SuaraSumbar.id - Seorang pria disabilitas berinisial RVS (23) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi. Dia diduga memperkosa seorang mahasiswi berusia 25 tahun di semak-semak pada Kamis (5/8/20210.
Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Lija Nesmon membenarkan kejadian itu. Menurutnya, pihaknya berhasil membekuk tersangka saat hendak menjual handphone milik korban yang dibawa kabur.
"Kejadiannya berawal ketika korban hendak menjual handphone melalui Facebook. Tersangka tertarik ingin membelinya dan mengajak korban untuk bertemu," kata Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Lija Nesmon, Jumat (6/8/2021).
HP tersebut dibanderol seharga Rp 600 ribu. Setelah cocok harga, tersangka membujuk korban untuk menjemput uang ke rumahnya berduaan menggunakan sepeda motor korban.
"Namun korban dibawa ke suatu tempat semak-semak yang sepi. Tersangka melakukan aksi pengancaman hingga pemerkosaan. Korban mencoba melawan, namun tersangka mengacungkan sebilah pisau kater," katanya.
Korban diselamatkan oleh warga dan dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan untuk membuat laporan. Penyelidikan pun dilakukan, sehari setelah laporan masuk, tersangka dapat diidentifikasi pihak kepolisian.
"Tersangka ini disabilitas, kakinya diamputasi satu," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 365 KHUP pencurian dengan kekerasan.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Kebakaran Gudang Arsip Dinas Pertanian Sumbar, 3 Sepeda Motor Hangus
Tag
Berita Terkait
-
Demo Tuntut UKT Dipotong, Mahasiswa Unsri: Orang Tua Susah saat Pandemi
-
Baru Nikah, Mahasiswi dan Suami Tega Lempar Bayi ke Dalam Sumur
-
Dugaan Kasus Penggelapan, Oknum Wali Nagari di Padang Pariaman Ditahan Polisi
-
Pemprov Sumbar Tak Anggarkan Biaya Swab Laboratorium Unand, Gubernur: Semua Ada Mekanisme
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up
-
Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang
-
Dari Lensa ke Cerita, BRI inFrame 2026 Potret Bakal Hadirkan Gerak Ekonomi Kerakyatan
-
Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas