SuaraSumbar.id - Ketua KPID Sumbar, Afriendi mengapresiasi kritikan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Padang yang menyinggung soal kriteria menilai empat kategori khusus yang diberikan kepada para pejabat dalam KPID Sumbar Award 2021.
"Kami dari KPID mengucapkan terima kasih kepada pihak AJI maupun masyarakat yang telah memberi kritikan dan masukan kepada KPID terkait pelaksanaan anugerah. Kritikan ini sangat membangun sehingga ke depan KPID lebih memperhatikan banyak hal terkait apresiasi terhadap penyelenggaraan penyiaran," kata Ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (23/12/2021).
Afriendi mengatakan, apresiasi terhadap tokoh dan pejabat publik yang diberikan KPID, merupakan keputusan lembaga.
"Hal tersebut punya andil dan kepedulian terhadap kemajuan dunia penyiaran tentu sesuai dengan peran maupun kontribusi mereka di institusi masing-masing," ujarnya.
Tak hanya itu, Afriendi menilai tidak ada potensi konflik kepentingan dalam pemberian penghargaan.
Ia menambahkan, KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi kepentingan masyarakat akan penyiaran. Oleh karena itu KPID dalam menjalankan tugas dan kewenangannya perlu melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
"KPI butuh dukungan serta penguatan kelembagaan dari semua pihak terutama pemerintah," ujarnya.
Terkait penilaian program siaran, kata Afriendi, KPI tetap memperhatikan kewajiban pemenuhan program lokal pada televisi berjaringan penayangan program lokal.
"Kami tidak menilai program televisi yang bukan merupakan program lokal, bahan siaran yang diminta itu adalah program lokal, jadi itu yang dinilai oleh dewan juri yang terdiri dari para tokoh yang kompeten di bidangnya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, AJI Padang mempertanyakan kriteria yang digunakan oleh KPID Sumbar untuk menilai empat kategori khusus yang diberikan kepada para tokoh. Empat kategori tersebut adalah tokoh inspiratif penyiaran, tokoh peduli penyiaran, kepala daerah peduli penyiaran dan tokoh nasional penyiaran digital.
Baca Juga: KPID Sumbar Bagi-bagi Penghargaan Buat Pejabat, AJI Padang: Kriterianya Tidak Jelas
Sejauh mana kontribusi yang diberikan para tokoh tersebut kepada dunia penyiaran, sehingga layak diberi penghargaan.
kejelasan kriteria untuk penerima penghargaan akan menghindarkan KPID sebagai lembaga independen dari konflik kepentingan.
Kejelasan kriteria penghargaan juga akan menghindarkan diri dari kesan "opok" atau menyenangkan hati pemerintah dan lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan anggaran.
Kemudian, AJI Padang berpendapat, semestinya KPID memasukkan penghormatan terhadap kebebasan pers ke dalam kriteria dalam memberikan penghargaan, karena pers termasuk bagian dari penyiaran.
Sebagai contoh, pada Agustus 2021 misalnya terjadi upaya penghalang-halangan jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistiknya oleh ajudan gubernur yang jelas terkait dengan gubernur Sumbar sebagai salah satu penerima penghargaan ini.
Berita Terkait
-
Dua Sejoli Tertangkap Mesum di Ruang Kosong Atom Center Padang, Ada Meja Beralas Tikar
-
Petugas DLH Bukittinggi Ditabrak Motor Saat Menyapu Jalan, Tulang Rahang Patang
-
Tertimpa Pohon, Rumah di Solok Ambruk
-
Banjir di Pasaman Barat Surut, Warga Balik ke Rumah
-
Warga di Nagari Lakitan Jalan Kaki Keluar Kampung Gegara Tertutup Longsor
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
Terkini
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Kamis 26 Februari 2026, Lengkap dengan Penjelasan Batas Sahur
-
Jadwal Imsak Kota Padang Kamis 26 Februari 2026, Boleh Makan Setelah Imsak?
-
Berapa Nisab Zakat Penghasilan 2026? Ini Penjelasannya
-
4 Cara Cek Skincare Aman BPOM, Pastikan Produk Legal dan Bebas Bahan Berbahaya!
-
Kronologi Warga Dharmasraya Tewas Tertimpa Pohon Sawit Saat Replanting, Polisi Turun Tangan