SuaraSumbar.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang memvonis dua terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi tanah seluas 765 hektar, Senin (2/8/2021). Kedua terdakwa yakni Delfi Andri dan Eko Malla Asykar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti didampingi Hakim Anggota Khairulludin dan Ade Zulfiana Sari, kedua terdakwa tersebut di vonis berbeda. Delfi Andri di vonis 3 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan Eko Malla Asykar 4 tahun.
"Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Busnarma Cs yakni masing-masing terdakwa dituntut 4 tahun penjara.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa Delfi Andri yang menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Anak Air Padang melalui penasihat hukum mengajukan banding. Sementara Terdakwa Eko Malla Asykar menyatakan pikir-pikir.
"Itu adalah hak saudara. Apakah akan mengajukan banding atau pikir-pikir," ujar majelis hakim sembari menutup persidangan.
Sementara dalam amar dakwaan Jaksa, terdakwa Delfi Andri dan Eko Malla Asykar telah melakukan penipuan dan penggelapan investasi lahan tanah seluas 765 hektar di Kota Padang.
Akibat perbuatan para terdakwa, korban berinisial AS mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar. Sehingga Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Dirut RSUP M Djamil Padang Positif Terpapar Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Ribuan Warga Agam Masih Mengungsi, Dampak Banjir Bandang dan Longsor Belum Tuntas!
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran CPNS Dinas Perhubungan 2026 Viral di Medsos, Benarkah Resmi Dibuka?
-
Kondisi Nenek Saudah Penolak Tambang di Pasaman yang Dianiaya, Masih Dirawat di RS
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Perempuan Bandar Sabu di Padang Diringkus Polisi, Sedia Paket Hemat Rp 50 Ribu!