SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai besok, Selasa (13/7/2021). Seluruh kegiatan masyarakat di luar rumah akan diperketat, termasuk urusan pekerjaan.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, dalam pemberlakuan PPKM Mikro kemarin, hanya 75 persen pekerja kantoran bekerja dari rumah. Namun setelah berstatus PPKM Darurat, 100 persen pekerja kantor bekerja di rumah.
"Semua kantor-kantor akan ditutup nanti, kecuali kantor perbankan masih bisa sekitar 50 persen, karena terkait pelayanan," katanya usai menggelar rapat bersama Forkopimda, Senin (12/7/2021).
Bagi perkantoran yang tidak tutup selama pemberlakuan PPKM Darurat akan dikenakan saksi sesuai Perda Kota Padang Nomor 01 Tahun 2021 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Sekarang kita lakukan sosialisasi. Sekali dua kali melakukan pelanggaran akan disanksi sesuai perda. Termasuk pelaku usaha, sanksinya berupa denda hingga penyegelan," imbuhnya.
Politisi PAN itu juga menyebutkan akan ada bantuan untuk keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) selama pemberlakuan PPKM Darurat.
"Informasi dari Dinas Sosial, ada bantuan sebanyak 18.381 untuk keluarga PKH. Berupa bantuan beras dari Bulog. Insya Allah bisa meringankan beban masyarakat semasa PPKM," tuturnya.
Kemudian pihaknya juga akan berkoordinasi dengan ACT dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membantu meringankan para pelaku UKM.
"Pelaksanaannya kami usahakan secepatnya," imbuhnya.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pemkab Cianjur Optimalkan PAD Sektor PBB dan BPHTB
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Salat Idul Adha di Daerah PPKM, Ini Maklumat MUI Sumbar
-
Kasus Kematian COVID-19 Menurun, Ini Harapan Bupati Banyumas di Masa PPKM Darurat
-
Luhut Tantang yang Bicara Situasi Tak Terkendali: Sini Datang, Saya Tunjukin ke Mukanya
-
PPKM Darurat Kota Padang, Polisi Dirikan 4 Pos Penyekatan di Wilayah Perbatasan
-
Gara-gara Pocong Bergelantungan di Jalan saat PPKM Darurat, Pemotor Alami Kecelakan
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
6 Buah dan Sayur Pelancar Pencernaan Saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ahli Gizi
-
4 Rumah Warga Terbakar di Padang Panjang, 24 Jiwa Mengungsi
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Sabtu 21 Februari 2026, Ayo Berbuka dengan yang Sehat!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026
-
Tebing Bekas Longsor Lembah Anai Dilapisi Pasir Besi, Jalur Padang-Bukittinggi Dibuka Terbatas