SuaraSumbar.id - Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar) memastikan Surat Keputusan (SK) penggantian Ketua DPRD Pasaman Barat merupakan kewenangan partai. Dengan begitu, masalah tersebut tidak bisa dibawa ke ranah hukum.
"Ini murni kewenangan partai. Tidak bisa dibawa-bawa ke ranah hukum baik pidana maupun PTUN," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumbar, Evi Yandri, Selasa (2/11/2021).
Ia menegaskan hal itu untuk menanggapi komentar atau stateman Ketua DPRD Pasaman Barat dari Partai Gerindra Pahrizal Hafni dihadapan Bamus DPRD yang akan membawa ke ranah hukum soal penggantiannya sebagai ketua DPRD.
"Jika Pahrizal Hafni mau menempuh jalur hukum, silahkan. Itu merupakan haknya. Tapi, SK penggantian Pahrizal Hafni sebagai ketua DPRD ke Erianto merupakan kewenangan partai, belum bisa ke ranah hukum," katanya.
Baca Juga: Kampanye Sadar Vaksin di Pasaman Abai Prokes, Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang Dikebut
"Yang digantikan jabatannya sebagai ketua DPRD bukan diganti sebagai ketua dan anggota DPRD," sebutnya lagi.
Seharusnya, katanya langkah awal itu Pahrizal Hafni harus ke Mahkamah Partai. Jika masih ragu atau keberatan dengan hasil Mahkamah Partai baru bisa kejalur hukum.
"Belum bisa ke ranah hukum. Kecuali dia di PAW sebagai anggota DPRD baru bisa ke ranah hukum. Belum ada ranah pidana dan PTUN. Ini murni kewenangan partai," tegasnya.
Ia sangat menyayangkan komentar atau stateman yang tidak jelas dan tidak berdasar di DPRD itu. Seharusnya bisa menempuh jalur semestinya ke Mahkamah Partai.
"Jangan membuat stateman yang tidak jelas yang akan merusak citra Partai Gerindra. Namun saya paham dia kecewa dan membuat kurang terkendali emosinya padahal SK itu asli," sebutnya.
Baca Juga: Makin Landai, Pertambahan Positif Covid-19 di Sumbar Hanya 3 Kasus
Sebelumnya, polemik penggantian Ketua DPRD Pasaman Barat itu berawal keluarnya SK DPP Gerindra yang mengganti Ketua DPRD dari Pahrizal Hafni ke Erianto.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kejari Pasaman Barat Hentikan Kasus Pencurian Berdasarkan Keadilan Restoratif
-
Dipecat dari Direktur RSUD Painan, Begini Kata Sutarman
-
Bupati Pesisir Selatan Pecat Direktur RSUD Painan
-
Pelatih Pecatan Persiraja Banda Aceh Ditunjuk Jadi Pelatih Kepala Semen Padang FC
-
Bupati Solok Lantik Ratusan Pejabat Tanpa Jas, Jon Pandu: Kayak Security Tanjung Priok
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam