Riki Chandra
Kamis, 05 Februari 2026 | 20:20 WIB
Hoaks ASN wajib pakai seragam biru gaya kampanye Prabowo. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  • Klaim seragam biru muda ASN beredar di media sosial.
  • Kemenag Jombang tegaskan informasi seragam biru muda adalah hoaks.
  • Aturan resmi ASN hanya mengatur penggunaan batik Korpri.

SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial kabar mengenai aturan baru ASN yang disebut mewajibkan aparatur sipil negara mengenakan seragam biru muda seperti yang digunakan pasangan Prabowo-Gibran saat kampanye Pilpres 2024. Informasi tersebut menyebar luas dan menimbulkan kebingungan publik.

Unggahan terkait aturan baru ASN itu berasal dari akun Facebook “Nuro'in Wahyupurwana” yang diunggah pada Rabu (28/1/2026).

Dalam narasinya tertulis, “Aturan Pakaian Dinas ASN Kementerian Agama .. ada tambahan Baju Prabowo warna Biru Muda”.

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax, tidak ditemukan berita kredibel terkait berita tersebut. Pencarian di Google mengarah pada unggahan akun Instagram resmi Kemenag Kabupaten Jombang yang dipublikasikan Kamis (29/1/2025).

Dalam unggahan tersebut, Kemenag Jombang secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai kewajiban ASN mengenakan seragam biru muda adalah tidak benar atau hoaks.

Pihak Kemenag memastikan tidak pernah mengeluarkan aturan pakaian dinas seperti yang diklaim dalam unggahan Facebook tersebut.

Adapun ketentuan resmi terkait pakaian dinas ASN saat ini diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026.

Surat edaran itu mengatur penggunaan pakaian seragam Batik Korpri bagi PNS dan PPPK di lingkungan instansi pusat, daerah, serta perwakilan NKRI di luar negeri.

Dalam aturan resmi tersebut maupun regulasi terkait lainnya, tidak ditemukan ketentuan yang mewajibkan ASN mengenakan seragam biru muda sebagaimana yang dikaitkan dengan kampanye Prabowo-Gibran. Dengan demikian, klaim aturan baru ASN yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar hukum.

Kesimpulan

Informasi mengenai aturan baru ASN yang mewajibkan penggunaan seragam biru muda ala kampanye Prabowo adalah tidak benar atau hoaks. Unggahan tersebut dikategorikan sebagai konten tiruan (impostor content).

Load More