SuaraSumbar.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara kepada oknum polisi yang menembak mati DPO judi di Solok Selatan bernama Deki Susanto.
Terdakwa bernama Kamsep Rianto berpangkat Brigadir itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 354 ayat 2 KUHP.
“Menjatuhi hukuman pidana kepada Terdakwa selama 7 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan, saat membacakan amar putusan, Senin (25/10/2021).
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang Senin (27/9/2021) lalu, JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Menurut JPU, terdakwa hanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Terhadap putusan, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Jika pihak terdakwa melakukan banding, maka mejelis hakim juga akan mengambil sikap.
"Nanti kita juga akan mengambil sikap. Kalau pihak terdakwa banding, jika juga akan mengajukan banding," katanya.
Terpisah, Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Deki Susanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia Guntur Abdurrahman mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
Menurutnya, putusan hakim telah memberikan keadilan terhadap keluarga korban yang ditinggalkan dan memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa hukum itu bisa ditegakkan secara adil.
Baca Juga: Dibunuh Maling, Pengusaha Gas Elpiji di Padang Dikenal Baik dan Jarang Keluar Rumah
"Majelis hakim telah memberikan keadilan kepada keluarga korban dan kepada masyarakat. Dengan ini kita yakin bahwa hukum bisa ditegakkan," kata Guntur dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui, perkara penembakan yang dilakukan terdakwa Brigadir Kamsep Rianto terhadap seorang buronan kasus perjudian Deki Susanto, terjadi pada, Selasa (27/1/2021) lalu.
Penembakan terjadi saat Brigadir Kamsep Rianto yang bertugas di Polres Solok Selatan melakukan penggerebakan di rumah Deki Susanto. Akibat penembakan itu, Deki Susanto meninggal dunia di tempat.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Kasus Rabies di Sumbar Masih Tinggi, Masuk 10 Besar Nasional
-
Rumah Pengusaha Gas Elpiji di Padang Digasak Pencuri, Satu Korban Tewas
-
Kronologi Pembunuhan Pengusaha Gas Elpiji di Padang, Pelaku Pencurian Diduga 3 Orang
-
Terungkap! Korban Pencurian yang Tewas di Padang Ternyata Pengusaha Gas Elpiji
-
Heboh! Dua Orang Tewas dalam Rumah di Padang, Diduga Dibunuh Pencuri
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
CEK FAKTA: 11 Orang Meninggal Akibat MBG, Benarkah?
-
Samsung Galaxy S25 FE Hadirkan Inovasi Flagship dan Galaxy AI untuk Semua Kalangan
-
Satu Korban Keracunan MBG di Agam Masih Dirawat, Begini Kondisinya
-
Persitas Tangerang Percaya Diri Jamu Semen Padang FC: Pemain Jangan Jumawa!
-
CEK FAKTA: Megawati Ngamuk Jadi Target KPK, Benarkah Videonya Beredar?