- Klaim seragam biru muda ASN beredar di media sosial.
- Kemenag Jombang tegaskan informasi seragam biru muda adalah hoaks.
- Aturan resmi ASN hanya mengatur penggunaan batik Korpri.
SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial kabar mengenai aturan baru ASN yang disebut mewajibkan aparatur sipil negara mengenakan seragam biru muda seperti yang digunakan pasangan Prabowo-Gibran saat kampanye Pilpres 2024. Informasi tersebut menyebar luas dan menimbulkan kebingungan publik.
Unggahan terkait aturan baru ASN itu berasal dari akun Facebook “Nuro'in Wahyupurwana” yang diunggah pada Rabu (28/1/2026).
Dalam narasinya tertulis, “Aturan Pakaian Dinas ASN Kementerian Agama .. ada tambahan Baju Prabowo warna Biru Muda”.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax, tidak ditemukan berita kredibel terkait berita tersebut. Pencarian di Google mengarah pada unggahan akun Instagram resmi Kemenag Kabupaten Jombang yang dipublikasikan Kamis (29/1/2025).
Dalam unggahan tersebut, Kemenag Jombang secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai kewajiban ASN mengenakan seragam biru muda adalah tidak benar atau hoaks.
Pihak Kemenag memastikan tidak pernah mengeluarkan aturan pakaian dinas seperti yang diklaim dalam unggahan Facebook tersebut.
Adapun ketentuan resmi terkait pakaian dinas ASN saat ini diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026.
Surat edaran itu mengatur penggunaan pakaian seragam Batik Korpri bagi PNS dan PPPK di lingkungan instansi pusat, daerah, serta perwakilan NKRI di luar negeri.
Dalam aturan resmi tersebut maupun regulasi terkait lainnya, tidak ditemukan ketentuan yang mewajibkan ASN mengenakan seragam biru muda sebagaimana yang dikaitkan dengan kampanye Prabowo-Gibran. Dengan demikian, klaim aturan baru ASN yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar hukum.
Kesimpulan
Informasi mengenai aturan baru ASN yang mewajibkan penggunaan seragam biru muda ala kampanye Prabowo adalah tidak benar atau hoaks. Unggahan tersebut dikategorikan sebagai konten tiruan (impostor content).
Berita Terkait
-
Prabowo Gagas Gerakan Gentengisasi, Ini Plus Minus Genteng Tanah Liat vs Baja Ringan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Gentengisasi Prabowo, Solusi Adem untuk Indonesia atau Mimpi yang Terlalu Berat?
-
Prabowo Resmi Lantik Hakim MK Adies Kadir dan Wamenkeu Juda Agung di Istana Negara
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
CEK FAKTA: Aturan Baru ASN Harus Pakai Seragam Biru Muda Gaya Kampanye Prabowo, Benarkah?
-
5 Merk Sunscreen Terbaik Lawan Flek Hitam, Bikin Kulit Cerah Sepanjang Hari
-
Jejak Dejan Antonic di Persita Tangerang, Lawan Semen Padang FC Akhir Pekan Ini
-
5 Sunscreen Lawan Kulit Berjerawat, Aman Dipakai Sehari-hari
-
Tol Sicincin-Bukittinggi Dibagi Dua Segmen, Pakai Terowongan Panjang dan Jembatan