SuaraSumbar.id - Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul. Dia menyebut, penonaktifan ini imbas dari sikapnya yang tak mau menanda tangani mutasi pejabat beberapa waktu lalu.
Amasrul mengatakan, dia dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau alasan wali kota menonaktifkan saya karena menilai saya melanggar PP 53. Padahal saya sama sekali tidak melanggar hal tersebut,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (3/8/2021).
Amasrul menjelaskan, dirinya dinilai melanggar karena tidak mau tandatangani surat pejabat yang dimutasi.
“Bagi saya mutasi itu salah prosedur, melanggar PP 11 Tahun 2017,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pejabat tinggi pratama yang dilakukan rotasi mutasi dan promosi harus dapat izin dari KASN. Namun, mutasi saat itu belum ada izin dari KASN dan belum ada seleksi terbuka.
“Pak wali melantik orang tersebut tapi saya tidak mau tanda tangan,” jelasnya.
Amasrul mengatakan, untuk Bappeda ke staf ahli harus ada rekomendasi terlebih dulu.
“Boleh dipindahkan tapi harus ada KASN, dari inspektur ke staf ahli juga harus ada izin Gubernur berdasarkan PP 72 2019,” terangnya.
Baca Juga: 4 Daerah dengan Tingkat Prokes Paling Rendah Saat PPKM, Termasuk Kota Padang
Berita Terkait
-
Braakk! Mahasiswi Tewas Tertabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres
-
Diduga Jadi Sarang Maksiat, Tiga Hotel di Kota Padang Disegel Warga
-
Jual Pasangan Sesama Jenis, Gay di Padang Terancam 12 Tahun Penjara
-
Kota Padang PPKM Level 4, Penyekatan Wilayah Perbatasan Ditiadakan
-
PPKM Level 4 Padang Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Aturannya
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih