SuaraSumbar.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Obrolan Peneliti (OPini) dengan tema Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (GAAR), Rabu (9/3/2022).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan, tujuan kegiatan OPini ini adalah agar masyarakat mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan hak prerogatif presiden.
"Dalam bidang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi serta Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi di Indonesia melalui paparan para narasumber," katanya.
Menurut Andika, masukan dan saran terkait hal-hal strategis yang penting dalam isu pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitas dibutuhkan sebagai catatan bagi peneliti Balitbangkumham.
Baca Juga: 158 WNA Bermukim di Sumbar, Mayoritas dari China dan India
"Ini sebagai awal diskusi publik untuk mengantarkan RUU GAAR sebelum ditetapkan menjadi undang-undang," tuturnya.
Di sisi lain, Guru besar Hukum Pidana Universitas Andalas (Unand) Padang, Prof Elwi Danil mengatakan, ia menggaris bawahi hasil kajian yang dilakukan tim peneliti Kemenkumham bahwa pmbentukan rancangan UU baru tersebut sangat relevan.
"Artinya, apabila kita kaitkan dengan alasan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, secara akademik ada tiga alasan yakni alasan filosofis, yuridis dan alasan praktis," katanya.
Ketiga alasan tersebut, kata Elwi, akan terpenuhi dalam pembentukan rancangan undang-undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitas tersebut.
"Sebenarnya kita sudah memiliki tiga UU Grasi, tetapi ada subtansi dalam UU itu yang harus diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Kemenkumham RI Dorong Pemprov Sumbar Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal
Elwi mencontohkan terkait persoalan adanya tudingan terhadap kemungkinan terjadinya perilaku diskriminatif dalam undang-undang tertentu. Kenapa hanya orang-orang yang dijatuhi hukuman dibawah 2 tahun yang boleh mengajukan Grasi.
"Padahal ada tindak pidana lain yang dijatuhi hukuman dibawah 2 tahun. Tetapi ini perlu dipertimbangkan," tuturnya.
Kemudian juga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan pengajuan grasi tidak boleh dibatasi. Kalau pada UU hari ini dibatasi hanya satu tahun. Jadi satu tahun setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, baru orang boleh mengajukan grasi.
"Padahal mekanisme untuk meminta pertimbangan MA dan segala macamnya butuh waktu. Oleh karena itu, MK harus memutus tidak ada rentang waktu untuk pengajuan grasi," ucapnya.
Diketahui, kegiatan OPini ini digelar secara hybrid dari Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumbar dan disaksikan 1.456 akun peserta secara daring dari aplikasi Zoom Meeting dan live streaming YouTube.
Peserta berasal dari kalangan akademisi serta mahasiswa Hukum, praktisi hukum dan Aparat Penegak Hukum, masyarakat pemerhati hukum, Mitra Kemenkumham Sumbar, serta dari internal Kemenkumham se-Indonesia.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
73 Narapidana di Sumbar Diusulkan Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru 2022
-
Pengamanan Seluruh Lapas dan Rutan di Sumbar Diperketat Selama Nataru 2022
-
Pejabat Perancang UU Kemenkumham di Daerah Harus Selaras dengan Kebijakan Pemerintah
-
Kemenkumham Sumbar Buka 240 Formasi CPNS 2021, Semuanya untuk Lulusan SMA Sederajat
-
Hapus Transaksi Tunai, 23 Lapas dan Rutan di Sumbar Terapkan Sistem Uang Elektronik
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik