SuaraSumbar.id - Kejari Pasaman Barat, Sumatera Barat, menghentikan kasus dugaan pencurian HP yang dilakukan oleh tersangka Ardiansyah. Penghentian kasus itu berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Staf Intel Kejari Pasaman Barat, Indra Syaputra mengatakan, pemidanaan adalah upaya akhir untuk pelaku tindak pidana sesuai dengan asas ultimum remedium.
Untuk itu, restoratif justise muncul untuk menyelesaikan perkara dengan melibatkan korban dan pelaku guna mencari penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
"Penghentian perkara berdasarkan arahan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," katanya, melansir Antara, Sabtu (30/10/2021).
Ia mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 362 KUHP dan kerugian yang dialami korban Rp 2.020.000.
"Adanya perdamaian karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman akibat perbuatan tersangka di penjara maksimal 5 tahun dan tersangka merupakan tunakarya," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Jangan 'Lapar Mata' Saat Idul Adha, Penderita Hipertensi hingga Kolesterol Tinggi Harus Waspada
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai
-
Polisi Temukan Tangki Modifikasi dan Pelat Nomor Ganda dalam Sidak SPBU di Padang
-
Pemadaman Listrik Berakhir, PLN Klaim Listrik di Sumbar Menyala 100 Persen