SuaraSumbar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan surat keputusan presiden (Keppres) tentang penetapan Hansastri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Presiden Jokowi pada 5 Agustus 2021 telah menanda tangani Keppres. Keppres sudah diterima Kemendagri Sesuai ketentuan, setelah Keppres tersebut keluar, maka Hansastri segera dilantik Gubernur dalam jabatan barunya sebagai Sekdaprov,” kata Ketua Panitia Seleksi Sekdaprov Sumbar Hamdani, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (10/8/2021).
Menurut Hamdani, proses selanjutnya menunggu pelantikan dari gubernur.
“Tergantung Gubernur kapan mengagendakan untuk melantik, minggu ini mungkin bisa dilantik, persetujuan pelantikan masih diproses biasanya tidak lama,” jelasnya.
Kemudian Hamdani juga menyebutkan banyak tantangan yang akan dihadapi Sekda dalam masa jabatannya di tengah pandemi Covid-19.
“Sekda harus berlari, tantangan sudah di depan mata. Apalagi, Presiden Joko Widodo menyoroti tren lonjakan kasus virus Covid-19 di sejumlah provinsi luar Jawa Bali termasuk Provinsi Sumbar,” ujarnya.
Ia juga berharap Sekda menjalankan tugas ini secara all out, mengingat saat ini Covid-19 masih tinggi di Sumbar.
“Ini adalah satu masa yang penuh tantangan, kita minta Sekda langsung terjun dan hasilnya signifikan, tidak bisa hanya Gubernur dan Wakil Gubernur menangani hal tersebut sebab indikator Covid-19 itu nyata,” tambahnya.
Dia juga menyebutkan Sekdaprov perlu segera dilantik agar mesin birokrasi, atau kepala OPD bisa bergerak cepat dan taktis membantu gubernur mengatasi kendala-kendala yang ada saat ini.
Baca Juga: Tiga Kepsek di Kota Bukittinggi Diperiksa Polisi Gegara Diduga Langgar PPKM
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya