SuaraSumbar.id - Sebanyak 73 narapidana beragama Kristen diusulkan sebagai penerima remisi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Para penerima remisi tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya menyebutkan, pemberian remisi itu tidak semata-mata diberikan begitu saja, melainkan harus memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
"Dalam pemberian remisi, tentu harus memenuhi persyaratan. Kita usul 73 orang. Bagaimana nantinya akan kita tindak lanjuti," katanya, Jumat (24/12/2021).
73 narapidana penerima remisi itu masing-masing, Lapas Kelas IIA Bukittinggi, 1 narapidana mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari, 4 narapidana 1 bulan dan 1 bulan 15 hari hanya 1 orang.
Kemudian, Lapas Kelas IIA Padang, 3 orang menerima remisi selama 15 hari, 19 orang selama 1 bulan dan 7 orangnya selama 1 bulan 15 hari. Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, remisi hanya diberikan kepada 3 orang dengan pengurangan hukuman selama 1 bulan.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Muara Sijunjung, 2 narapidana mendapat pengurangan hukuman selama 1 bulan dan pengurangan 1 bulan 15 hari 1 orang. Lapas Kelas IIB Pariaman, sebanyak 4 narapidana sebagai penerima remisi selama 1 bulan.
Lapas Kelas IIB Solok, 1 orang menerima remisi selama 15 hari dan 2 narapidana 1 bulan. Lapas Perempuan Kelas IIB Padang hanya 1 orang dengan pengurangan hukuman selama 1 bulan. Lapas Kelas IIB Tanjung Pati, hanya penerima remisi 1 bulan sebanyak 3 orang. LPKN Kelas III Sawahlunto sebanyak 2 orang. Penerima pengurangan hukuman 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
Berikutnya, Lapas Kelas III Dharmasraya, sebanyak 4 narapidana menerima remisi selama 1 bulan. Lapas Kelas III Suliki, narapidana menerima remisi 2 orang dengan pengurangan hukuman 1 bulan. Rutan Kelas IIB Padang, sebanyak 5 narapidana menerima remisi 15 hari, 5 orang 1 bulan dan 1 menerima pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari. Rutan Kelas IIB Padang Panjang hanya 1 orang penerima remisi selama 15 hari. Rutan Kelas IIB Sawahlunto juga hanya 1 narapidana yang menerima remisi yakni selama 1 bulan.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Pengamanan Seluruh Lapas dan Rutan di Sumbar Diperketat Selama Nataru 2022
Berita Terkait
-
Bocah 5 Tahun di Padang Tewas Tertimpa Pagar Rumah
-
Dikritik AJI Padang, KPID Sumbar Bilang Begini
-
KPID Sumbar Bagi-bagi Penghargaan Buat Pejabat, AJI Padang: Kriterianya Tidak Jelas
-
WN Pakistan Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan Anak
-
Festival Panen Raya Nusantara di Padang, 42 Kelompok Usaha Perhutanan Sumbar Pamer Produk
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Terjebak Banjir, Warga Padang Dievakuasi SAR dengan Perahu Karet!
-
Kapal Nelayan Hilang di Air Bangis Pasaman Barat, Basarnas Kerahkan Tim!
-
KUR BRI 2025: Komitmen Nyata untuk Penguatan UMKM
-
Konflik Harimau Sumatera di Agam Makin Menjadi-jadi, BKSDA Sumbar Tangani 3 Titik Sekaligus!
-
CEK FAKTA: RUU KUHAP Baru Bolehkan Aparat Tangkap Siapa Saja Tanpa Bukti, Benarkah?