SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk menekan laju penyebaran Covid-19 mulai besok, Kamis (8/7/2021) hingga 20 Juli mendatang.
"Berdasarkan hasil rapat Forkopimda di Padang, diputuskan pengetatan PPKM dengan melakukan sejumlah pembatasan," kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Rabu (7/7/2021).
Melalui surat edaran Wali Kota Padang Nomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 ditetapkan sejumlah pembatasan kegiatan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah semuanya dilakukan secara daring.
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja diperlakukan 75 persen bekerja dari rumah dan hanya 25 persen yang bekerja langsung dengan protokol kesehatan yang ketat.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat dilakukan 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Sektor esensial meliputi kesehatan, bahan pangan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, utilitas publik, dan tempat penyediaan kebutuhan pokok sehari-hari
4. Kegiatan makan dan minum di rumah makan, restoran dan kafe untuk makan di tempat hanya 25 persen dari kapasitas, jam operasional sampai pukul 17.00 WIB, dan layanan pesan antar sampai pukul 20.00 WIB.
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi sampai jam 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.
6. Kegiatan sektor konstruksi dapat berjalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
7. Ibadah di rumah ibadah dapat dilaksanakan sebagaimana biasa dengan syarat ada pembatasan jarak, dan membawa peralatan shalat sendiri serta penerapan protokol kesehatan.
8. Salat Idul Adha hanya boleh di masjid dan musala, serta tidak dibolehkan di lapangan.
9. Aktivitas di area publik seperti taman dan tempat wisata ditutup sementara waktu.
10. Pelaksanaan pernikahan resepsi maksimal hanya dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat.
11. Pertemuan, rapat dan seminar sementara dilaksanakan secara daring dan pertemuan langsung untuk sementara ditiadakan.
12. Untuk transportasi umum dapat beroperasi dengan pengetatan dan penerapan protokol kesehatan.
"Jika ada yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai Perda no 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Operasional Dibatasi, Pelaku Usaha: Siang Hari Potensi Penyebaran Covid-19 Juga Tinggi!
-
Kafe dan Restoran di Medan Dibatasi hingga 17.00 WIB, Pengusaha: Lockdown Semua Aja!
-
Perusahaannya Didemo Pemuda di Padang, Ketua KADIN Sumbar: Pemerasan, Saya Lapor Polisi
-
PPKM Mikro Medan Diperketat, Jam Operasional hingga 17.00 WIB
-
Satgas Covid-19 Segel Kafe Langgar PPKM Mikro di Medan
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi