SuaraSumbar.id - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi Kantor DPRD Sumbar. Mereka menuntut agar pemerintah segera mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Omnibus Law.
Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Sumbar, Arsukman Edi mengatakan, saat ini nasib kaum buruh makin tertekan yang seharusnya makin membaik dengan telah disahkannya undang-undang Cipta Kerja tersebut.
"Ada empat poin yang kami sampaikan. Dua poin ditujukan ke pusat yakni DPR RI. DPRD Sumbar merupakan wakil kami, agar tuntutan ini bisa disampaikan ke pusat," katanya, Senin (23/5/2022).
Poin pertama, meminta agar DPR RI dan Pemerintah Pusat mencabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khusus Kaster Ketenagakerjaan. Kedua, meminta DPR RI dan Pemerintah membatalkan upaya revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Undang-Undang ini bermasalah, inskontional dan kami berharap ini dicabut. Kepada DPRD Sumbar bisa menyampaikan aspirasi ini ke pusat," turunnya.
Sementara poin ketiga dan keempat ditujukan untuk pemerintah provinsi Sumbar yakni meminta Gubernur Sumbar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk meningkatkan Pengawasan.
"Pengawasan ini berupa, agar pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan nakal yang tidak melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," katanya.
Kemudian tuntuan terakhirnya yaitu meminta DPRD Provinsi Sumbar dan Gubernur melalui Disnakertrans mengeksekusi anjuran No. 563/402/HI-Was/2022 agar Perusahaan PT. Kencana Sawit Indonesia (Wilmar Group) membayarkan Upah Pekerja yang melakukan mogok kerja yang sah sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin ini merupakan aspirasi yang bagus disampaikan karena mengarah kepada apa yang bisa menyebabkan kekacauan hukum, seperti UU Cipta Kerja.
"Sementara tuntutan kepada Pemprov Sumbar, kami bakal melakukan pengawasan pelaksanaan tuntutan itu khususnya kepada Disnkartrans Sumbar. Kami yakin Disnakertrans Sumbar bakal memenuhi tuntutan KSPSI," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Demo Mahasiswa di Sumbar Berujung Ricuh dan Lempar Batu, Polisi Balas dengan Gas Air Mata
-
Pedagang Minuman Mengais Rezki di Tengah Demonstrasi Mahasiswa di DPRD Sumbar, Jualan Laris Manis di Siang Ramadhan
-
Massa Mahasiswa Demonstrasi Mulai Banjiri Gedung DPRD Sumbar, Polisi Antisipasi Aksi Anarkis
-
Tolak Jokowi 3 Periode dan Demo Kenaikan Harga Sembako, IMM Geruduk DPRD Sumbar
-
Wacana Pemindahan Ibu Kota Sumbar ke Payakumbuh, Pengamat: IKN Aja Susah, Tidak Semudah Diucapkan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Siswa MAN 3 Padang Belajar Rakit Bom dari Internet
-
Fakta Siswa Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Dikenal Pendiam dan Sering Absen
-
Polisi Ungkap Siswa Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Diduga Korban Bullying
-
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Seorang Siswa Diamankan Polisi
-
Berawal dari Produksi Rumahan, Brownies Ketan Sidoarjo Sukses Ekspansi ke Pasar Global