- Pengadilan Negeri Padang melaporkan dugaan perusakan dokumen negara ke Polresta Padang pada Selasa, 22 September 2026.
- Surat penetapan eksekusi pengosongan ruko di Jalan Raya Ampang disobek oleh pihak termohon saat pelaksanaan tugas.
- Pihak pengadilan menempuh jalur hukum karena tindakan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Eksekusi pengosongan dilakukan terhadap satu unit bangunan ruko yang beralamat di Jalan Raya Ampang Nomor 23, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pelaksanaan eksekusi dijadwalkan pada Selasa, 22 September 2026, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
PN Padang meminta pihak terkait hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut serta mengharapkan termohon mengosongkan objek secara baik-baik.
Terkait dugaan perusakan surat penetapan, Haji Hendri mengatakan, perbuatan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dugaan perusakan dokumen tersebut diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp200 juta," pungkasnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Banjir Bandang Terjang Solok, 200 KK Terdampak dan 2 Warga Hilang
-
Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat
-
Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi
-
Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam
-
Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Surat Penetapan Eksekusi PN Padang Disobek, Pengadilan Lapor ke Polisi
-
Sharia Wealth Forum 2026, BRI Ungkap Peluang Diversifikasi lewat Investasi Syariah
-
4 Polisi di Solok Selatan Dipecat
-
Banjir Bandang di Solok, 4 Warga Terluka, 9 Keluarga Mengungsi
-
Serunya Berburu Karya Lokal di BRIZZI ARKIV Blok M Hub