SuaraSumbar.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mempertanyakan kriteria penghargaan khusus di bidang penyiaran yang diraih oleh sejumlah pejabat di Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar menggelar KPID Award di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa, (21/12/2021). Dalam ajang tahunan itu, KPID Sumbar memberikan penghargaan kepada sejumlah media penyiaran, praktisi dan pihak-pihak yang dianggap berkontribusi dalam penyiaran di Sumbar.
Ada 14 kategori penghargaan yang diberikan oleh KPID Sumbar. Dari jumlah tersebut, tujuh kategori ditambah tiga kategori khusus merupakan penghargaan untuk lembaga penyiaran. Sedangkan empat kategori lainnya merupakan kategori khusus untuk tokoh, yang umumnya diisi oleh pejabat negara, baik menteri, kepala daerah, maupun anggota legislatif dari tingkat provinsi hingga nasional.
Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas mengatakan, pihaknya mengapresiasi berbagai kategori penghargaan yang diberikan kepada insan dan lembaga penyiaran yang telah berkarya mewarnai dunia penyiaran di Sumbar.
"Penghargaan terhadap program atau tayangan berbasis siaran itu, bisa menggeliatkan dunia penyiaran di Sumbar, baik secara kualitas dan kuantitas," kata Aidil dalam siaran persnya, Rabu (22/12/2021).
Hanya saja, kata Aidil, pihaknya mempertanyakan kriteria yang digunakan oleh KPID Sumbar untuk menilai empat kategori khusus yang diberikan kepada para tokoh. Empat kategori tersebut adalah tokoh inspiratif penyiaran, tokoh peduli penyiaran, kepala daerah peduli penyiaran dan tokoh nasional penyiaran digital.
"Kriterianya tidak jelas. Sejauh mana kontribusi yang diberikan para tokoh tersebut kepada dunia penyiaran, sehingga layak diberi penghargaan. Ini harus dibeberkan terang, agar publik memahaminya," katanya.
AJI Padang menilai, kejelasan kriteria untuk penerima penghargaan akan menghindarkan KPID sebagai lembaga independen dari konflik kepentingan. Kejelasan kriteria penghargaan juga akan menghindarkan diri dari kesan "opok" atau menyenangkan hati pemerintah dan lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan anggaran.
"Harusnya, KPID memasukkan penghormatan terhadap kebebasan pers ke dalam kriteria dalam memberikan penghargaan, karena pers termasuk bagian dari penyiaran. Sebagai contoh, pada Agustus 2021 misalnya terjadi upaya penghalang-halangan jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistiknya oleh ajudan gubernur yang jelas terkait dengan gubernur Sumbar sebagai salah satu penerima penghargaan ini," katanya.
Baca Juga: WN Pakistan Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan Anak
AJI Padang berharap Anugerah KPID Award menjadi ajang refleksi bagi dunia penyiaran Sumatera Barat, termasuk menjaga eksistensi penyiaran berjaringan, guna memperkaya khazanah dunia penyiaran Sumbar.
"Tidak semua TV swasta nasional yang benar-benar menerapkan siaran jaringan (SSJ). Hal ini seharusnya menjadi perhatian khusus, agar potensi di daerah termasuk sumber daya manusia di bidang penyiaran lebih teroptimalkan," tegasnya.
Menurutnya, tidak optimalnya penerapan SSJ dibuktikan dengan minimnya TV Swasta Nasional yang seharusnya punya jaringan di Sumbar ikut serta dalam ajang KPID Award. Bahkan, program acara yang diproduksi oleh TV Nasional, juga menyabet gelar di ajang ini. Kami menilai, seharusnya program acara yang murni di produksi oleh SDM lokal lah yang mendapat penghargaan.
Saat ini Komisi Penyiaran Sumatera Barat juga dalam proses pemilihan para komisioner baru. Kita berharap, para komisioner yang terpilih nantinya, benar-benar orang yang ingin memperkuat dan memajukan dunia penyiaran Sumatera Barat," katannya.
Aidil mengingatkan, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID memiliki tugas, kewajiban dan wewenang yang dikelompokan dalam pemahaman lebih lanjut dapat dikelompokkan ke dalam kegiatan-kegiatan, yakni regulasi atau pengaturan; pengawasan dan pengembangan, dengan penekanan fungsi sebagai lembaga perwujudan partisipasi masyarakat dalam penyiaran adalah mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran di Sumatera Barat.
"Fungsi tersebut sejalan dengan azas pokok KPID sebagai lembaga yang bersifat independen, yang harus dapat melindungi masyarakat dari ketidakberdayaan menghadapi berbagai kepentingan dan kekuatan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Petugas DLH Bukittinggi Ditabrak Motor Saat Menyapu Jalan, Tulang Rahang Patang
-
Tertimpa Pohon, Rumah di Solok Ambruk
-
Banjir di Pasaman Barat Surut, Warga Balik ke Rumah
-
Warga di Nagari Lakitan Jalan Kaki Keluar Kampung Gegara Tertutup Longsor
-
Lebih dari 1.000 Rumah Terendam Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Ribuan Warga Agam Masih Mengungsi, Dampak Banjir Bandang dan Longsor Belum Tuntas!
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran CPNS Dinas Perhubungan 2026 Viral di Medsos, Benarkah Resmi Dibuka?
-
Kondisi Nenek Saudah Penolak Tambang di Pasaman yang Dianiaya, Masih Dirawat di RS
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Perempuan Bandar Sabu di Padang Diringkus Polisi, Sedia Paket Hemat Rp 50 Ribu!