SuaraSumbar.id - Petisi bertajuk "Selamatkan Pesisir Selatan" menggema. Belasan ribu warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, telah menanda tangani petisi yang mendukung kepemimpinan Bupati Rusma Yul Anwar dan Wakil Bupati Rudi Hariyansyah.
Koordinator Petisi Selamatkan Pessel, M. Adli mengatakan, petisi ini lahir untuk menghalangi niat pihak-pihak tak bertanggungjawab yang ingin mengganggu roda pemerintahan yang baru saja berjalan.
"Dalam 5 tahun terakhir, kondisi daerah sedang tidak baik-baik saja. Terjadi kemunduran dari segala bidang, baik sosial, ekonomi maupun budaya. Indikatornya dapat dilihat dari data BPS," katanya kepada wartawan di Pesisir Selatan, Sabtu (6/3/2021).
Atas kondisi itu, pada Pilkada 2020 lalu, masyarakat menumpangkan harapan kepada Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah yang baru saja dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pessel. Bahkan, pasangan ini berhasil menumbangkan incumbent karena masyarakat ingin Pessel kembali berjaya.
"Sebelum harapan itu terwujud, ada pihak-pihak yang ingin merenggutnya. Mereka yang tidak ingin melihat tumpah darah kami sejahtera. Mereka yang tidak ingin melihat putera-puteri Pessel tumbuh dengan segudang prestasi," katanya.
Dia berharap, upaya-upaya buruk untuk menggulingkan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan bisa dihentikan.
Berikut poin yang disepakati dalam Petisi Selamatkan Pesisir Selatan:
1. Mendesak Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi dan mengabulkan segala tuntutan Rusma Yul Anwar demi masyarakat Pesisir Selatan.
2. Memberikan kepercayaan kepada Rusma Yul Anwar sebagai bupati untuk memimpin Pesisir Selatan.
3. Menegaskan agar DPRD tidak menggelar kegiatan apa pun terkait pemberhentian Rusma Yul Anwar sebagai bupati.
4. Meminta Kemendagri untuk tidak menerbitkan surat pemberhentian, baik sementara maupun permanen pada Rusma Yul Anwar.
5. Memohon pertimbangan Presiden RI, Joko Widodo mempertimbangkan petisi ini.
6. Melarang pihak-pihak tak bertanggungjawab mencari keuntungan dalam persoalan ini.
"Kami tegaskan, kami tidak ingin keputusan demokrasi kami direnggut begitu saja," katanya.
Baca Juga: Pesisir Selatan Jawa Berpotensi Gempa dan Tsunami
Sebelumnya, kasasi Rusma Yul Anwar ditolak MA dan itu dimuat dalam situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id. Penolakan tersebut dikeluarkan pada Rabu (22/2/2021) dengan perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021.
Menanggapi hal itu, Rusma mengaku belum menerima salinan resmi. "Kita belum terima salinannya," singkatnya usai dirinya dilantik oleh Gubenur Sumbar, beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Padang memutuskan bahwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana khusus menyangkut usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
Dalam putusan itu, Rusma yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan itu, Rusma mengajukan kasasi kepada MA terkait banding dari Pengadilan Tinggi Sumbar, namun ditolak.
Berita Terkait
-
Minta Jaksa Tuntut Bebas, Djoko Tjandra: Santai Saja, Ini Cuma Urusan Kecil
-
Jelang Sidang Tuntutan, Djoko Tjandra Tidak Merasa Tertekan
-
Truk Terbalik di Pesisir Selatan, Begini Kondisi Sopirnya
-
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Truk Seruduk Minibus di Pesisir Selatan, Seorang Tewas
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
6 Buah dan Sayur Pelancar Pencernaan Saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ahli Gizi
-
4 Rumah Warga Terbakar di Padang Panjang, 24 Jiwa Mengungsi
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Sabtu 21 Februari 2026, Ayo Berbuka dengan yang Sehat!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026
-
Tebing Bekas Longsor Lembah Anai Dilapisi Pasir Besi, Jalur Padang-Bukittinggi Dibuka Terbatas