SuaraSumbar.id - Kota Padang resmi memberlakukan emberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Selasa (12/7/2021). Ada sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi masyarakat selama PPKM berlangsung.
Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik perguruan tinggi, akademi, sekolah, tempat pendidikan atau pelatihan dilaksanakan secara online atau daring. Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non essensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Kemudian, sejumlah poin tentang pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yakni keuangan, perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional.
Pasar modal yang berorientasi kepada pelayanan dalam menjalankan pasar modal dengan kapasitas maksimal 50 persen, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Baca Juga: Ada Opsi PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1,5 Bulan
Perhotelan non penanganan karantina dengan kapasitas maksimal 50 persen staf, dan industri yang berorientasi ekspor dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25 persen staf Work From Office (WFO).
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan sektor kritikal, seperti kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.
Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi bahan pokok pangan, makanan, dan minuman serta penunjangnya termasuk hewan ternak, pemeliharaan, pupuk, Petrokimia, semen, dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, kontruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) beroperasi 100 persen untuk fasilitas produksi atau kontruksi atau pelayanan dan 25 persen untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.
Lalu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotik dan toko obat buka 24 jam.
Baca Juga: Pelaksanaan Ibadah Saat PPKM Darurat di Sumbar, Pemerintah Ikut Maklumat MUI Sumbar
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima (PKL) lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya melayani makanan melalui pesan antar atau take away.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik tempat konstruksi dan lokasi proyek, dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 secara lebih ketat.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, vihara, gereja, pura, dan lainnya, terdapat beberapa aturan pelaksanaan selama penerapan PPKM Darurat.
Mulai dari penerapkan prokes Covid-19 yang ketat yang membuat tanda pembatas jarak minimal 1 meter dan membawa perlengkapan salat bagi umat muslim. Pelaksanaan salat Idul Adha hanya diperbolehkan di masjid dan musala bagi jemaah yang berada di sekitar perumahan dengan menerapkan Prokes.
Khusus pelaksanaan ibadah kurban, panitia kurban mengantarkan daging hewan kurban kepada masyarakat yang menerima kurban ke rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan.
Selanjutnya, pelaksana kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya ditutup sementara waktu. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara waktu.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pulang dari Gamplong, Hanung Bramantyo Adu Nasib dengan Penjual Klepon, Siapa Mendingan?
-
Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat untuk Jarak Jauh dan Dekat
-
Scooter VIP Surabaya Resmi Pindah Lokasi, Tempat Makin Nyaman dan Luas
-
Pemerintah Impor 40 Ribu Ton Oksigen Liquid, Luhut: Bisa Dipinjam ke Rumah-rumah
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Banten
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!