SuaraSumbar.id - Pengungkapan kasus dugaan praktik prostitusi online sesama jenis (gay) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus berlanjut. Terbaru, Polresta Padang telah menetapkan satu di antaranya sebagai tersangka dan diancam maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini berawal dari cekcok dua pria di jalanan kawasan Simpang Haru yang diketahui mereka memiliki hubungan sejenis. Mereka berinisial AN (24) dan pasangannya sejenisnya yang masih bawah umur berinisial AV (17).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya hanya menetapkan AN sebagai tersangka karena berperan sebagai mucikari dan diancam sesuai pasal perdagangan anak dibawah umur.
"Di hari penangkapan, AN langsung dijadikan tersangka. Diancam maksimal 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan AV anak dibawah sebagai korban," katanya, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Berjemur di Pinggir Sungai, Buaya Muara Ditangkap Warga Pasaman Barat
Rico menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait prostitusi online sesama jenis ini. Saat ini, telah ditemukan sejumlah nama yang disinyalir melakukan hal yang sama.
"Hasil pengungkapan, puluhan orang (bukan nama asli) dicurigai. Namun kami terus kembangkan mereka yang terlibat dalam prostitusi online ini," katanya.
Dalam prakteknya, kata Rico, para pelaku gay ini bertransaksi secara online mengunakan aplikasi khusus dan memiliki sandi-sandi khusus. sedangkan untuk eksekusinya dilakukan di mana saja.
"Untuk tarifnya berkisar 100 ribu hingga Rp1 juta. Ada sandinya, kalau B (battom) segini, kalau T (top) segini. Ini sandinya. Kalau jadi cewek B, kalau mau jadi cowok T," jelasnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Pertama di Prancis, Gereja Protestan Menikahkan Pendeta Sesama Jenis
Berita Terkait
-
PPKM Level 4 Padang Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Aturannya
-
Kota Padang Masuk PPKM Level 4 hingga 8 Agustus, Ini Kata Gubernur Sumbar
-
Disebut Bakal Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Bantah Korupsi Dana Pokir
-
Viral! Rumah Warga Kota Padang Diobrak-abrik Sejumlah Laki-laki, Pakai Batu hingga Martil
-
Harga Bawang Merah Anjlok, Petani di Solok Menjerit
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
-
Punya Nama Depan Jaka, Pemain Berbandrol Rp415 M Ini Keturunan Indonesia?
-
Dear Pak Prabowo! Ekonomi RI Tak Menggembirakan, Rakyat Tak Pegang Duit
-
5 Pemain Kesayangan Patrick Kluivert Tak Dilirik Gerald Vanenburg ke Timnas Indonesia U-23
-
6 HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
Pelaku Mutilasi yang Goreng dan Makan Daging Manusia di Pesisir Selatan Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa!
-
Detik-detik Lansia Hilang Saat Panen Buah Manggis di Agam, Kini Masih Dicari!
-
Jemaah Haji Debarkasi Padang dari Bengkulu Meninggal di Pesawat Saat Pulang dari Tanah Suci!
-
3 Lansia Dirampok dan Disekap di Agam, Emas Setengah Kilogram Raib!
-
Lowongan Kerja Guru Sekolah Rakyat 2025: Ini Syaratnya, Cara Daftar dan Jadwal Lengkap!