SuaraSumbar.id - Sebanyak 73 narapidana beragama Kristen diusulkan sebagai penerima remisi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Para penerima remisi tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya menyebutkan, pemberian remisi itu tidak semata-mata diberikan begitu saja, melainkan harus memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
"Dalam pemberian remisi, tentu harus memenuhi persyaratan. Kita usul 73 orang. Bagaimana nantinya akan kita tindak lanjuti," katanya, Jumat (24/12/2021).
73 narapidana penerima remisi itu masing-masing, Lapas Kelas IIA Bukittinggi, 1 narapidana mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari, 4 narapidana 1 bulan dan 1 bulan 15 hari hanya 1 orang.
Kemudian, Lapas Kelas IIA Padang, 3 orang menerima remisi selama 15 hari, 19 orang selama 1 bulan dan 7 orangnya selama 1 bulan 15 hari. Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, remisi hanya diberikan kepada 3 orang dengan pengurangan hukuman selama 1 bulan.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Muara Sijunjung, 2 narapidana mendapat pengurangan hukuman selama 1 bulan dan pengurangan 1 bulan 15 hari 1 orang. Lapas Kelas IIB Pariaman, sebanyak 4 narapidana sebagai penerima remisi selama 1 bulan.
Lapas Kelas IIB Solok, 1 orang menerima remisi selama 15 hari dan 2 narapidana 1 bulan. Lapas Perempuan Kelas IIB Padang hanya 1 orang dengan pengurangan hukuman selama 1 bulan. Lapas Kelas IIB Tanjung Pati, hanya penerima remisi 1 bulan sebanyak 3 orang. LPKN Kelas III Sawahlunto sebanyak 2 orang. Penerima pengurangan hukuman 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
Berikutnya, Lapas Kelas III Dharmasraya, sebanyak 4 narapidana menerima remisi selama 1 bulan. Lapas Kelas III Suliki, narapidana menerima remisi 2 orang dengan pengurangan hukuman 1 bulan. Rutan Kelas IIB Padang, sebanyak 5 narapidana menerima remisi 15 hari, 5 orang 1 bulan dan 1 menerima pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari. Rutan Kelas IIB Padang Panjang hanya 1 orang penerima remisi selama 15 hari. Rutan Kelas IIB Sawahlunto juga hanya 1 narapidana yang menerima remisi yakni selama 1 bulan.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Pengamanan Seluruh Lapas dan Rutan di Sumbar Diperketat Selama Nataru 2022
Berita Terkait
-
Bocah 5 Tahun di Padang Tewas Tertimpa Pagar Rumah
-
Dikritik AJI Padang, KPID Sumbar Bilang Begini
-
KPID Sumbar Bagi-bagi Penghargaan Buat Pejabat, AJI Padang: Kriterianya Tidak Jelas
-
WN Pakistan Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan Anak
-
Festival Panen Raya Nusantara di Padang, 42 Kelompok Usaha Perhutanan Sumbar Pamer Produk
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Berapa Nisab Zakat Penghasilan 2026? Ini Penjelasannya
-
4 Cara Cek Skincare Aman BPOM, Pastikan Produk Legal dan Bebas Bahan Berbahaya!
-
Kronologi Warga Dharmasraya Tewas Tertimpa Pohon Sawit Saat Replanting, Polisi Turun Tangan
-
Indosat Garansi Jaringan Sumatera Aman Lancar Saat Ramadan hingga Lebaran 2026, Termasuk di Sumbar
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Rabu 25 Februari 2026, Kurangi Makanan Berminyak!