SuaraSumbar.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mempertanyakan kriteria penghargaan khusus di bidang penyiaran yang diraih oleh sejumlah pejabat di Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar menggelar KPID Award di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa, (21/12/2021). Dalam ajang tahunan itu, KPID Sumbar memberikan penghargaan kepada sejumlah media penyiaran, praktisi dan pihak-pihak yang dianggap berkontribusi dalam penyiaran di Sumbar.
Ada 14 kategori penghargaan yang diberikan oleh KPID Sumbar. Dari jumlah tersebut, tujuh kategori ditambah tiga kategori khusus merupakan penghargaan untuk lembaga penyiaran. Sedangkan empat kategori lainnya merupakan kategori khusus untuk tokoh, yang umumnya diisi oleh pejabat negara, baik menteri, kepala daerah, maupun anggota legislatif dari tingkat provinsi hingga nasional.
Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas mengatakan, pihaknya mengapresiasi berbagai kategori penghargaan yang diberikan kepada insan dan lembaga penyiaran yang telah berkarya mewarnai dunia penyiaran di Sumbar.
Baca Juga: WN Pakistan Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan Anak
"Penghargaan terhadap program atau tayangan berbasis siaran itu, bisa menggeliatkan dunia penyiaran di Sumbar, baik secara kualitas dan kuantitas," kata Aidil dalam siaran persnya, Rabu (22/12/2021).
Hanya saja, kata Aidil, pihaknya mempertanyakan kriteria yang digunakan oleh KPID Sumbar untuk menilai empat kategori khusus yang diberikan kepada para tokoh. Empat kategori tersebut adalah tokoh inspiratif penyiaran, tokoh peduli penyiaran, kepala daerah peduli penyiaran dan tokoh nasional penyiaran digital.
"Kriterianya tidak jelas. Sejauh mana kontribusi yang diberikan para tokoh tersebut kepada dunia penyiaran, sehingga layak diberi penghargaan. Ini harus dibeberkan terang, agar publik memahaminya," katanya.
AJI Padang menilai, kejelasan kriteria untuk penerima penghargaan akan menghindarkan KPID sebagai lembaga independen dari konflik kepentingan. Kejelasan kriteria penghargaan juga akan menghindarkan diri dari kesan "opok" atau menyenangkan hati pemerintah dan lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan anggaran.
"Harusnya, KPID memasukkan penghormatan terhadap kebebasan pers ke dalam kriteria dalam memberikan penghargaan, karena pers termasuk bagian dari penyiaran. Sebagai contoh, pada Agustus 2021 misalnya terjadi upaya penghalang-halangan jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistiknya oleh ajudan gubernur yang jelas terkait dengan gubernur Sumbar sebagai salah satu penerima penghargaan ini," katanya.
Baca Juga: Festival Panen Raya Nusantara di Padang, 42 Kelompok Usaha Perhutanan Sumbar Pamer Produk
AJI Padang berharap Anugerah KPID Award menjadi ajang refleksi bagi dunia penyiaran Sumatera Barat, termasuk menjaga eksistensi penyiaran berjaringan, guna memperkaya khazanah dunia penyiaran Sumbar.
"Tidak semua TV swasta nasional yang benar-benar menerapkan siaran jaringan (SSJ). Hal ini seharusnya menjadi perhatian khusus, agar potensi di daerah termasuk sumber daya manusia di bidang penyiaran lebih teroptimalkan," tegasnya.
Menurutnya, tidak optimalnya penerapan SSJ dibuktikan dengan minimnya TV Swasta Nasional yang seharusnya punya jaringan di Sumbar ikut serta dalam ajang KPID Award. Bahkan, program acara yang diproduksi oleh TV Nasional, juga menyabet gelar di ajang ini. Kami menilai, seharusnya program acara yang murni di produksi oleh SDM lokal lah yang mendapat penghargaan.
Saat ini Komisi Penyiaran Sumatera Barat juga dalam proses pemilihan para komisioner baru. Kita berharap, para komisioner yang terpilih nantinya, benar-benar orang yang ingin memperkuat dan memajukan dunia penyiaran Sumatera Barat," katannya.
Aidil mengingatkan, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID memiliki tugas, kewajiban dan wewenang yang dikelompokan dalam pemahaman lebih lanjut dapat dikelompokkan ke dalam kegiatan-kegiatan, yakni regulasi atau pengaturan; pengawasan dan pengembangan, dengan penekanan fungsi sebagai lembaga perwujudan partisipasi masyarakat dalam penyiaran adalah mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran di Sumatera Barat.
"Fungsi tersebut sejalan dengan azas pokok KPID sebagai lembaga yang bersifat independen, yang harus dapat melindungi masyarakat dari ketidakberdayaan menghadapi berbagai kepentingan dan kekuatan," imbuhnya.
Menurutnya, KPID juga menjadi semacam akses yang menjembatani kepentingan masyarakat dengan institusi pemerintah dan lembaga penyiaran (yaitu radio dan televisi baik swasta, publik, komunitas, maupun berlangganan). Hal tersebut tercermin dalam ketiga macam tugas, fungsi, dan wewenang KPID secara umum dalam bidang pengaturan, pengawasan, dan pengembangan tersebut di atas.
Dalam menjalankan fungsinya, kata Aidil, KPID harus mengusahakan terciptanya suatu sistem penyiaran nasional yang memberikan kepastian hukum, tatanan informasi yang demokratis, serta keteraturan berdasarkan azas persamaan dan keadilan. Dalam sistem yang mengedepankan peluang kepada warga masyarakat untuk memperoleh hak azasi akan komunikasi dan informasi ini, Pemerintah khususnya dalam hal penyusunan ketentuan-ketentuan bersama KPID, lebih diharapkan peranannya sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan penyiaran.
Berita Terkait
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Tragis! Pria Italia Giulia Manfrini Tewas Saat Berselancar di Pantai Sumatera Barat: Dadanya Tertusuk Ikan Todak
-
15 Tewas, Tragedi Tambang Emas Ilegal Ambruk di Indonesia jadi Sorotan Media Asing
-
Ibunda Afif Ngadu ke DPR Minta Keadilan Sambil Menangis: Saya Tidak Ikhlas Pelaku Penganiayaan Belum Diungkap
-
Garis Keturunan Geni Faruk Ada Jejak Marga Abbas, Masih Punya Hubungan Darah dengan Ulama Besar Sumatera Barat?
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Motif Biar Dibuktikan di Persidangan
-
Kapolda Sumbar Kembali Tegaskan AKP Dadang Tak Ganguan Mental: Sudah Mau Makan!
-
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Sumbar Larang Aktivitas Kampanye dan Survei
-
Bawaslu Agam Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024
-
Kasus Penembakan Kasat Reskrim Solsel, Walhi Sebut Momen Berantas Kejahatan Lingkungan