Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 24 Desember 2021 | 21:15 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 73 narapidana beragama Kristen diusulkan sebagai penerima remisi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Para penerima remisi tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya menyebutkan, pemberian remisi itu tidak semata-mata diberikan begitu saja, melainkan harus memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

"Dalam pemberian remisi, tentu harus memenuhi persyaratan. Kita usul 73 orang. Bagaimana nantinya akan kita tindak lanjuti," katanya, Jumat (24/12/2021).

73 narapidana penerima remisi itu masing-masing, Lapas Kelas IIA Bukittinggi, 1 narapidana mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari, 4 narapidana 1 bulan dan 1 bulan 15 hari hanya 1 orang.

Baca Juga: Pengamanan Seluruh Lapas dan Rutan di Sumbar Diperketat Selama Nataru 2022

Kemudian, Lapas Kelas IIA Padang, 3 orang menerima remisi selama 15 hari, 19 orang selama 1 bulan dan 7 orangnya selama 1 bulan 15 hari. Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, remisi hanya diberikan kepada 3 orang dengan pengurangan hukuman selama 1 bulan.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Muara Sijunjung, 2 narapidana mendapat pengurangan hukuman selama 1 bulan dan pengurangan 1 bulan 15 hari 1 orang. Lapas Kelas IIB Pariaman, sebanyak 4 narapidana sebagai penerima remisi selama 1 bulan.

Lapas Kelas IIB Solok, 1 orang menerima remisi selama 15 hari dan 2 narapidana 1 bulan. Lapas Perempuan Kelas IIB Padang hanya 1 orang dengan pengurangan hukuman selama 1 bulan. Lapas Kelas IIB Tanjung Pati, hanya penerima remisi 1 bulan sebanyak 3 orang. LPKN Kelas III Sawahlunto sebanyak 2 orang. Penerima pengurangan hukuman 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.

Berikutnya, Lapas Kelas III Dharmasraya, sebanyak 4 narapidana menerima remisi selama 1 bulan. Lapas Kelas III Suliki, narapidana menerima remisi 2 orang dengan pengurangan hukuman 1 bulan. Rutan Kelas IIB Padang, sebanyak 5 narapidana menerima remisi 15 hari, 5 orang 1 bulan dan 1 menerima pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari. Rutan Kelas IIB Padang Panjang hanya 1 orang penerima remisi selama 15 hari. Rutan Kelas IIB Sawahlunto juga hanya 1 narapidana yang menerima remisi yakni selama 1 bulan.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: 3 Rumah Warga Agam Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Load More