SuaraSumbar.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang memvonis dua terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi tanah seluas 765 hektar, Senin (2/8/2021). Kedua terdakwa yakni Delfi Andri dan Eko Malla Asykar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti didampingi Hakim Anggota Khairulludin dan Ade Zulfiana Sari, kedua terdakwa tersebut di vonis berbeda. Delfi Andri di vonis 3 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan Eko Malla Asykar 4 tahun.
"Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Busnarma Cs yakni masing-masing terdakwa dituntut 4 tahun penjara.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa Delfi Andri yang menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Anak Air Padang melalui penasihat hukum mengajukan banding. Sementara Terdakwa Eko Malla Asykar menyatakan pikir-pikir.
"Itu adalah hak saudara. Apakah akan mengajukan banding atau pikir-pikir," ujar majelis hakim sembari menutup persidangan.
Sementara dalam amar dakwaan Jaksa, terdakwa Delfi Andri dan Eko Malla Asykar telah melakukan penipuan dan penggelapan investasi lahan tanah seluas 765 hektar di Kota Padang.
Akibat perbuatan para terdakwa, korban berinisial AS mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar. Sehingga Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Dirut RSUP M Djamil Padang Positif Terpapar Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan