Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 26 Juli 2021 | 13:23 WIB
Ilustrasi penyekatan jalan selama PPKM Level 4. [cianjurtoday.com]

SuaraSumbar.id - Penerapan PPKM Level 4 di Kota Padang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 sesuai keputusan yang dikeluarkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Terkait hal itu, Wali Kota Padang Hendri Septa kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19 mulai berlaku 26 Juli 2021.

Hendri menyebut bahwa SE yang dikeluarkannya ini dilakukan untuk menindaklanjuti pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 selama delapan hari ke depan.

Menurutnya jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 3 Agustus 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan status PPKM secara bertahap.

Dalam SE tersebut sebagaimana terdapat 21 poin berisikan aturan dan kebijakan yang wajib disikapi seluruh pihak dan masyarakat di Kota Padang.

Dari 21 poin yang tertuang di dalam SE tersebut hanya sedikit perubahan dibandingkan SE yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Poin yang baru ditambahkan dalam SE adalah, meminta peran Satgas Covid-19 kelurahan beranggotakan lurah bersama RW/RT, Bhabinkamtibas, Babinsa, LPM dan seluruh komponen masyarakat agar selama PPKM Level 4 dapat melakukan penyekatan dan pengecekan bagi masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan masing-masing dengan wajib menunjukkan beberapa persyaratan.

"Di antaranya menunjukkan PCR H-2/Rapid Antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar provinsi, lalu melihatkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal vaksin pertama dan meminta masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19," kata dia dilansir dari Antara, Senin (26/7/2021).

Sementara itu, untuk proses penyekatan yang sebelumnya dilakukan di 6 titik pintu masuk ke Kota Padang sekarang dialihkan atau difokuskan kepada penyekatan di setiap kelurahan melalui Satgas Covid-19 yang ada di setiap kelurahan di Kota Padang.

"Untuk pengawasan kegiatan tersebut, akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri atas unsur Kepolisian, TNI, BPBD, Sat Pol PP dan camat di masing-masing wilayah.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen bekerja di rumah. Sebaliknya kegiatan pada sektor esensial dilakukan pembagian untuk persentase karyawan yang WFH.

Kemudian sektor kritikal terkait kesehatan, keamanan serta yang berhubungan dengan kebutuhan logistik dan bahan pangan pokok serta sektor esensial lainnya masih dibolehkan.

Untuk pusat perbelanjaan, mal, swalayan dan mini market yang sebelumnya dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB kini dilonggarkan sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara pasar tradisional hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan bagi pelaku usaha laundry, toko, bengkel kecil, barber shop, salon, outlet HP, PKL, cuci kendaraan dan warung kelontong jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Apotek dan toko obat tetap buka 24 jam.

Selanjutnya terkait pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum di warung, rumah makan, kafe serta bagi pedagang kaki lima (PKL) jam operasional hanya dibolehkan sampai pukul 21.00 WIB dan waktu makan pengunjung maksimal hanya 30 menit dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Sedangkan kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara waktu selama PPKM Level 4 kecuali untuk pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang di rumah atau pun di KUA.

Sementara terkait pelaksanaan kegiatan pada area publik termasuk tempat wisata, bioskop dan tempat permainan anak-anak atau kegiatan yang menimbulkan keramaian lainnya ditutup sementara waktu. (Antara)

Load More