SuaraSumbar.id - Seorang oknum wali nagari di Kecamatan V Koto Kampuang Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Dia diduga melakukan tindakan penggelapan.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Kampuang Dalam AKP Kasman. “Iya, wali nagari itu ditahan atas kasus dugaan penggelapan uang milik Yayasan Arisal Aziz," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (3/8/2021).
Dugaan penggelapan itu dilakukan wali nagari itu pada Januari 2018 lalu. Pelaku ditahan sejak Senin (2/8/2021) atas laporan Dewan Pimpinan Yayasan Arisal Aziz.
“Terlapor (wali nagari) juga sekretaris Yayasan Arisal Aziz. Wali nagari ini ditugaskan membeli tanah untuk yayasan, tapi sudah tiga tahun lamanya tidak ada kejelasan terkait tanah yang dibeli tersebut, begitupun dengan laporan keuangannya,” bebernya.
Baca Juga: Pemprov Sumbar Tak Anggarkan Biaya Swab Laboratorium Unand, Gubernur: Semua Ada Mekanisme
Kasman mengatakan, total uang yang diberikan yayasan senilai Rp 500 juta. Namun, sebanyak 72 juta rupiah tidak jelas kemana perginya.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Terlapor sudah ditahan untuk proses penyelidikan,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari telapor, bernama Suspida Lastri menepis dugaan kalau kliennya R ini melakukan penggelapan.
“Kami telah memasukan gugatan atau pembelaan atas klien kami yang diduga melakukan penggelapan pembelian tanah seluas 18 hektare itu,” katanya.
Menurut Suspida Lastri, kliennya tidak terbukti bersalah atas kasus ini karena mereka mempunyai bukti atas pembelian tanah dan hal lainnya.
Baca Juga: Laboratorium Unand Krisis Anggaran Swab, Pengamat: Pemprov Sumbar Harus Bantu
“Uang dan hal lainnya telah dibayarkan oleh klien kami, kami ada kwitansi dan bukti lainnya. Namun kita buktikan saja di pengadilan nantinya,” katanya.
Berita Terkait
-
8 Tahun Besarkan Keponakan, Ibu di Lombok Malah Dituduh Gelapkan Uang, Padahal Buat Biaya Hidup Anak
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
Tag
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Pilihan
-
Rekam Jejak Johnny Jansen, Pernah Sindir Shin Tae-yong kini Bakal Latih Bali United
-
Harga Emas Hari Ini Kompak Anjlok, Berikut Daftarnya di Pegadaian
-
Kenapa Carlos Pena Dipecat Persija Jakarta?
-
Monolog Paramita: Kisah Ontosoroh Modern dari Panggung Teater untuk Indonesia Masa Kini
-
Bye-bye! Magic The GOAT Ronaldo dan Lionel Messi Sudah Hilang
Terkini
-
Begini Reaksi Kapolda Sumbar Soal Kasus Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi yang Tewaskan 2 Napi!
-
Jumlah Napi Tewas Keracunan Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi Bertambah, 11 Dirawat di RSAM
-
Waspada Penipuan! Ini 2 Link DANA Kaget Aktif, Ambil Saldo Gratis Sekarang Juga
-
Pemerintah Cuma Serap 3 Juta Ton Beras Lokal, Wakil Komisi IV DPR: Bikin Petani Makin Sengsara!
-
Kronologi Puluhan Napi Lapas Bukittinggi Keracunan Miras Oplosan, 1 Tewas dan 2 Orang Kritis!