SuaraSumbar.id - Penerapan PPKM Level 4 di Kota Padang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 sesuai keputusan yang dikeluarkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Terkait hal itu, Wali Kota Padang Hendri Septa kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19 mulai berlaku 26 Juli 2021.
Hendri menyebut bahwa SE yang dikeluarkannya ini dilakukan untuk menindaklanjuti pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 selama delapan hari ke depan.
Menurutnya jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 3 Agustus 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan status PPKM secara bertahap.
Dalam SE tersebut sebagaimana terdapat 21 poin berisikan aturan dan kebijakan yang wajib disikapi seluruh pihak dan masyarakat di Kota Padang.
Dari 21 poin yang tertuang di dalam SE tersebut hanya sedikit perubahan dibandingkan SE yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Poin yang baru ditambahkan dalam SE adalah, meminta peran Satgas Covid-19 kelurahan beranggotakan lurah bersama RW/RT, Bhabinkamtibas, Babinsa, LPM dan seluruh komponen masyarakat agar selama PPKM Level 4 dapat melakukan penyekatan dan pengecekan bagi masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan masing-masing dengan wajib menunjukkan beberapa persyaratan.
"Di antaranya menunjukkan PCR H-2/Rapid Antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar provinsi, lalu melihatkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal vaksin pertama dan meminta masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19," kata dia dilansir dari Antara, Senin (26/7/2021).
Sementara itu, untuk proses penyekatan yang sebelumnya dilakukan di 6 titik pintu masuk ke Kota Padang sekarang dialihkan atau difokuskan kepada penyekatan di setiap kelurahan melalui Satgas Covid-19 yang ada di setiap kelurahan di Kota Padang.
"Untuk pengawasan kegiatan tersebut, akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri atas unsur Kepolisian, TNI, BPBD, Sat Pol PP dan camat di masing-masing wilayah.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 12 Maret 2025
-
Persib Bandung Kandaskan Semen Padang FC, Beckham Putra Rasakan Dejavu
-
Taklukkan Semen Padang 4-1, Bojan Hodak Nilai Persib Pantas Menang
-
Hadapi Semen Padang, Persib Kehilangan Banyak Pemain
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!
-
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman
-
Kamera Galaxy S25 Ultra-Galaxy AI Terbaru Hasilkan Foto Arsitektur Epik
-
Nikmati Fasilitas Pembayaran Digital Eksklusif di Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025: Momen Spesial Ramadan