SuaraSumbar.id - Rusma Yul Anwar baru saja dilantik menjadi Bupati Pesisir Selatan (Pessel) bersamaan dengan 10 kepala daerah lainnya di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Jumat (25/2/2021).
Sayangnya, di momen bahagia itu, menyeruak kabar tak sedap. Dimana, permohonan kasasi tindak pidana menyangkut kasus lingkungan hidup yang menjerat Rusma saat menjabat Wakil Bupati Pessel, ditolak Mahkamah Agung (MA) RI. Pengumuman itu dikeluarkan tiga hari jelang politisi Gerindra itu dilantik.
Fenomena ini turut dikomentari Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari. Dia menilai ada kejanggalan dari beberapa perspektif. Sebab, putusan MA seolah-olah menyambut proses pelantikan Rusma sebagai kepala daerah.
"Saya agak bertanya-tanya, apakah MA tidak mempertimbangkan berbagai hal. Orang sudah terpilih sebagai kepala daerah, tiba-tiba reputasinya rusak dengan berbagai alasan dan pertimbangan itu," katanya kepada SuaraSumbar.id, Jumat (25/2/2021).
"Apakah tidak mungkin putusan itu mencoba mereduksi hasil dari demokrasi. Dimana, seseorang sudah terpilih oleh publik menjadi kepala daerah. Kalau itu benar, akan timbul ketidakadilan dan sebagainya," sambung dosen hukum Unand itu.
Jika pun itu benar dari prosesnya, kata pakar hukum tatanegara itu, pertanyaan besarnya, apakah tidak dipertimbangkan tabrakan kerusakan administrasi yang muncul gegera putusan MA tersebut.
"Kenapa putusan sebelum penentuan calon terpilih atau setelah seorang kepala daerah itu dilantik dan telah menjalankan masa bakti dalam kurun waktu tertentu," tuturnya.
Menurut Feri, dalam persoalan proses hukum, undang-undang pemerintahan daerah memiliki hal-hal unik. Seperti pada pasal 83, 84, 86 dan 87 tentang undang-undang pemerintah daerah. Dimana, kasus Bupati Pessel ini tidak ditemukan pasal yang betul-betul sesuai dengan persoalannya.
Misalnya, kata Feri, kepala daerah diberhentikan sementara karena menyandang status terpidana. Seyognya, tidak mungkin dilakukan pemberhentian sementara.
Baca Juga: Baru Dilantik, Kasasi Kasus Pidana Bupati Pesisir Selatan Ditolak MA
"Ada kasus yang memiliki ruang untuk pemberhentian sementara, tapi tidak terkait dengan pidana lingkungan," katanya.
"Jadi, ada berbagai problematika kekosongan hukum. Maka dilihat dari kontruksi undang-undang yang ada, pasti harus ada terlebih paripurna DPRD untuk menyatakan bahwa bupati diberhentikan dari jabatannya," sambungnya lagi.
Dalam kasus Bupati Pessel ini, Feri menduga, bupati sebagai korban yang timbul gara-gara konflik politik tertentu.
"Kalau hukum tidak memberikan ruang untuk seorang terpidana memimpin atau diberhentikan, jelas bupati tersebut merasa ada ketidakadilan bagi dia," katanya.
"Orang sudah terpilih, tapi gara-gara kasusnya diberhentikan. Padahal pada titik-titik tertentu, kasus pidana yang melibatkan calon-calon kepala daerah, tidak boleh ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," tuturnya.
Sebelumnya, diitolaknya kasasi Rusma Yul Anwar dimuat dalam situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id. Penolakan itu dikeluarkan pada Rabu (22/2/2021) dengan perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021.
Tag
Berita Terkait
-
LKAAM Sumbar Gugat SKB 3 Menteri ke Mahkamah Agung
-
Bingung Dihadirkan Jaksa KPK ke Sidang Penyuap Nurhadi, Wanita Ini Protes
-
Jokowi: Perkara Terdaftar dan Diputus Pengadilan Pada 2020 Rekor Terbanyak
-
Tak Terima Vonis Berat Hakim, Pinangki Ajukan Banding
-
Nurhadi Bantah Terima Jam Mewah Seharga Rp1,8 Miliar Dari Menantu
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara
-
30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah
-
Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi
-
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Jambi