SuaraSumbar.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Obrolan Peneliti (OPini) dengan tema Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (GAAR), Rabu (9/3/2022).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan, tujuan kegiatan OPini ini adalah agar masyarakat mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan hak prerogatif presiden.
"Dalam bidang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi serta Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi di Indonesia melalui paparan para narasumber," katanya.
Menurut Andika, masukan dan saran terkait hal-hal strategis yang penting dalam isu pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitas dibutuhkan sebagai catatan bagi peneliti Balitbangkumham.
"Ini sebagai awal diskusi publik untuk mengantarkan RUU GAAR sebelum ditetapkan menjadi undang-undang," tuturnya.
Di sisi lain, Guru besar Hukum Pidana Universitas Andalas (Unand) Padang, Prof Elwi Danil mengatakan, ia menggaris bawahi hasil kajian yang dilakukan tim peneliti Kemenkumham bahwa pmbentukan rancangan UU baru tersebut sangat relevan.
"Artinya, apabila kita kaitkan dengan alasan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, secara akademik ada tiga alasan yakni alasan filosofis, yuridis dan alasan praktis," katanya.
Ketiga alasan tersebut, kata Elwi, akan terpenuhi dalam pembentukan rancangan undang-undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitas tersebut.
"Sebenarnya kita sudah memiliki tiga UU Grasi, tetapi ada subtansi dalam UU itu yang harus diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: 158 WNA Bermukim di Sumbar, Mayoritas dari China dan India
Elwi mencontohkan terkait persoalan adanya tudingan terhadap kemungkinan terjadinya perilaku diskriminatif dalam undang-undang tertentu. Kenapa hanya orang-orang yang dijatuhi hukuman dibawah 2 tahun yang boleh mengajukan Grasi.
"Padahal ada tindak pidana lain yang dijatuhi hukuman dibawah 2 tahun. Tetapi ini perlu dipertimbangkan," tuturnya.
Kemudian juga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan pengajuan grasi tidak boleh dibatasi. Kalau pada UU hari ini dibatasi hanya satu tahun. Jadi satu tahun setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, baru orang boleh mengajukan grasi.
"Padahal mekanisme untuk meminta pertimbangan MA dan segala macamnya butuh waktu. Oleh karena itu, MK harus memutus tidak ada rentang waktu untuk pengajuan grasi," ucapnya.
Diketahui, kegiatan OPini ini digelar secara hybrid dari Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumbar dan disaksikan 1.456 akun peserta secara daring dari aplikasi Zoom Meeting dan live streaming YouTube.
Peserta berasal dari kalangan akademisi serta mahasiswa Hukum, praktisi hukum dan Aparat Penegak Hukum, masyarakat pemerhati hukum, Mitra Kemenkumham Sumbar, serta dari internal Kemenkumham se-Indonesia.
Berita Terkait
-
73 Narapidana di Sumbar Diusulkan Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru 2022
-
Pengamanan Seluruh Lapas dan Rutan di Sumbar Diperketat Selama Nataru 2022
-
Pejabat Perancang UU Kemenkumham di Daerah Harus Selaras dengan Kebijakan Pemerintah
-
Kemenkumham Sumbar Buka 240 Formasi CPNS 2021, Semuanya untuk Lulusan SMA Sederajat
-
Hapus Transaksi Tunai, 23 Lapas dan Rutan di Sumbar Terapkan Sistem Uang Elektronik
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
6 Sampo Anti Uban, Solusi Hitamkan Rambut dengan Harga Mulai Rp 9 Ribu
-
Benarkah Air Sinkhole Limapuluh Kota Bisa Sembuhkan Penyakit? Ini Wanti-wanti Badan Geologi
-
Fakta Sinkhole di Situjuah Batua Limapuluh Kota: Air Jernih Tanpa Ikan, Warga Ramai Berdatangan!
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan
-
7 Lipstik Terbaik Usia 50-an, Rahasia Bibir Tetap Lembap dan Tampak Muda!