SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai besok, Selasa (13/7/2021). Seluruh kegiatan masyarakat di luar rumah akan diperketat, termasuk urusan pekerjaan.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, dalam pemberlakuan PPKM Mikro kemarin, hanya 75 persen pekerja kantoran bekerja dari rumah. Namun setelah berstatus PPKM Darurat, 100 persen pekerja kantor bekerja di rumah.
"Semua kantor-kantor akan ditutup nanti, kecuali kantor perbankan masih bisa sekitar 50 persen, karena terkait pelayanan," katanya usai menggelar rapat bersama Forkopimda, Senin (12/7/2021).
Bagi perkantoran yang tidak tutup selama pemberlakuan PPKM Darurat akan dikenakan saksi sesuai Perda Kota Padang Nomor 01 Tahun 2021 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Baca Juga: PPKM Darurat, Pemkab Cianjur Optimalkan PAD Sektor PBB dan BPHTB
"Sekarang kita lakukan sosialisasi. Sekali dua kali melakukan pelanggaran akan disanksi sesuai perda. Termasuk pelaku usaha, sanksinya berupa denda hingga penyegelan," imbuhnya.
Politisi PAN itu juga menyebutkan akan ada bantuan untuk keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) selama pemberlakuan PPKM Darurat.
"Informasi dari Dinas Sosial, ada bantuan sebanyak 18.381 untuk keluarga PKH. Berupa bantuan beras dari Bulog. Insya Allah bisa meringankan beban masyarakat semasa PPKM," tuturnya.
Kemudian pihaknya juga akan berkoordinasi dengan ACT dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membantu meringankan para pelaku UKM.
"Pelaksanaannya kami usahakan secepatnya," imbuhnya.
Baca Juga: Singkatan PPKM dan Perbedaannya Dengan PSBB
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Salat Idul Adha di Daerah PPKM, Ini Maklumat MUI Sumbar
-
Kasus Kematian COVID-19 Menurun, Ini Harapan Bupati Banyumas di Masa PPKM Darurat
-
Luhut Tantang yang Bicara Situasi Tak Terkendali: Sini Datang, Saya Tunjukin ke Mukanya
-
PPKM Darurat Kota Padang, Polisi Dirikan 4 Pos Penyekatan di Wilayah Perbatasan
-
Gara-gara Pocong Bergelantungan di Jalan saat PPKM Darurat, Pemotor Alami Kecelakan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik