SuaraSumbar.id - Pengungkapan kasus dugaan praktik prostitusi online sesama jenis (gay) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus berlanjut. Terbaru, Polresta Padang telah menetapkan satu di antaranya sebagai tersangka dan diancam maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini berawal dari cekcok dua pria di jalanan kawasan Simpang Haru yang diketahui mereka memiliki hubungan sejenis. Mereka berinisial AN (24) dan pasangannya sejenisnya yang masih bawah umur berinisial AV (17).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya hanya menetapkan AN sebagai tersangka karena berperan sebagai mucikari dan diancam sesuai pasal perdagangan anak dibawah umur.
"Di hari penangkapan, AN langsung dijadikan tersangka. Diancam maksimal 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan AV anak dibawah sebagai korban," katanya, Selasa (27/7/2021).
Rico menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait prostitusi online sesama jenis ini. Saat ini, telah ditemukan sejumlah nama yang disinyalir melakukan hal yang sama.
"Hasil pengungkapan, puluhan orang (bukan nama asli) dicurigai. Namun kami terus kembangkan mereka yang terlibat dalam prostitusi online ini," katanya.
Dalam prakteknya, kata Rico, para pelaku gay ini bertransaksi secara online mengunakan aplikasi khusus dan memiliki sandi-sandi khusus. sedangkan untuk eksekusinya dilakukan di mana saja.
"Untuk tarifnya berkisar 100 ribu hingga Rp1 juta. Ada sandinya, kalau B (battom) segini, kalau T (top) segini. Ini sandinya. Kalau jadi cewek B, kalau mau jadi cowok T," jelasnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Berjemur di Pinggir Sungai, Buaya Muara Ditangkap Warga Pasaman Barat
Berita Terkait
-
PPKM Level 4 Padang Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Aturannya
-
Kota Padang Masuk PPKM Level 4 hingga 8 Agustus, Ini Kata Gubernur Sumbar
-
Disebut Bakal Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Bantah Korupsi Dana Pokir
-
Viral! Rumah Warga Kota Padang Diobrak-abrik Sejumlah Laki-laki, Pakai Batu hingga Martil
-
Harga Bawang Merah Anjlok, Petani di Solok Menjerit
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
CEK FAKTA: Aturan Baru ASN Harus Pakai Seragam Biru Muda Gaya Kampanye Prabowo, Benarkah?
-
5 Merk Sunscreen Terbaik Lawan Flek Hitam, Bikin Kulit Cerah Sepanjang Hari
-
Jejak Dejan Antonic di Persita Tangerang, Lawan Semen Padang FC Akhir Pekan Ini
-
5 Sunscreen Lawan Kulit Berjerawat, Aman Dipakai Sehari-hari
-
Tol Sicincin-Bukittinggi Dibagi Dua Segmen, Pakai Terowongan Panjang dan Jembatan