- Klaim seragam biru muda ASN beredar di media sosial.
- Kemenag Jombang tegaskan informasi seragam biru muda adalah hoaks.
- Aturan resmi ASN hanya mengatur penggunaan batik Korpri.
SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial kabar mengenai aturan baru ASN yang disebut mewajibkan aparatur sipil negara mengenakan seragam biru muda seperti yang digunakan pasangan Prabowo-Gibran saat kampanye Pilpres 2024. Informasi tersebut menyebar luas dan menimbulkan kebingungan publik.
Unggahan terkait aturan baru ASN itu berasal dari akun Facebook “Nuro'in Wahyupurwana” yang diunggah pada Rabu (28/1/2026).
Dalam narasinya tertulis, “Aturan Pakaian Dinas ASN Kementerian Agama .. ada tambahan Baju Prabowo warna Biru Muda”.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax, tidak ditemukan berita kredibel terkait berita tersebut. Pencarian di Google mengarah pada unggahan akun Instagram resmi Kemenag Kabupaten Jombang yang dipublikasikan Kamis (29/1/2025).
Dalam unggahan tersebut, Kemenag Jombang secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai kewajiban ASN mengenakan seragam biru muda adalah tidak benar atau hoaks.
Pihak Kemenag memastikan tidak pernah mengeluarkan aturan pakaian dinas seperti yang diklaim dalam unggahan Facebook tersebut.
Adapun ketentuan resmi terkait pakaian dinas ASN saat ini diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026.
Surat edaran itu mengatur penggunaan pakaian seragam Batik Korpri bagi PNS dan PPPK di lingkungan instansi pusat, daerah, serta perwakilan NKRI di luar negeri.
Dalam aturan resmi tersebut maupun regulasi terkait lainnya, tidak ditemukan ketentuan yang mewajibkan ASN mengenakan seragam biru muda sebagaimana yang dikaitkan dengan kampanye Prabowo-Gibran. Dengan demikian, klaim aturan baru ASN yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar hukum.
Kesimpulan
Informasi mengenai aturan baru ASN yang mewajibkan penggunaan seragam biru muda ala kampanye Prabowo adalah tidak benar atau hoaks. Unggahan tersebut dikategorikan sebagai konten tiruan (impostor content).
Berita Terkait
-
Nafas Kalbar Gugat Prabowo Terkait Karhutla dan Kabut Asap
-
Bahlil Ungkap Rencana Besar Prabowo: Sulap Batu Bara Jadi Energi Alternatif
-
Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
-
Mengenal KH Hasan Abdullah Sahal, Sosok di Balik Sentilan Cari Muka di Hadapan Prabowo
-
Bela Pernyataan Prabowo, Pigai Tegaskan Pakar Tak Boleh Abaikan Kebaikan Pemerintah
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Dari Lensa ke Cerita, BRI inFrame 2026 Potret Bakal Hadirkan Gerak Ekonomi Kerakyatan
-
Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
-
Nikmati Pestapora 2026 Tanpa Khawatir Beban Bayar, Ada Cicilan 0% BRI
-
Banjir Bandang Solok, 1 Korban Ditemukan Meninggal-1Masih Dicari
-
Surat Penetapan Eksekusi PN Padang Disobek, Pengadilan Lapor ke Polisi