SuaraSumbar.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul bakal melayangkan somasi kepada Wali Kota Padang Hendri Septa. Tindakan itu dilakukan sebagai buntut dari penonaktifan sementara dirinya sebagai Sekda.
Amasrul menegaskan tidak melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut memiliki 51 pasal.
“Kalau pasal yang saya dinilai melanggarnya itu terkait tidak menghormati negara dan martabat PNS," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (3/8/2021).
“Karena melindungi itu, kita lakukan ini. Wali Kota tak boleh memindahkan tanpa prosedur,” bebernya.
Amasrul berharap agar wali kota mengikuti perundang-undangan yang berlaku. "Jabatan itu amanah,” bebernya.
Sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul. Dia menyebut, penonaktifan ini imbas dari sikapnya yang tak mau menanda tangani mutasi pejabat beberapa waktu lalu.
Amasrul mengatakan, dia dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau alasan wali kota menonaktifkan saya karena menilai saya melanggar PP 53. Padahal saya sama sekali tidak melanggar hal tersebut,” katanya.
Amasrul menjelaskan, dirinya dinilai melanggar karena tidak mau tandatangani surat pejabat yang dimutasi.
Baca Juga: Sekda Kota Padang Dinonaktifkan, Diduga Gegara Tolak Tanda Tangani Mutasi Pejabat
“Bagi saya mutasi itu salah prosedur, melanggar PP 11 Tahun 2017,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pejabat tinggi pratama yang dilakukan rotasi mutasi dan promosi harus dapat izin dari KASN. Namun, mutasi saat itu belum ada izin dari KASN dan belum ada seleksi terbuka.
“Pak wali melantik orang tersebut tapi saya tidak mau tanda tangan,” jelasnya.
Amasrul mengatakan, untuk Bappeda ke staf ahli harus ada rekomendasi terlebih dulu.
“Boleh dipindahkan tapi harus ada KASN, dari inspektur ke staf ahli juga harus ada izin Gubernur berdasarkan PP 72 2019,” terangnya.
Berita Terkait
-
Terdampak PPKM, UMKM di Padang Kibarkan Bendera Putih
-
Braakk! Mahasiswi Tewas Tertabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres
-
Diduga Jadi Sarang Maksiat, Tiga Hotel di Kota Padang Disegel Warga
-
Jual Pasangan Sesama Jenis, Gay di Padang Terancam 12 Tahun Penjara
-
Kota Padang PPKM Level 4, Penyekatan Wilayah Perbatasan Ditiadakan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian
-
Aktivitas Bongkar Muat Barang di Sumbar Alami Penuruan, Ini Data Lengkap dari BPS
-
2 Orang Kena Peluru Nyasar di UNP, SPK Sumbar Desak Investigasi Independen
-
Mitsubishi Destinator Exceed Hadir dengan Mesin Turbo Irit & Kabin Luas untuk Perjalanan Keluarga