SuaraSumbar.id - Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Supardi mendesak Gubernur Sumbar Mahyeldi memecat kepala sekolah (Kepsek) yang melarang siswa ujian karena belum melunasi uang iuran komite.
"Kami minta gubernur melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar menginstruksikan Disdik Kabupaten/Kota untuk tidak menyamakan kewajiban orang tua dengan hak anak. Tujuan pendidikan dalam konstitusi adalah mencerdaskan anak bangsa," katanya dikutip dari Antara, Senin (23/5/2022).
Menurutnya, kewajiban orang tua dengan urusan pembayaran dan hak anak untuk mengikuti ujian, tidak boleh dihubungkan.
Atas dasar itu, kata Supardi, Dinas Pendidikan Sumbar harus mencarikan jalan tengah untuk tidak membebani wali murid yang belum mampu membayar uang komite. Apalagi dalam masa pandemi Covid-19 ini, ekonomi masyarakat belum stabil bahkan kebanyakan cenderung terpuruk.
Menurut dia hanya masyarakat golongan tertentu saja yang bisa ekonominya kembali seperti semula.
"Iuran komite tidak diwajibkan dan jangan sampai siswa juga ikut memikirkan hal tersebut sehingga konsentrasi untuk mengikuti ujian terganggu bahkan para guru terus mengingatkan seolah-olah yang lebih wajib itu membayar komite, tidak dengan ujian," katanya.
Menurut dia dengan hal ini perangkat sekolah telah membodohi siswa, kepala daerah harus mengantisipasi hal ini, Jika praktik tidak membolehkan siswa mengikuti ujian karena tidak membayar komite ditemukan dirinya meminta gubernur atau walikota bupati memberhentikan kepala sekolah itu, kapan perlu copot kepala dinasnya.
"Tindakan tegas harus diambil karena sangat penting untuk masa depan pendidikan Sumbar, aduan kasus seperti ini telah banyak masuk ke DPRD Sumbar," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah tengah berkonsentrasi membangun sektor ekonomi, pariwisata ataupun hal lainnya, namun jangan sampai gagal mencetak anak-anak cedas. Jika pembangunan tidak dikelola oleh SDM yang memadai, upaya upaya percuma.
Baca Juga: Update Gempa 4,7 SR Kabupaten Agam Sumbar Senin Dini Hari, Apakah Ada Kerusakan?
Hal ini tidak cukup dengan Surat Edaran (SE) saja namun harus diiringi dengan pengawasan yang optimal. Surat edaran tidak akan efektif, jika hukuman yang akan diterima tidak sampai ke telinga para kepada sekolah.
"Khususnya kepada gubernur yang SMA/SMK berada pada wilayah kewenangannya," katanya.
Berita Terkait
-
Meriahkan Milad ke-8, Yayasan Wakaf Bunda Sa'adiah Gelar Jalan Santai
-
Pertama di Padang, Klinik Kecantikan Axella Aesthetic Siap Dorong PAD Bidang Kesehatan
-
335 Hewan Ternak Warga Sumbar Terjangkit PMK, Paling Banyak di Tanah Datar
-
Dianggap Populer, Wakil Gubernur Sumatera Barat Minta Arief Muhammad Jadi Duta Nasi Padang
-
Buaya Crocodylus 2,5 Meter Berkeliaran Dekat Sekolah SDN 12 Pasia Paneh Sumbar, Penampakannya Mengerikan
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Wellness Experience Tawarkan Aktivitas Seru dan Promo Transaksi Digital
-
BRI Taipei dan KDEI Kolaborasi Dukung Literasi Keuangan WNI di Taiwan
-
Kursumawati Sukses Bangun Kepercayaan Warga sebagai Agen BRILink di Simalungun
-
Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba
-
Warga Agam Diduga Jadi Korban Penyekapan di Myanmar dan Memohon Pulang