SuaraSumbar.id - Setiap pengunjung lokasi objek wisata, restoran dan rumah makan di Sumatera Barat (Sumbar), diwajibkan menunjukkan sertifikat telah disuntik vaksin Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Mahyeldi Nomor 556.1/980/Dispar-Pem/X-2021. Edaran yang berfungsi untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se Sumbar.
“Dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19 dan optimalisasi capaian vaksinasi diharapkan kerja sama untuk merapkan kebijakan wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi bagi setiap tamu pengunjung Fasilitas Akomodasi Objek Wisata, Restoran dan Rumah Makan,” kata Mahyeldi di surat yang dikeluarkan pada Jumat (22/10/2021), dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (25/10/2021).
Kemudian, bagi tamu atau pengunjung yang belum mendapatkan vaksin karena alasan kesehatan, dapat menunjukkan hasil non-reaktif Rapid Antigen Test maksimal 1 x 24 jam, atau hasil negatif PCR SWAB Test maksimal 2 x 24 jam.
“Dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19, kiranya dapat segera mendorong upaya vaksinasi bagi karyawan Fasilitas Akomodasi/ Objek Wisata/ Restoran/ Rumah Makan di daerah masing-masing,” katanya.
Sebelumnya, Mahyeldi juga mengeluarkan surat edaran terkait diwajibkan memperlihatkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi untuk masyarakat yang mau ke mal, supermarket dan swalayan pada 30 September lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Rumah Pengusaha Gas Elpiji di Padang Digasak Pencuri, Satu Korban Tewas
-
Kronologi Pembunuhan Pengusaha Gas Elpiji di Padang, Pelaku Pencurian Diduga 3 Orang
-
Pantai Carita Mulai Membludak Dikunjungi Wisatawan
-
Terungkap! Korban Pencurian yang Tewas di Padang Ternyata Pengusaha Gas Elpiji
-
Heboh! Dua Orang Tewas dalam Rumah di Padang, Diduga Dibunuh Pencuri
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya