Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 10 Agustus 2021 | 10:24 WIB
Jam Gadang Bukittinggi di malam hari. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Tiga orang kepala sekolah (kepsek) swasta di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), diperiksa polisi, Senin (9/8/2021). Ketiganya diperiksa lantaran diduga melanggar aturan PPKM.

Kapolsek Kota Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah Putra melalui Panit Reskrim Aiptu Ato Hermanto mengatakan, ketiga kepsek dipanggil hari untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran PPKM.

“Ada laporan, sekolah ini selama PPKM menjalani aktivitas belajar secara tatap muka,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (10/8/2021).

Menurutnya, tiga kepala sekolah swasta di Bukittinggi ini masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Dua Pemuda Terduga Peretas Website Setkab Diciduk di Sumbar, Pelaku Dibawa ke Mabes Polri

“Padahal dalam aturannya selama PPKM sekolah di Bukittinggi dilaksanakan secara daring,” ujarnya.

Ia menambahkan jika ada unsur pelanggaran maka pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut kepada tim penegak perda kota Bukittinggi.

Load More