SuaraSumbar.id - Penonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Wali Kota Padang, Sumatera Barat, berpotensi maladministarasi. Hal itu dinyatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani.
“Sekda berperan dalam membantu kepala daerah menyusun program kerja dan mengkoordinasikan seluruh satuan kerja. Selain merupakan jabatan tinggi di daerah, posisi sekda juga cukup strategis sehingga rawan dipolitisasi,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (4/8/2021).
Menurut Yefri, kepala daerah memang memiliki kewenangan untuk mengganti sekda jika bekerja tidak profesional dan maksimal. Namun, sekda diangkat melalui mekanisme atau prosedur yang jelas.
“Sekda diangkat berdasarkan hasil lelang jabatan atau seleksi secara terbuka dan kompetitif, sehingga pemberhentiannya juga harus melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Terima Dinonaktifkan, Sekda Bakal Somasi Wali Kota Padang
Pihaknya mendorong penyelesaian saat ini yang ada di Inspektorat Provinsi Sumbar dilaksanakan terbuka, transparan dan sesuai dengan aturan, kalau bisa laporan akhirnya dipublikasikan ke publik.
“Semoga dengan penonaktifan sekda ini diharapkan tidak akan mempengaruhi kinerja pemerintahan secara keseluruhan,” bebernya.
Yefri menyampaikan bahwa Hendri Septa harus bijak dan hati-hati dalam mengambil kebijakan, dengan kesendiriannya menjabat saat ini di Kota Padang banyak potensi maladministrasi mungkin terjadi.
“Sejak dilantik jadi Wali Kota Padang, dia sudah dapat peringatan dari KASN dalam mengganti pejabat di jajarannya," tutup Yefri.
Sebelumnya diberitakan bahwa Sekda Padang, Amasrul per tanggal 3 Agustus 2021 dinonaktifkan Wali Kota setelah melakukan pemeriksaan. Pemberhentian ini dilakukan karena yang bersangkutan dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Sekda Kota Padang Dinonaktifkan, Diduga Gegara Tolak Tanda Tangani Mutasi Pejabat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam