SuaraSumbar.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara kepada oknum polisi yang menembak mati DPO judi di Solok Selatan bernama Deki Susanto.
Terdakwa bernama Kamsep Rianto berpangkat Brigadir itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 354 ayat 2 KUHP.
“Menjatuhi hukuman pidana kepada Terdakwa selama 7 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan, saat membacakan amar putusan, Senin (25/10/2021).
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang Senin (27/9/2021) lalu, JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
Menurut JPU, terdakwa hanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Terhadap putusan, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Jika pihak terdakwa melakukan banding, maka mejelis hakim juga akan mengambil sikap.
"Nanti kita juga akan mengambil sikap. Kalau pihak terdakwa banding, jika juga akan mengajukan banding," katanya.
Terpisah, Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Deki Susanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia Guntur Abdurrahman mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
Menurutnya, putusan hakim telah memberikan keadilan terhadap keluarga korban yang ditinggalkan dan memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa hukum itu bisa ditegakkan secara adil.
Baca Juga: Dibunuh Maling, Pengusaha Gas Elpiji di Padang Dikenal Baik dan Jarang Keluar Rumah
"Majelis hakim telah memberikan keadilan kepada keluarga korban dan kepada masyarakat. Dengan ini kita yakin bahwa hukum bisa ditegakkan," kata Guntur dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui, perkara penembakan yang dilakukan terdakwa Brigadir Kamsep Rianto terhadap seorang buronan kasus perjudian Deki Susanto, terjadi pada, Selasa (27/1/2021) lalu.
Penembakan terjadi saat Brigadir Kamsep Rianto yang bertugas di Polres Solok Selatan melakukan penggerebakan di rumah Deki Susanto. Akibat penembakan itu, Deki Susanto meninggal dunia di tempat.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Kasus Rabies di Sumbar Masih Tinggi, Masuk 10 Besar Nasional
-
Rumah Pengusaha Gas Elpiji di Padang Digasak Pencuri, Satu Korban Tewas
-
Kronologi Pembunuhan Pengusaha Gas Elpiji di Padang, Pelaku Pencurian Diduga 3 Orang
-
Terungkap! Korban Pencurian yang Tewas di Padang Ternyata Pengusaha Gas Elpiji
-
Heboh! Dua Orang Tewas dalam Rumah di Padang, Diduga Dibunuh Pencuri
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana
-
Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT
-
Kisah Haru PMI Yuni, BRI Pertemukan dengan Ibunya Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
BRImo Taiwan, Langkah BRI Dekatkan Layanan Kepada Pekerja Migran Indonesia