Riki Chandra
Rabu, 30 Juli 2025 | 23:12 WIB
Pelaporan penyegelan kantor KONI Sumbar ke Polda Sumbar. [Dok. Istimewa]

SuaraSumbar.id - Ketua KONI Sumbar, Ronny Pahlawan, melaporkan kasus tindakan penyegelan sepihak terhadap Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat ke Polda Sumbar.

Penyegelan KONI Sumbar yang terjadi pada Senin (28/7/2025) itu dinilai ilegal dan mengganggu aktivitas organisasi keolahragaan di Sumbar.

Laporan kepolisian itu diterima oleh Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, AKP Dedi Kurnia, pada Rabu (30/7/2025) pukul 01.04 WIB dini hari, dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.

Dalam laporannya, Ronny menyebutkan bahwa sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan cabang olahraga di Sumbar mendatangi Kantor KONI Sumbar di Jalan Rasuna Said, Kota Padang.

Sekitar pukul 10.30 WIB, mereka meminta pegawai keluar dari kantor, lalu menyegel pintu utama menggunakan rantai besi dan menempelkan kertas bertuliskan “KONI SUMBAR DISEGEL”.

Ronny menegaskan bahwa penyegelan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. “Tindakan ini tidak disertai surat tugas atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya dalam keterangan tertulis.

Ia menyebut beberapa nama yang diduga terlibat dalam aksi penyegelan seperti Septri, Alexander Dino, Zaimul, Ilmarizal, Fatimah, Junaidi, Arfan Rosyda, Azwar Akib, Seprinaldi, dan Risky Syahputra.

Beberapa dari mereka diketahui sebagai akademisi dan pelaku olahraga, namun menurut Ronny, tidak membawa mandat resmi dari cabor masing-masing.

“Tindakan ini telah melanggar hukum, terutama sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ada unsur pidana yang sangat jelas dalam aksi ini,” tegas Ronny.

Akibat penyegelan, seluruh aktivitas olahraga di Sumatera Barat yang terkoordinasi melalui KONI Sumbar terhenti sementara. Hingga kini belum diketahui apakah terdapat dokumen atau aset organisasi yang hilang atau rusak, namun gangguan terhadap layanan publik sudah terasa.

“Penyegelan ini menghambat koordinasi kami dengan anggota KONI dan cabor lain. Ini bukan sekadar protes, tapi tindakan yang berdampak langsung terhadap roda organisasi,” kata Ronny.

Ronny berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan ini secara profesional demi menjaga marwah institusi KONI serta keberlangsungan pembinaan olahraga di Sumatera Barat.

“Kami mendesak agar penyelesaian masalah ini mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai tindakan sepihak seperti ini kembali terjadi,” tutupnya.

Load More