- Pengadilan Negeri Padang melaporkan dugaan perusakan dokumen negara ke Polresta Padang pada Selasa, 22 September 2026.
- Surat penetapan eksekusi pengosongan ruko di Jalan Raya Ampang disobek oleh pihak termohon saat pelaksanaan tugas.
- Pihak pengadilan menempuh jalur hukum karena tindakan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
SuaraSumbar.id - Pengadilan Negeri (PN) Padang melaporkan dugaan perusakan dokumen negara kepada Polresta Padang setelah surat penetapan eksekusi pengosongan diduga disobek oleh pihak termohon saat pelaksanaan eksekusi, Selasa (22/9/2026).
Jurusita Pengadilan Padang Padang, Haji Hendri D mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat pihak termohon awalnya berinisiatif melakukan pengosongan objek secara mandiri. Namun, di lapangan terjadi tindakan yang menyebabkan surat penetapan eksekusi mengalami kerusakan.
“Awalnya termohon telah berinisiatif melakukan pengosongan secara mandiri. Ternyata di lapangan terjadi hal seperti itu, di mana istri termohon bernama Dona menyobek surat penetapan untuk dilakukan pengosongan," katanya.
Menurutnya, tindakan tersebut terjadi setelah surat penetapan direbut dan kemudian disobek-sobek. Atas kejadian itu, pihak PN Padang mengambil langkah dengan melaporkan dugaan perusakan dokumen negara kepada pihak kepolisian.
Haji Hendri menyebut, sebenarnya termohon bersikap kooperatif dalam proses tersebut. Namun, tindakan yang dilakukan di lapangan disebut terjadi akibat pengaruh atau arahan dari kuasa hukum termohon.
“Direbut oleh termohon dan disobek-sobek. Pada akhirnya pihak pengadilan melaporkan kepada pihak yang berwajib atas dugaan perusakan dokumen negara,” katanya.
Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan eksekusi pengosongan terhadap satu unit bangunan ruko berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 451/08/2023 yang diajukan Sanggup selaku pembeli lelang.
Proses lelang terhadap objek tersebut telah dilakukan pada 2023. Sementara permohonan eksekusi pengosongan baru diajukan pada 2026 dan kemudian diproses oleh PN Padang.
“Pada awalnya, pembeli lelang melakukan pengosongan. Itu dilakukan demi keadilan. Kemudian diproses oleh pengadilan. Lelang dilakukan pada tahun 2023, sementara permohonan pada tahun 2026,” jelasnya.
Dalam prosesnya, termohon kembali mengajukan permohonan. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat banding dan permohonan tersebut ditolak. Saat ini, proses hukum masih berlangsung pada tingkat banding.
Pegadilan Negeri Padang juga telah melakukan konstatering atau pemeriksaan dan pencocokan objek eksekusi. Dalam proses tersebut, pihak kuasa hukum termohon mengajukan bantahan sehingga pemeriksaan masih dilakukan oleh pengadilan.
"Namun, Ketua Pengadilan Negeri Padang kemudian memerintahkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek tersebut pada hari ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Pegadilan Negeri Padang telah melayangkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi atau pengosongan pada 7 September 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Yohanes Permana SH, selaku kuasa hukum SANGGUP sebagai pemohon eksekusi, serta Fanni Fauzie selaku kuasa hukum Dona yang disebut sebagai ahli waris Mulyadi selaku termohon eksekusi.
Dalam pemberitahuan tersebut, PN Padang menyatakan eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Padang Nomor 02/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Pdg.
Berita Terkait
-
Mitigasi Galodo Solok Diperkuat, 3 Sistem Peringatan Dini Dipasang dan 2 Sabo Dam Disiapkan
-
Pratikno Ungkap Tugas Menko PMK ke Sugiono: Pantau Bencana hingga Pastikan Tak Ada Warga Tertinggal
-
Pemulihan Pascabencana di Sumatera Terus Dikebut, Listrik dan 11.143 BTS Pulih 100 Persen
-
Tekanan Bumi Terus Menumpuk di Sumatera, Ahli Ingatkan Ancaman Gempa Megathrust M8,9
-
Banjir Bandang Terjang Solok, 200 KK Terdampak dan 2 Warga Hilang
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
BRI Private dan BRI Prioritas Tawarkan Privilege Pendidikan Anak di Sequoia School
-
Sempat Lumpuh Lima Jam Akibat Longsor, Jalur Sumbar-Riau di Limapuluh Kota Kembali Bisa Dilalui
-
Longsor Timbun Badan Jalan di Pangkalan Limapuluh Kota, Akses Sumbar-Riau Ditutup
-
Mahasiswa Asal Padang Diduga Terlibat Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Anak
-
Pesta Pernikahan di Padang Berujung Petaka, 20 Warga Diduga Keracunan