Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 28 Juli 2021 | 17:56 WIB
Teks Foto: Warga Pasir Jambak, Kota Padang menyegel 3 hotel disinyalir sarang maksiat. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Puluhan Warga Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang menyegel 3 hotel yang disinyalir menjadi sarang maksiat, Rabu (28/7/2021). Ketiga hotel itu yakni, Hotel Laguna, Dangau Mandeh dan Uncle Jack Home Stay.

Terlihat di luar perkarangan hotel ditempel sebuah kertas bertuliskan Warga RW VII Pasir Jambak menolak praktek prostitusi dan maksiat. Hotel ini ditutup.

Menurut warga, keberadaan ketiga hotel tersebut berdampak buruk bagi lingkungan sekitar, apalagi anak-anak yang di sekitar hotel.

Hal itu disampaikan tokoh pemuda setempat, Syahroni. Dia bahkan meminta Pemerintah Kota Padang turun tangan. Jika tidak, Syahroni berjanji akan melakukan tindakan keras terhadap hotel tersebut.

Baca Juga: Jual Pasangan Sesama Jenis, Gay di Padang Terancam 12 Tahun Penjara

"Hotel ini disegel karena sering menerima tamu anak bawah umur. Tak jarang, terjadi keributan suami istri karena kedapatan berselingkuh," katanya.

Disebut Syahroni, sebenarnya ketiga hotel itu telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang pada tahun 2015. Namun seiring berjalannya waktu, hotel ternyata malah kembali beroperasi dan meresahkan lingkungan sekitar.

"Kami menolak keras dengan keberadaan hotel. Jika pemerintah tidak turun tangan, kami akan bakar hotel tersebut. Jadi keinginan kami sebagai warga agar hotel itu ditutup," katanya.

Hal serupa juga disampaikan tokoh masyarakat setempat Ujang. Menurutnya, hotel beroperasi tidak layaknya seperti hotel-hotel lainnya. Sistem seperti orderan.

"Kalau hotel lain biasanya menerima tamu dari sore hingga pagi. Tetapi hotel ini sistem order. Kadang-kadang tamu keluar jam 24.00 malam. Kemudian tamu yang datang kebanyakan masih anak di bawah umur dan belum menikah," imbuhnya.

Baca Juga: Kota Padang PPKM Level 4, Penyekatan Wilayah Perbatasan Ditiadakan

"Kami tidak pernah melarang jika hotel itu beroperasi. Namun pendatangnya bukan parasiwisata yang sengaja menginap seperti hotel lainnya," katanya.

Sementara Plt Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian mengaku, sudah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat untuk melakukan penindakan, karena hotel tersebut memang tidak memiliki izin.

"Kami memang tidak pernah mengeluarkan izin operasi. Untuk penindakannya tentu diserahkan kepada aparat Satpol PP," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Load More