SuaraSumbar.id - Sebanyak 73 narapidana beragama Kristen diusulkan sebagai penerima remisi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Para penerima remisi tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya menyebutkan, pemberian remisi itu tidak semata-mata diberikan begitu saja, melainkan harus memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
"Dalam pemberian remisi, tentu harus memenuhi persyaratan. Kita usul 73 orang. Bagaimana nantinya akan kita tindak lanjuti," katanya, Jumat (24/12/2021).
73 narapidana penerima remisi itu masing-masing, Lapas Kelas IIA Bukittinggi, 1 narapidana mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari, 4 narapidana 1 bulan dan 1 bulan 15 hari hanya 1 orang.
Baca Juga: Pengamanan Seluruh Lapas dan Rutan di Sumbar Diperketat Selama Nataru 2022
Kemudian, Lapas Kelas IIA Padang, 3 orang menerima remisi selama 15 hari, 19 orang selama 1 bulan dan 7 orangnya selama 1 bulan 15 hari. Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, remisi hanya diberikan kepada 3 orang dengan pengurangan hukuman selama 1 bulan.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Muara Sijunjung, 2 narapidana mendapat pengurangan hukuman selama 1 bulan dan pengurangan 1 bulan 15 hari 1 orang. Lapas Kelas IIB Pariaman, sebanyak 4 narapidana sebagai penerima remisi selama 1 bulan.
Lapas Kelas IIB Solok, 1 orang menerima remisi selama 15 hari dan 2 narapidana 1 bulan. Lapas Perempuan Kelas IIB Padang hanya 1 orang dengan pengurangan hukuman selama 1 bulan. Lapas Kelas IIB Tanjung Pati, hanya penerima remisi 1 bulan sebanyak 3 orang. LPKN Kelas III Sawahlunto sebanyak 2 orang. Penerima pengurangan hukuman 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
Berikutnya, Lapas Kelas III Dharmasraya, sebanyak 4 narapidana menerima remisi selama 1 bulan. Lapas Kelas III Suliki, narapidana menerima remisi 2 orang dengan pengurangan hukuman 1 bulan. Rutan Kelas IIB Padang, sebanyak 5 narapidana menerima remisi 15 hari, 5 orang 1 bulan dan 1 menerima pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari. Rutan Kelas IIB Padang Panjang hanya 1 orang penerima remisi selama 15 hari. Rutan Kelas IIB Sawahlunto juga hanya 1 narapidana yang menerima remisi yakni selama 1 bulan.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: 3 Rumah Warga Agam Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran