SuaraSumbar.id - Seorang oknum wali nagari di Kecamatan V Koto Kampuang Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Dia diduga melakukan tindakan penggelapan.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Kampuang Dalam AKP Kasman. “Iya, wali nagari itu ditahan atas kasus dugaan penggelapan uang milik Yayasan Arisal Aziz," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (3/8/2021).
Dugaan penggelapan itu dilakukan wali nagari itu pada Januari 2018 lalu. Pelaku ditahan sejak Senin (2/8/2021) atas laporan Dewan Pimpinan Yayasan Arisal Aziz.
“Terlapor (wali nagari) juga sekretaris Yayasan Arisal Aziz. Wali nagari ini ditugaskan membeli tanah untuk yayasan, tapi sudah tiga tahun lamanya tidak ada kejelasan terkait tanah yang dibeli tersebut, begitupun dengan laporan keuangannya,” bebernya.
Kasman mengatakan, total uang yang diberikan yayasan senilai Rp 500 juta. Namun, sebanyak 72 juta rupiah tidak jelas kemana perginya.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Terlapor sudah ditahan untuk proses penyelidikan,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari telapor, bernama Suspida Lastri menepis dugaan kalau kliennya R ini melakukan penggelapan.
“Kami telah memasukan gugatan atau pembelaan atas klien kami yang diduga melakukan penggelapan pembelian tanah seluas 18 hektare itu,” katanya.
Menurut Suspida Lastri, kliennya tidak terbukti bersalah atas kasus ini karena mereka mempunyai bukti atas pembelian tanah dan hal lainnya.
Baca Juga: Pemprov Sumbar Tak Anggarkan Biaya Swab Laboratorium Unand, Gubernur: Semua Ada Mekanisme
“Uang dan hal lainnya telah dibayarkan oleh klien kami, kami ada kwitansi dan bukti lainnya. Namun kita buktikan saja di pengadilan nantinya,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari
-
Bukittinggi Usul Jadi Daerah Istimewa, Momentum 100 Tahun Jam Gadang Didorong ke Pusat
-
Erupsi Gunung Marapi 26 Detik, Kolom Abu Tak Terlihat