Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 12 Juli 2021 | 17:06 WIB
Wali Kota Padang Hendri Septa. [Suara.com/ B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Kota Padang resmi memberlakukan emberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Selasa (12/7/2021). Ada sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi masyarakat selama PPKM berlangsung.

Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik perguruan tinggi, akademi, sekolah, tempat pendidikan atau pelatihan dilaksanakan secara online atau daring. Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non essensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Kemudian, sejumlah poin tentang pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yakni keuangan, perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional.

Pasar modal yang berorientasi kepada pelayanan dalam menjalankan pasar modal dengan kapasitas maksimal 50 persen, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Baca Juga: Ada Opsi PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1,5 Bulan

Perhotelan non penanganan karantina dengan kapasitas maksimal 50 persen staf, dan industri yang berorientasi ekspor dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25 persen staf Work From Office (WFO).

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan sektor kritikal, seperti kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.

Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi bahan pokok pangan, makanan, dan minuman serta penunjangnya termasuk hewan ternak, pemeliharaan, pupuk, Petrokimia, semen, dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, kontruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) beroperasi 100 persen untuk fasilitas produksi atau kontruksi atau pelayanan dan 25 persen untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.

Lalu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotik dan toko obat buka 24 jam.

Baca Juga: Pelaksanaan Ibadah Saat PPKM Darurat di Sumbar, Pemerintah Ikut Maklumat MUI Sumbar

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima (PKL) lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya melayani makanan melalui pesan antar atau take away.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik tempat konstruksi dan lokasi proyek, dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 secara lebih ketat.

Aturan PPKM Darurat Kota Padang. [Suara.com/B. Rahmat]

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, vihara, gereja, pura, dan lainnya, terdapat beberapa aturan pelaksanaan selama penerapan PPKM Darurat.

Mulai dari penerapkan prokes Covid-19 yang ketat yang membuat tanda pembatas jarak minimal 1 meter dan membawa perlengkapan salat bagi umat muslim. Pelaksanaan salat Idul Adha hanya diperbolehkan di masjid dan musala bagi jemaah yang berada di sekitar perumahan dengan menerapkan Prokes.

Khusus pelaksanaan ibadah kurban, panitia kurban mengantarkan daging hewan kurban kepada masyarakat yang menerima kurban ke rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan.

Selanjutnya, pelaksana kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya ditutup sementara waktu. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara waktu.

Poin selanjutnya adalah untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara waktu, dan pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan di tempat umum, hotel yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara waktu.

"Kalau sekedar pelaksanaan akad nikah bisa dilakukan hanya saja jumlah kapasitas dibatasi agar tidak terjadi kerumunan, tapi kalau pestanya memang ditiadakan sementara waktu," kata Wali Kota Padang,Hendri Septa, Senin (12/7/2021).

Untuk penggunaan transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek pangkalan dan online, dan kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas 70 persen dari kapasitas kendaraan dan penerapan Prokes secara lebih ketat.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, Pemkot Padang juga melakukan penyekatan di 4 titik perbatasan Kota Padang yakni Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Pariaman (Bypass), dan Padang-Pariaman (Lubukbuaya).

"Penyekatan juga dilakukan di pelabuhan Bungus dan pelabuhan Muara. Di titik penyekatan didirikan posko penjagaan dan dijaga oleh petugas gabungan selama 24 jam sampai tanggal 20 Juli," ujar Hendri.

Jika masyarakat ingin masuk ke Kota Padang selama masa penyekatan maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, harus menunjukkan kartu vaksin minimal 1 kali vaksin pertama, menunjukkan PCR H-2 atau hasil Rapid Test antigen H-1.

"Aturan tersebut dikecualikan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya ketika melewati posko penyekatan di perbatasan Kota Padang," tutupnya.

Load More