SuaraSumbar.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mempertanyakan kriteria penghargaan khusus di bidang penyiaran yang diraih oleh sejumlah pejabat di Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar menggelar KPID Award di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa, (21/12/2021). Dalam ajang tahunan itu, KPID Sumbar memberikan penghargaan kepada sejumlah media penyiaran, praktisi dan pihak-pihak yang dianggap berkontribusi dalam penyiaran di Sumbar.
Ada 14 kategori penghargaan yang diberikan oleh KPID Sumbar. Dari jumlah tersebut, tujuh kategori ditambah tiga kategori khusus merupakan penghargaan untuk lembaga penyiaran. Sedangkan empat kategori lainnya merupakan kategori khusus untuk tokoh, yang umumnya diisi oleh pejabat negara, baik menteri, kepala daerah, maupun anggota legislatif dari tingkat provinsi hingga nasional.
Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas mengatakan, pihaknya mengapresiasi berbagai kategori penghargaan yang diberikan kepada insan dan lembaga penyiaran yang telah berkarya mewarnai dunia penyiaran di Sumbar.
"Penghargaan terhadap program atau tayangan berbasis siaran itu, bisa menggeliatkan dunia penyiaran di Sumbar, baik secara kualitas dan kuantitas," kata Aidil dalam siaran persnya, Rabu (22/12/2021).
Hanya saja, kata Aidil, pihaknya mempertanyakan kriteria yang digunakan oleh KPID Sumbar untuk menilai empat kategori khusus yang diberikan kepada para tokoh. Empat kategori tersebut adalah tokoh inspiratif penyiaran, tokoh peduli penyiaran, kepala daerah peduli penyiaran dan tokoh nasional penyiaran digital.
"Kriterianya tidak jelas. Sejauh mana kontribusi yang diberikan para tokoh tersebut kepada dunia penyiaran, sehingga layak diberi penghargaan. Ini harus dibeberkan terang, agar publik memahaminya," katanya.
AJI Padang menilai, kejelasan kriteria untuk penerima penghargaan akan menghindarkan KPID sebagai lembaga independen dari konflik kepentingan. Kejelasan kriteria penghargaan juga akan menghindarkan diri dari kesan "opok" atau menyenangkan hati pemerintah dan lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan anggaran.
"Harusnya, KPID memasukkan penghormatan terhadap kebebasan pers ke dalam kriteria dalam memberikan penghargaan, karena pers termasuk bagian dari penyiaran. Sebagai contoh, pada Agustus 2021 misalnya terjadi upaya penghalang-halangan jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistiknya oleh ajudan gubernur yang jelas terkait dengan gubernur Sumbar sebagai salah satu penerima penghargaan ini," katanya.
Baca Juga: WN Pakistan Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan Anak
AJI Padang berharap Anugerah KPID Award menjadi ajang refleksi bagi dunia penyiaran Sumatera Barat, termasuk menjaga eksistensi penyiaran berjaringan, guna memperkaya khazanah dunia penyiaran Sumbar.
"Tidak semua TV swasta nasional yang benar-benar menerapkan siaran jaringan (SSJ). Hal ini seharusnya menjadi perhatian khusus, agar potensi di daerah termasuk sumber daya manusia di bidang penyiaran lebih teroptimalkan," tegasnya.
Menurutnya, tidak optimalnya penerapan SSJ dibuktikan dengan minimnya TV Swasta Nasional yang seharusnya punya jaringan di Sumbar ikut serta dalam ajang KPID Award. Bahkan, program acara yang diproduksi oleh TV Nasional, juga menyabet gelar di ajang ini. Kami menilai, seharusnya program acara yang murni di produksi oleh SDM lokal lah yang mendapat penghargaan.
Saat ini Komisi Penyiaran Sumatera Barat juga dalam proses pemilihan para komisioner baru. Kita berharap, para komisioner yang terpilih nantinya, benar-benar orang yang ingin memperkuat dan memajukan dunia penyiaran Sumatera Barat," katannya.
Aidil mengingatkan, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID memiliki tugas, kewajiban dan wewenang yang dikelompokan dalam pemahaman lebih lanjut dapat dikelompokkan ke dalam kegiatan-kegiatan, yakni regulasi atau pengaturan; pengawasan dan pengembangan, dengan penekanan fungsi sebagai lembaga perwujudan partisipasi masyarakat dalam penyiaran adalah mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran di Sumatera Barat.
"Fungsi tersebut sejalan dengan azas pokok KPID sebagai lembaga yang bersifat independen, yang harus dapat melindungi masyarakat dari ketidakberdayaan menghadapi berbagai kepentingan dan kekuatan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Petugas DLH Bukittinggi Ditabrak Motor Saat Menyapu Jalan, Tulang Rahang Patang
-
Tertimpa Pohon, Rumah di Solok Ambruk
-
Banjir di Pasaman Barat Surut, Warga Balik ke Rumah
-
Warga di Nagari Lakitan Jalan Kaki Keluar Kampung Gegara Tertutup Longsor
-
Lebih dari 1.000 Rumah Terendam Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Semen Padang FC vs PSM Makassar, Pelatih Target Menang Lagi di Laga Kandang: Kita Sudah Persiapan!
-
Hadapi Ketidakpastian Ala BCA: Tips Sukses dari Direktur untuk Ratusan Mahasiswa Unand!
-
Kereta Api Tabrak Mobil Berpenumpang 7 Pelajar SMA di Padang, 1 Meninggal dan 6 Luka-luka!
-
Ancaman Serangan Digital Mengintai Aktivis Sumbar, Ini Hasil Diskusi Publik AJI Padang dan INTERES
-
Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025, Wujud Komitmen BRI Perkuat Layanan