SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua di antaranya ternyata residivis kasus yang sama.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti ganja seberat 9,5 kilogram. Mereka diciduk di kawasan Kelurahan Gulai Bancah, Kota Bukittinggi, Selasa (26/10/2021) malam.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, dua dari tiga pelaku adalah residivis kasus narkoba. Seorang lainnya berprofesi sebagai satpam di Kota Bukittinggi.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan akan adanya kegiatan jual beli barang haram tersebut di lokasi.
"Info ini kami terima dan langsung ditindaklanjuti ke lapangan, benar saja kami menemukan tersangka pertama inisial DD (27) yang memilki satu paket sedang ganja dengan berat 25 gram," kata Aleyxi.
Penangkapan tersangka pertama ini kemudian dikembangkan petugas untuk mengetahui asal barang haram itu didapatkan pelaku.
"Dari penyelidikan dan pengakuan tersangka pertama, kami akhirnya berhasil membekuk dua pelaku lain insial N (40) dan I (27) yang diduga sebagai pengedar atau pemasok ganja itu," kata Aleyxi.
Ia menyebut, penangkapan dua orang pelaku yang memiliki barang bukti dengan jumlah besar itu dilakukan masih di lokasi TKP tersangka pertama.
"Di TKP kami temukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis ganja dilakban warna coklat, dua paket kecil ganja terbungkus kertas nasi warna coklat di dalam saku depan baju warna hitam," ujar Aleyxi.
Baca Juga: Pemkot Padang Desak Warga Bayar Retribusi Makam di 3 TPU, Ini Ancamannya
Petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu pack kertas papir merk royo, dua unit telpon genggam dan satu unit mobil merk Daihatsu Charade warna merah tua dengan Nopol BA 1110 DA.
Tidak sampai di situ, petugas juga membawa pelaku ke rumahnya di daerah Bukit Apit Puhun, Guguak Panjang untuk memeriksa keberadaan barang bukti lainnya.
"Benar saja, kami kembali menemukan barang bukti di rumah para pelaku yaitu ganja sebanyak lima paket ganja terbungkus lakban coklat, total semuanya menjadi sekitar 9.500 gram," jelas Aleyxi.
Semua pelaku kemudian dibawa ke Polres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan kasus.
"Keterangan sementara pelaku, barang ini berasal dari daerah Madina, Sumatera Utara dan memang akan diedarkan di Bukittinggi, pelaku kita jerat dengan pasal 114 dan 111 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun penjara," kata Aleyxi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Material Proyek Pengerjaan Drainase Dikeluhkan Warga, Wali Kota Bukittinggi Kecewa
-
Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Oknum Wali Nagari di Sijunjung Ditahan
-
Oknum Polisi yang Tembak Mati DPO Judi di Solok Selatan Divonis 7 Tahun Penjara
-
Dibunuh Maling, Pengusaha Gas Elpiji di Padang Dikenal Baik dan Jarang Keluar Rumah
-
Pengunjung Objek Wisata hingga Restoran di Sumbar Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Truk vs Motor di Padang, Korban Terpental hingga Meninggal Dunia!
-
CEK FAKTA: Nadiem Makarim Ditahan Polisi Militer, Benarkah?
-
15 Lagu Dangdut Viral 2025, Bikin Netizen Auto Joget!
-
Dari Jelantah Jadi Cuan: BRI Ubah Limbah Minyak Jadi Berkah untuk Warga Bogor
-
Kisah Cinta Raisa dan Hamish Daud hingga Viral Gugatan Cerai, Berawal dari Media Sosial!