Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 03 Agustus 2021 | 19:08 WIB
Sekda Kota Padang Amasrul. [Antarasumbar]

SuaraSumbar.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul bakal melayangkan somasi kepada Wali Kota Padang Hendri Septa. Tindakan itu dilakukan sebagai buntut dari penonaktifan sementara dirinya sebagai Sekda.

Amasrul menegaskan tidak melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut memiliki 51 pasal.

“Kalau pasal yang saya dinilai melanggarnya itu terkait tidak menghormati negara dan martabat PNS," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (3/8/2021).

“Karena melindungi itu, kita lakukan ini. Wali Kota tak boleh memindahkan tanpa prosedur,” bebernya.

Baca Juga: Sekda Kota Padang Dinonaktifkan, Diduga Gegara Tolak Tanda Tangani Mutasi Pejabat

Amasrul berharap agar wali kota mengikuti perundang-undangan yang berlaku. "Jabatan itu amanah,” bebernya.

Sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul. Dia menyebut, penonaktifan ini imbas dari sikapnya yang tak mau menanda tangani mutasi pejabat beberapa waktu lalu.

Amasrul mengatakan, dia dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau alasan wali kota menonaktifkan saya karena menilai saya melanggar PP 53. Padahal saya sama sekali tidak melanggar hal tersebut,” katanya.

Amasrul menjelaskan, dirinya dinilai melanggar karena tidak mau tandatangani surat pejabat yang dimutasi.

Baca Juga: 4 Daerah dengan Tingkat Prokes Paling Rendah Saat PPKM, Termasuk Kota Padang

“Bagi saya mutasi itu salah prosedur, melanggar PP 11 Tahun 2017,” ujarnya.

Menurutnya, setiap pejabat tinggi pratama yang dilakukan rotasi mutasi dan promosi harus dapat izin dari KASN. Namun, mutasi saat itu belum ada izin dari KASN dan belum ada seleksi terbuka.

“Pak wali melantik orang tersebut tapi saya tidak mau tanda tangan,” jelasnya.

Amasrul mengatakan, untuk Bappeda ke staf ahli harus ada rekomendasi terlebih dulu.

“Boleh dipindahkan tapi harus ada KASN, dari inspektur ke staf ahli juga harus ada izin Gubernur berdasarkan PP 72 2019,” terangnya.

Load More