SuaraSumbar.id - Sebanyak 73 narapidana beragama Kristen diusulkan sebagai penerima remisi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Para penerima remisi tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya menyebutkan, pemberian remisi itu tidak semata-mata diberikan begitu saja, melainkan harus memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
"Dalam pemberian remisi, tentu harus memenuhi persyaratan. Kita usul 73 orang. Bagaimana nantinya akan kita tindak lanjuti," katanya, Jumat (24/12/2021).
73 narapidana penerima remisi itu masing-masing, Lapas Kelas IIA Bukittinggi, 1 narapidana mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari, 4 narapidana 1 bulan dan 1 bulan 15 hari hanya 1 orang.
Kemudian, Lapas Kelas IIA Padang, 3 orang menerima remisi selama 15 hari, 19 orang selama 1 bulan dan 7 orangnya selama 1 bulan 15 hari. Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, remisi hanya diberikan kepada 3 orang dengan pengurangan hukuman selama 1 bulan.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Muara Sijunjung, 2 narapidana mendapat pengurangan hukuman selama 1 bulan dan pengurangan 1 bulan 15 hari 1 orang. Lapas Kelas IIB Pariaman, sebanyak 4 narapidana sebagai penerima remisi selama 1 bulan.
Lapas Kelas IIB Solok, 1 orang menerima remisi selama 15 hari dan 2 narapidana 1 bulan. Lapas Perempuan Kelas IIB Padang hanya 1 orang dengan pengurangan hukuman selama 1 bulan. Lapas Kelas IIB Tanjung Pati, hanya penerima remisi 1 bulan sebanyak 3 orang. LPKN Kelas III Sawahlunto sebanyak 2 orang. Penerima pengurangan hukuman 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
Berikutnya, Lapas Kelas III Dharmasraya, sebanyak 4 narapidana menerima remisi selama 1 bulan. Lapas Kelas III Suliki, narapidana menerima remisi 2 orang dengan pengurangan hukuman 1 bulan. Rutan Kelas IIB Padang, sebanyak 5 narapidana menerima remisi 15 hari, 5 orang 1 bulan dan 1 menerima pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari. Rutan Kelas IIB Padang Panjang hanya 1 orang penerima remisi selama 15 hari. Rutan Kelas IIB Sawahlunto juga hanya 1 narapidana yang menerima remisi yakni selama 1 bulan.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Pengamanan Seluruh Lapas dan Rutan di Sumbar Diperketat Selama Nataru 2022
Berita Terkait
-
Bocah 5 Tahun di Padang Tewas Tertimpa Pagar Rumah
-
Dikritik AJI Padang, KPID Sumbar Bilang Begini
-
KPID Sumbar Bagi-bagi Penghargaan Buat Pejabat, AJI Padang: Kriterianya Tidak Jelas
-
WN Pakistan Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan Anak
-
Festival Panen Raya Nusantara di Padang, 42 Kelompok Usaha Perhutanan Sumbar Pamer Produk
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Jangan 'Lapar Mata' Saat Idul Adha, Penderita Hipertensi hingga Kolesterol Tinggi Harus Waspada
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai
-
Polisi Temukan Tangki Modifikasi dan Pelat Nomor Ganda dalam Sidak SPBU di Padang
-
Pemadaman Listrik Berakhir, PLN Klaim Listrik di Sumbar Menyala 100 Persen