Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 03 Agustus 2021 | 17:46 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul

SuaraSumbar.id - Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul. Dia menyebut, penonaktifan ini imbas dari sikapnya yang tak mau menanda tangani mutasi pejabat beberapa waktu lalu.

Amasrul mengatakan, dia dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau alasan wali kota menonaktifkan saya karena menilai saya melanggar PP 53. Padahal saya sama sekali tidak melanggar hal tersebut,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (3/8/2021).

Amasrul menjelaskan, dirinya dinilai melanggar karena tidak mau tandatangani surat pejabat yang dimutasi.

Baca Juga: 4 Daerah dengan Tingkat Prokes Paling Rendah Saat PPKM, Termasuk Kota Padang

“Bagi saya mutasi itu salah prosedur, melanggar PP 11 Tahun 2017,” ujarnya.

Menurutnya, setiap pejabat tinggi pratama yang dilakukan rotasi mutasi dan promosi harus dapat izin dari KASN. Namun, mutasi saat itu belum ada izin dari KASN dan belum ada seleksi terbuka.

“Pak wali melantik orang tersebut tapi saya tidak mau tanda tangan,” jelasnya.

Amasrul mengatakan, untuk Bappeda ke staf ahli harus ada rekomendasi terlebih dulu.

“Boleh dipindahkan tapi harus ada KASN, dari inspektur ke staf ahli juga harus ada izin Gubernur berdasarkan PP 72 2019,” terangnya.

Baca Juga: Terdakwa Penggelapan Investasi Tanah 765 Hektare di Padang Divonis 4 Tahun Penjara

Load More