SuaraSumbar.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul bakal melayangkan somasi kepada Wali Kota Padang Hendri Septa. Tindakan itu dilakukan sebagai buntut dari penonaktifan sementara dirinya sebagai Sekda.
Amasrul menegaskan tidak melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut memiliki 51 pasal.
“Kalau pasal yang saya dinilai melanggarnya itu terkait tidak menghormati negara dan martabat PNS," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (3/8/2021).
“Karena melindungi itu, kita lakukan ini. Wali Kota tak boleh memindahkan tanpa prosedur,” bebernya.
Amasrul berharap agar wali kota mengikuti perundang-undangan yang berlaku. "Jabatan itu amanah,” bebernya.
Sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul. Dia menyebut, penonaktifan ini imbas dari sikapnya yang tak mau menanda tangani mutasi pejabat beberapa waktu lalu.
Amasrul mengatakan, dia dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau alasan wali kota menonaktifkan saya karena menilai saya melanggar PP 53. Padahal saya sama sekali tidak melanggar hal tersebut,” katanya.
Amasrul menjelaskan, dirinya dinilai melanggar karena tidak mau tandatangani surat pejabat yang dimutasi.
Baca Juga: Sekda Kota Padang Dinonaktifkan, Diduga Gegara Tolak Tanda Tangani Mutasi Pejabat
“Bagi saya mutasi itu salah prosedur, melanggar PP 11 Tahun 2017,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pejabat tinggi pratama yang dilakukan rotasi mutasi dan promosi harus dapat izin dari KASN. Namun, mutasi saat itu belum ada izin dari KASN dan belum ada seleksi terbuka.
“Pak wali melantik orang tersebut tapi saya tidak mau tanda tangan,” jelasnya.
Amasrul mengatakan, untuk Bappeda ke staf ahli harus ada rekomendasi terlebih dulu.
“Boleh dipindahkan tapi harus ada KASN, dari inspektur ke staf ahli juga harus ada izin Gubernur berdasarkan PP 72 2019,” terangnya.
Berita Terkait
-
Terdampak PPKM, UMKM di Padang Kibarkan Bendera Putih
-
Braakk! Mahasiswi Tewas Tertabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres
-
Diduga Jadi Sarang Maksiat, Tiga Hotel di Kota Padang Disegel Warga
-
Jual Pasangan Sesama Jenis, Gay di Padang Terancam 12 Tahun Penjara
-
Kota Padang PPKM Level 4, Penyekatan Wilayah Perbatasan Ditiadakan
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Jauhi Radius 3 Km
-
CEK FAKTA: Tautan Daftar Mudik Gratis PLN 2026 Beredar, Asli atau Penipuan?
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter
-
Padang Pariaman Gelar Pacu Kudo Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Ini Lokasinya
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026