Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 25 Oktober 2021 | 18:18 WIB
Pantai Gandoriah Pariaman [Ist]

SuaraSumbar.id - Setiap pengunjung lokasi objek wisata, restoran dan rumah makan di Sumatera Barat (Sumbar), diwajibkan menunjukkan sertifikat telah disuntik vaksin Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Mahyeldi Nomor 556.1/980/Dispar-Pem/X-2021. Edaran yang berfungsi untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se Sumbar.

“Dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19 dan optimalisasi capaian vaksinasi diharapkan kerja sama untuk merapkan kebijakan wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi bagi setiap tamu pengunjung Fasilitas Akomodasi Objek Wisata, Restoran dan Rumah Makan,” kata Mahyeldi di surat yang dikeluarkan pada Jumat (22/10/2021), dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (25/10/2021).

Kemudian, bagi tamu atau pengunjung yang belum mendapatkan vaksin karena alasan kesehatan, dapat menunjukkan hasil non-reaktif Rapid Antigen Test maksimal 1 x 24 jam, atau hasil negatif PCR SWAB Test maksimal 2 x 24 jam.

Baca Juga: Belum Divaksin Dilarang Masuk Kota Bukittinggi, Pengendara Siap-siap Disuruh Putar Balik

“Dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19, kiranya dapat segera mendorong upaya vaksinasi bagi karyawan Fasilitas Akomodasi/ Objek Wisata/ Restoran/ Rumah Makan di daerah masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, Mahyeldi juga mengeluarkan surat edaran terkait diwajibkan memperlihatkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi untuk masyarakat yang mau ke mal, supermarket dan swalayan pada 30 September lalu.

Load More