Direktur Pusako Unand, Feri Amsari. [ist]
Menanggapi hal itu, Rusma mengaku belum menerima salinan resmi. "Kita belum terima salinannya," singkatnya usai dirinya dilantik oleh Gubenur Sumbar.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Padang memutuskan bahwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana khusus menyangkut usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
Dalam putusan itu, Rusma yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan itu, Rusma mengajukan kasasi kepada MA terkait banding dari Pengadilan Tinggi Sumbar, namun ditolak.
Kontributor : B Rahmat
Tag
Berita Terkait
-
LKAAM Sumbar Gugat SKB 3 Menteri ke Mahkamah Agung
-
Bingung Dihadirkan Jaksa KPK ke Sidang Penyuap Nurhadi, Wanita Ini Protes
-
Jokowi: Perkara Terdaftar dan Diputus Pengadilan Pada 2020 Rekor Terbanyak
-
Tak Terima Vonis Berat Hakim, Pinangki Ajukan Banding
-
Nurhadi Bantah Terima Jam Mewah Seharga Rp1,8 Miliar Dari Menantu
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Kenapa Baru Saja Makan Tapi Cepat Lapar Lagi? Bisa Jadi Tanda Kesehatan Bermasalah
-
5 Warung Kopi Legendaris di Padang, Surga Pecinta Kopi Tradisional yang Wajib Dicoba
-
Bertentangan dengan Norma Agama dan Nilai Sosial, 252 Miras di Pesisir Selatan Dimusnahkan
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?