SuaraSumbar.id - Puluhan Warga Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang menyegel 3 hotel yang disinyalir menjadi sarang maksiat, Rabu (28/7/2021). Ketiga hotel itu yakni, Hotel Laguna, Dangau Mandeh dan Uncle Jack Home Stay.
Terlihat di luar perkarangan hotel ditempel sebuah kertas bertuliskan Warga RW VII Pasir Jambak menolak praktek prostitusi dan maksiat. Hotel ini ditutup.
Menurut warga, keberadaan ketiga hotel tersebut berdampak buruk bagi lingkungan sekitar, apalagi anak-anak yang di sekitar hotel.
Hal itu disampaikan tokoh pemuda setempat, Syahroni. Dia bahkan meminta Pemerintah Kota Padang turun tangan. Jika tidak, Syahroni berjanji akan melakukan tindakan keras terhadap hotel tersebut.
"Hotel ini disegel karena sering menerima tamu anak bawah umur. Tak jarang, terjadi keributan suami istri karena kedapatan berselingkuh," katanya.
Disebut Syahroni, sebenarnya ketiga hotel itu telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang pada tahun 2015. Namun seiring berjalannya waktu, hotel ternyata malah kembali beroperasi dan meresahkan lingkungan sekitar.
"Kami menolak keras dengan keberadaan hotel. Jika pemerintah tidak turun tangan, kami akan bakar hotel tersebut. Jadi keinginan kami sebagai warga agar hotel itu ditutup," katanya.
Hal serupa juga disampaikan tokoh masyarakat setempat Ujang. Menurutnya, hotel beroperasi tidak layaknya seperti hotel-hotel lainnya. Sistem seperti orderan.
"Kalau hotel lain biasanya menerima tamu dari sore hingga pagi. Tetapi hotel ini sistem order. Kadang-kadang tamu keluar jam 24.00 malam. Kemudian tamu yang datang kebanyakan masih anak di bawah umur dan belum menikah," imbuhnya.
Baca Juga: Jual Pasangan Sesama Jenis, Gay di Padang Terancam 12 Tahun Penjara
"Kami tidak pernah melarang jika hotel itu beroperasi. Namun pendatangnya bukan parasiwisata yang sengaja menginap seperti hotel lainnya," katanya.
Sementara Plt Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian mengaku, sudah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat untuk melakukan penindakan, karena hotel tersebut memang tidak memiliki izin.
"Kami memang tidak pernah mengeluarkan izin operasi. Untuk penindakannya tentu diserahkan kepada aparat Satpol PP," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Jangan 'Lapar Mata' Saat Idul Adha, Penderita Hipertensi hingga Kolesterol Tinggi Harus Waspada
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai
-
Polisi Temukan Tangki Modifikasi dan Pelat Nomor Ganda dalam Sidak SPBU di Padang
-
Pemadaman Listrik Berakhir, PLN Klaim Listrik di Sumbar Menyala 100 Persen