SuaraSumbar.id - Rusma Yul Anwar baru saja dilantik menjadi Bupati Pesisir Selatan (Pessel) bersamaan dengan 10 kepala daerah lainnya di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Jumat (25/2/2021).
Sayangnya, di momen bahagia itu, menyeruak kabar tak sedap. Dimana, permohonan kasasi tindak pidana menyangkut kasus lingkungan hidup yang menjerat Rusma saat menjabat Wakil Bupati Pessel, ditolak Mahkamah Agung (MA) RI. Pengumuman itu dikeluarkan tiga hari jelang politisi Gerindra itu dilantik.
Fenomena ini turut dikomentari Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari. Dia menilai ada kejanggalan dari beberapa perspektif. Sebab, putusan MA seolah-olah menyambut proses pelantikan Rusma sebagai kepala daerah.
"Saya agak bertanya-tanya, apakah MA tidak mempertimbangkan berbagai hal. Orang sudah terpilih sebagai kepala daerah, tiba-tiba reputasinya rusak dengan berbagai alasan dan pertimbangan itu," katanya kepada SuaraSumbar.id, Jumat (25/2/2021).
Baca Juga: Baru Dilantik, Kasasi Kasus Pidana Bupati Pesisir Selatan Ditolak MA
"Apakah tidak mungkin putusan itu mencoba mereduksi hasil dari demokrasi. Dimana, seseorang sudah terpilih oleh publik menjadi kepala daerah. Kalau itu benar, akan timbul ketidakadilan dan sebagainya," sambung dosen hukum Unand itu.
Jika pun itu benar dari prosesnya, kata pakar hukum tatanegara itu, pertanyaan besarnya, apakah tidak dipertimbangkan tabrakan kerusakan administrasi yang muncul gegera putusan MA tersebut.
"Kenapa putusan sebelum penentuan calon terpilih atau setelah seorang kepala daerah itu dilantik dan telah menjalankan masa bakti dalam kurun waktu tertentu," tuturnya.
Menurut Feri, dalam persoalan proses hukum, undang-undang pemerintahan daerah memiliki hal-hal unik. Seperti pada pasal 83, 84, 86 dan 87 tentang undang-undang pemerintah daerah. Dimana, kasus Bupati Pessel ini tidak ditemukan pasal yang betul-betul sesuai dengan persoalannya.
Misalnya, kata Feri, kepala daerah diberhentikan sementara karena menyandang status terpidana. Seyognya, tidak mungkin dilakukan pemberhentian sementara.
Baca Juga: Adik Ipar Sebut Nurhadi Punya Usaha Sarang Burung Walet
"Ada kasus yang memiliki ruang untuk pemberhentian sementara, tapi tidak terkait dengan pidana lingkungan," katanya.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Pastikan Permohonan Eksekusi Budi Said Terhadap PT Antam Gugur Demi Hukum, Ini Alasannya
-
Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Peninjauan Kembali PT Antam Melawan Crazy Rich Surabaya Budi Said
-
Indonesia Krisis Hakim, Kekurangan Hampir 2.000 Hakim Ancam Kinerja Peradilan
-
Sempat Tertunda Efisiensi Anggaran, Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Resmi Dibuka!
-
Kasasi Ditolak MA, SYL Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025