Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 02 Agustus 2021 | 17:15 WIB
Dua terdakwa penipuan dan penggelapan investasi tanah 765 hektar di Padang hadir secara virtual saat pembacaan amar putusan. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang memvonis dua terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi tanah seluas 765 hektar, Senin (2/8/2021). Kedua terdakwa yakni Delfi Andri dan Eko Malla Asykar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti didampingi Hakim Anggota Khairulludin dan Ade Zulfiana Sari, kedua terdakwa tersebut di vonis berbeda. Delfi Andri di vonis 3 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan Eko Malla Asykar 4 tahun.

"Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Busnarma Cs yakni masing-masing terdakwa dituntut 4 tahun penjara.

Baca Juga: Dirut RSUP M Djamil Padang Positif Terpapar Covid-19

Menanggapi putusan hakim, terdakwa Delfi Andri yang menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Anak Air Padang melalui penasihat hukum mengajukan banding. Sementara Terdakwa Eko Malla Asykar menyatakan pikir-pikir.

"Itu adalah hak saudara. Apakah akan mengajukan banding atau pikir-pikir," ujar majelis hakim sembari menutup persidangan.

Sementara dalam amar dakwaan Jaksa, terdakwa Delfi Andri dan Eko Malla Asykar telah melakukan penipuan dan penggelapan investasi lahan tanah seluas 765 hektar di Kota Padang.

Akibat perbuatan para terdakwa, korban berinisial AS mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar. Sehingga Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Kursi Wakil Wali Kota Padang Masih Kosong, PKS dan PAN Didesak Serius

Load More