SuaraSumbar.id - Ribuan massa mengepung rumah dinas Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar. Mereka mencegah Ketua DPC Partai Gerindra menjalan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang yang telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Rusma Yul Anwar dinyatakan bersalah melakukan kegiatan usaha tanpa izin lingkungan yang melanggar pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Salah seorang warga Pessel, Albert (31) mengatakan, masyarakat beramai-ramai ke rumah dinas bupati untuk mencegah Rusma Yul Anwar menjalankan putusan tersebut.
"Kami tau bagaimana kondisi kasus ini. Kasus lawan politik dari awal. Kami tidak ingin ada eksekusi atau apapun namanya. Kami ingin Pessel tetap di bawah pemerintah pak AN (Rusma Yul Anwar)," katanya, Rabu (8/7/2021).
"Kami ingin pak AN tetap di luar dan menjadi bupati. Sebanyak 128 ribu warga telah memilih beliau jadi Bupati di Pilkada," tegasnya.
Warga lainnya, Emi (43) mengatakan, Bupati Rusma Yul Anwar dan Wakil Bupati Rudi Hariansyah adalah pemegang kedaulatan melalui hasil Pilkada 2020. Pasangan itu menang 57 persen dari total suara sah.
"Kami ingin pengambil kebijakan yang tinggi menyelesaikan persoalan ini secara arif bijaksana, jangan sampai berdampak kepada kepercayaan masyarakat," harapnya.
Kerumunan massa akhirnya berdampak pada penundaan pelaksanaan eksekusi. Hal itu diputuskan setelah pihak Kejaksaan Negeri Painan berunding dengan masyarakat.
Negosiasi penundaan itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Pessel, Kapolres Pessel, Dandim 0311 Pessel. Selain itu, tokoh Pessel yang juga mantan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit turut hadir dalam pertemuan itu.
Baca Juga: Polemik Penolakan Nama Puncak Jokowi di Kawasan Mandeh Pesisir Selatan
"Ya, benar. Ibu Kejari, Pak Kapolres dan Pak Dandim tadi ada di situ," kata salah seorang masyarakat yang ikut menyaksikan kesepakatan itu.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, pasca ditolaknya kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Rusma Yul Anwar mengatakan, pemenuhan panggilan itu bukan atas dasar desakan siapa pun, melainkan atas kesadaran sendiri sebagai warga yang taat dan untuk menjaga kondisifitas Pesisir Selatan.
"Benar. Itu atas permintaan saya sendiri. Saya sudah sampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri, saya akan datang sendiri memenuhi putusan pengadilan," katanya.
Niat melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang itu sebelumnya secara terang-terangan juga disampaikan Rusma Yul Anwar dalam paripurna di DPRD Pesisir Selatan.
Untuk diketahui, Rusma Yul Anwar yang saat itu menjabat Wakil Bupati Pesisir Selatan divonis oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang selama satu tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Demo, Massa Desak Gubernur Sumbar Berhentikan Bupati Pesisir Selatan
-
Dukung Bupati Rusma, Belasan Ribu Warga Teken Petisi Selamatkan Pessel
-
Kasasi Pidana Bupati Pessel Ditolak MA, Feri Amsari: Orang Sudah Terpilih
-
Baru Dilantik, Kasasi Kasus Pidana Bupati Pesisir Selatan Ditolak MA
-
Petahana Tumbang, Rusma-Rudi Menang Pilkada Pesisir Selatan
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Kisah Haru PMI Yuni, BRI Pertemukan dengan Ibunya Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
BRImo Taiwan, Langkah BRI Dekatkan Layanan Kepada Pekerja Migran Indonesia
-
Alek Nagari Berpadu Teknologi, Pacuan Kuda Payakumbuh Tembus Standar Nasional
-
Dari Prompt hingga Strategi Bisnis, Buku Baru Dr. Dini Fronitasari Sasar Pelaku UMKM
-
IHR Merdeka Cup dan Sarga Festival Hadir di Sumatera Barat, Rayakan Semangat HUT ke-81 RI