Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 26 Oktober 2021 | 16:31 WIB
Oknum wali nagari diduga korupsi dana desa di Sijunjung. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Oknum Wali Nagari Sungai Batuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditahan polisi karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana desa.

Kabar itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani. Menurutnya, oknum wali nagari tersebut diperiksa pada Senin (25/10/2021) oleh Unit III Sat Reskrim Polres Sijunjung. Pemeriksaan dilakukan kurang lebih 12 jam dan didampingi penasehat hukumnya.

“Pemeriksaan ini terkait dugaan TPK Penggunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari Sungai Batuang tahun angggaran 2020. Dugaan jumlah kerugian negara Rp 154 juta lebih. Itu berdasarkan hasil PKKN Inspektorat Kabupaten Sijunjung,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (26/10/2021).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan tindakan tidak sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan keuangan Desa.

Baca Juga: Ngaku Dibegal Demi Maling Uang Bos, 2 Karyawan Toko Plastik di Solok Diciduk di Sijunjung

“Sehubungan dengan telah ditetapkannya tersangka sesuai hasil gelar perkara di Bagwasidik Krimsus Polda Sumbar maka diterbitkan surat perintah penahan terhadap tersangka di Rutan Polres Sijunjung sekaligus melakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan,” terangnya.

Atas perbuatan tersebut Tersangka diancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No 31 Tahunh 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahunh 2001 ttg perubahan dan penambahan UU TPK jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Load More