank Nagari Diduga Bukan WNI
"Sementara tuntutan kepada Pemprov Sumbar, kami bakal melakukan pengawasan pelaksanaan tuntutan itu khususnya kepada Disnkartrans Sumbar. Kami yakin Disnakertrans Sumbar bakal memenuhi tuntutan KSPSI," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Demo Mahasiswa di Sumbar Berujung Ricuh dan Lempar Batu, Polisi Balas dengan Gas Air Mata
-
Pedagang Minuman Mengais Rezki di Tengah Demonstrasi Mahasiswa di DPRD Sumbar, Jualan Laris Manis di Siang Ramadhan
-
Massa Mahasiswa Demonstrasi Mulai Banjiri Gedung DPRD Sumbar, Polisi Antisipasi Aksi Anarkis
-
Tolak Jokowi 3 Periode dan Demo Kenaikan Harga Sembako, IMM Geruduk DPRD Sumbar
-
Wacana Pemindahan Ibu Kota Sumbar ke Payakumbuh, Pengamat: IKN Aja Susah, Tidak Semudah Diucapkan
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge