SuaraSumbar.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara kepada oknum polisi yang menembak mati DPO judi di Solok Selatan bernama Deki Susanto.
Terdakwa bernama Kamsep Rianto berpangkat Brigadir itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 354 ayat 2 KUHP.
“Menjatuhi hukuman pidana kepada Terdakwa selama 7 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan, saat membacakan amar putusan, Senin (25/10/2021).
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang Senin (27/9/2021) lalu, JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Menurut JPU, terdakwa hanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Terhadap putusan, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Jika pihak terdakwa melakukan banding, maka mejelis hakim juga akan mengambil sikap.
"Nanti kita juga akan mengambil sikap. Kalau pihak terdakwa banding, jika juga akan mengajukan banding," katanya.
Terpisah, Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Deki Susanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia Guntur Abdurrahman mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
Menurutnya, putusan hakim telah memberikan keadilan terhadap keluarga korban yang ditinggalkan dan memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa hukum itu bisa ditegakkan secara adil.
Baca Juga: Dibunuh Maling, Pengusaha Gas Elpiji di Padang Dikenal Baik dan Jarang Keluar Rumah
"Majelis hakim telah memberikan keadilan kepada keluarga korban dan kepada masyarakat. Dengan ini kita yakin bahwa hukum bisa ditegakkan," kata Guntur dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui, perkara penembakan yang dilakukan terdakwa Brigadir Kamsep Rianto terhadap seorang buronan kasus perjudian Deki Susanto, terjadi pada, Selasa (27/1/2021) lalu.
Penembakan terjadi saat Brigadir Kamsep Rianto yang bertugas di Polres Solok Selatan melakukan penggerebakan di rumah Deki Susanto. Akibat penembakan itu, Deki Susanto meninggal dunia di tempat.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Kasus Rabies di Sumbar Masih Tinggi, Masuk 10 Besar Nasional
-
Rumah Pengusaha Gas Elpiji di Padang Digasak Pencuri, Satu Korban Tewas
-
Kronologi Pembunuhan Pengusaha Gas Elpiji di Padang, Pelaku Pencurian Diduga 3 Orang
-
Terungkap! Korban Pencurian yang Tewas di Padang Ternyata Pengusaha Gas Elpiji
-
Heboh! Dua Orang Tewas dalam Rumah di Padang, Diduga Dibunuh Pencuri
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Pilihan Terbaik buat Keluarga: Efisien, Irit dan Nyaman untuk Harian
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
Terkini
-
Diakui Dunia: BRI Raih Penghargaan dari Asia Sustainability Reporting Awards 2025
-
Lebih dari Sekadar CSR, BRI Kumpulkan 4 Ton Lebih Sampah Plastik Lewat RVM Inovatif
-
Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Raya Padang Stabil, Mendag RI Tinjau Jelang Nataru!
-
CEK FAKTA: Vaksin Tetanus Terbuat dari Daging Busuk, Benarkah?
-
Rekontruksi Kasus Pembunuhan Bayi di Ngarai Sianok BUkittinggi, Polisi Ungkap 6 Adegan Janggal!