SuaraSumbar.id - Pengungkapan kasus dugaan praktik prostitusi online sesama jenis (gay) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus berlanjut. Terbaru, Polresta Padang telah menetapkan satu di antaranya sebagai tersangka dan diancam maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini berawal dari cekcok dua pria di jalanan kawasan Simpang Haru yang diketahui mereka memiliki hubungan sejenis. Mereka berinisial AN (24) dan pasangannya sejenisnya yang masih bawah umur berinisial AV (17).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya hanya menetapkan AN sebagai tersangka karena berperan sebagai mucikari dan diancam sesuai pasal perdagangan anak dibawah umur.
"Di hari penangkapan, AN langsung dijadikan tersangka. Diancam maksimal 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan AV anak dibawah sebagai korban," katanya, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Berjemur di Pinggir Sungai, Buaya Muara Ditangkap Warga Pasaman Barat
Rico menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait prostitusi online sesama jenis ini. Saat ini, telah ditemukan sejumlah nama yang disinyalir melakukan hal yang sama.
"Hasil pengungkapan, puluhan orang (bukan nama asli) dicurigai. Namun kami terus kembangkan mereka yang terlibat dalam prostitusi online ini," katanya.
Dalam prakteknya, kata Rico, para pelaku gay ini bertransaksi secara online mengunakan aplikasi khusus dan memiliki sandi-sandi khusus. sedangkan untuk eksekusinya dilakukan di mana saja.
"Untuk tarifnya berkisar 100 ribu hingga Rp1 juta. Ada sandinya, kalau B (battom) segini, kalau T (top) segini. Ini sandinya. Kalau jadi cewek B, kalau mau jadi cowok T," jelasnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Pertama di Prancis, Gereja Protestan Menikahkan Pendeta Sesama Jenis
Berita Terkait
-
Tragis! Pria Italia Giulia Manfrini Tewas Saat Berselancar di Pantai Sumatera Barat: Dadanya Tertusuk Ikan Todak
-
15 Tewas, Tragedi Tambang Emas Ilegal Ambruk di Indonesia jadi Sorotan Media Asing
-
Ditangkap usai Video Mesumnya Viral, 2 Remaja Adegan Ciuman Sesama Jenis Ternyata Masih Pelajar
-
Cek Fakta: Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia untuk Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis, Benarkah?
-
Pernikahan Sesama Jenis di Thailand: Kisah Mereka yang Ingin Bahagia Sesuai Cara Sendiri
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
Terkini
-
3 Desa di Subulussalam Aceh Dilanda Banjir, Rumah Warga Terendam
-
Harimau Sumatera 'Gadih Mudiak Aie' Dievakuasi dari Kandang Jebak, Begini Kondisinya!
-
Kasus Narkoba Padang Pariaman Meroket, Polres Bentuk 103 Posko Tangguh
-
Debat Panas Pilkada Padang: Calon Saling Serang Soal Nasib Pasar Tradisional
-
Aksi Lintas Provinsi! Sindikat Pencuri L300 Dibekuk, 4 Tersangka Ditangkap Polisi