Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 08 Juli 2021 | 15:41 WIB
Wali Kota Padang Hendri Septa saat sidak penerapan PPKM. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) belum berjalan maksimal.

Hal itu diakui Wali Kota Padang Hendri Septa saat meninjau sejumlah lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumuman pada Kamis (8/7/2021).

Selain PPKM di Kota Padang belum berjalan maksimal, penerapan aturan Work From Home (WFH) atau kerja di rumah bagi perkantoran sektor non-esensial juga belum berjalan baik.

"Belum berjalan maksimal. Tapi wajarlah karena belum semua (mengetahui). Kemarin saja sudah sore kita memberitahukan. Namun hari pertama ini, sudah hampir setengah warga Kota Padang mengatahuinya," katanya.

Baca Juga: Heboh Fenomena Ikan di Danau Ini Tiba-tiba Jinak: Sangat Mudah Menangkapnya

Politisi PAN itu memastikan akan terus melakukan inspeksi mendadak di hari-hari selanjutnya. Menurutnya, turun ke lapangan juga bagian dari cara Pemko Padang memberitahukan kepada masyarakat bahwa Kota Padang sedang suasana PPKM yakni dari tanggal 8 hingga 20 Juli 2021.

Hendri mengatakan, sosialisasi tidak bisa akan berjalan maksimal dengan hanya surat edaran. Perlu dilakukan sosialisasi secara masif yakni turun kelapangan seperti yang dilakukan hari ini.

"Forkopimda akan gencar melakukan pemantauan di lapangan sehingga penerapan PPKM berjalan sesuai arahan dari pemerintah pusat," katanya.

Terkait aturan WFH, Hendri Septa menyebutkan tempat kerja atau perkantoran menerapkan WFH 75 persen bagi karyawan. Sedangkan 25 persen lagi boleh kerja di kantor dengan penerapan protokol kesehatan.

"Jadi, kalau mereka punya karyawan misalnya 50 orang, ya sekitar 75 persen kerja di rumah, sisanya di kantor," imbuhnya.

Baca Juga: Geliat Relawan Minang Bersatu Tekan Penyebaran Covid-19 di Sumbar

Diketahui, pengetatan PPKM Mikro di Kota Padang ini berlaku hingga 20 Juli 2021. Kota Padang adalah satu satu kota yang terdampak PPKM telah mengeluarkan surat bernomor 400.599/BPBD-PDG/VII/2021.

Kontributor : B Rahmat

Load More