SuaraSumbar.id - Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi Rusma Yul Anwar, Bupati Pesisir Selatan yang baru saja dilantik oleh Gubernur Sumatera Barat, Jumat (25/2/2021).
Pantauan SuaraSumbar.id di situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id, penolakan itu dikeluarkan pada Rabu (22/2/2021) lalu dengan perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021.
Perkara itu diputuskan Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dr Sofyan Sitompul. Atas penolakan tersebut, Rusma Yul Anwar kini masih berstatus terdakwa tindak pidana khusus lingkungan.
Terkait penolakan kasasi itu, Rusma Yul Anwar tidak mau berkomentar banyak. Dia mengaku belum menerima surat resmi atas pengajuan kasasinya ke MA.
Baca Juga: Mahyeldi Lantik 11 Pasangan Bupati dan Wali Kota di Sumbar, Ini Daftarnya
"Saya belum menerima salinannya," katanya singkat usai dilantik menjadi Bupati Pesisir Selatan bersama 10 kepala daerah lainnya.
Sementara itu, pihak pemprov Sumbar juga belum menerima salinan putusan MA tersebut secara resmi.
"Nanti kita lanjuti jika surat salinannya sudah diterima. Yang jelas hingga kini, kita belum menerima," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Padang memutuskan bahwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana khusus menyangkut usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
Dalam putusan itu, Rusma yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Adik Ipar Sebut Nurhadi Punya Usaha Sarang Burung Walet
Atas putusan itu, Rusma mengajukan kasasi kepada MA terkait banding dari Pengadilan Tinggi Sumbar, namun ditolak.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Bingung Dihadirkan Jaksa KPK ke Sidang Penyuap Nurhadi, Wanita Ini Protes
-
Jokowi: Perkara Terdaftar dan Diputus Pengadilan Pada 2020 Rekor Terbanyak
-
Tak Terima Vonis Berat Hakim, Pinangki Ajukan Banding
-
Nurhadi Bantah Terima Jam Mewah Seharga Rp1,8 Miliar Dari Menantu
-
Terkuak! Eks Pejabat MA Nurhadi Terima Fee Urus Perkara Cerai di Tingkat PK
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik