SuaraSumbar.id - Sejumlah pejabat perancang perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) dituntut mampu membaca arah kebijakan pemerintah.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh 23 orang perancang undang-undang, Selasa (14/12/2021).
Menurutnya, peraturan daerah merupakan bagian dari satu kesatuan sistem hukum nasional, maka dari itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan sebagai restriksi dari pembentukan peraturan daerah.
"Kemudian dalam pembentukan Peraturan Daerah haruslah selaras dengan paradigma kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat dalam mencapai tujuan negara yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya.
Baca Juga: Ketika Kampung Terpencil Garabak Data "Merdeka" dengan Listrik, Ekonomi Beringsut Tumbuh
Selain itu, kata dia, perancang peraturan perundang-undangan harus mampu membaca arah kebijakan Pemerintah Pusat dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Artinya perancang peraturan perundang-undangan Kanwil haruslah memposisikan diri sebagai pengawal dalam transfer kebijakan Pemerintah Pusat ke Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"tuturnya.
Sejalan dengan hal itu, sambung Andika, maka pengarahan dan pembinaan oleh Direktorat Jenderal, peraturan perundang-undangan sangat dibutuhkan oleh perancang yang ada di daerah.
"Pembinaan sangat dibutuhkan, sehingga pada pengarahan dan pembinaan ini, Perancang peraturan perundang-undangan diharapkan mampu memanfaatkan seoptimal mungkin," ucapnya.
Diketahui, FGD yang diikuti 23 pejabat perancang undang-undang Kemenkumham itu bertemakan "Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Daerah" dengan menghadirkan pemateri Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM Prof. Dr. H.R Benny Riyanto, SH, M.Hum, CN.
Baca Juga: Duh, Peralatan Lampu Lalu Lintas di Padang Raib Digondol Maling
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Banten
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!