SuaraSumbar.id - Rusma Yul Anwar baru saja dilantik menjadi Bupati Pesisir Selatan (Pessel) bersamaan dengan 10 kepala daerah lainnya di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Jumat (25/2/2021).
Sayangnya, di momen bahagia itu, menyeruak kabar tak sedap. Dimana, permohonan kasasi tindak pidana menyangkut kasus lingkungan hidup yang menjerat Rusma saat menjabat Wakil Bupati Pessel, ditolak Mahkamah Agung (MA) RI. Pengumuman itu dikeluarkan tiga hari jelang politisi Gerindra itu dilantik.
Fenomena ini turut dikomentari Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari. Dia menilai ada kejanggalan dari beberapa perspektif. Sebab, putusan MA seolah-olah menyambut proses pelantikan Rusma sebagai kepala daerah.
"Saya agak bertanya-tanya, apakah MA tidak mempertimbangkan berbagai hal. Orang sudah terpilih sebagai kepala daerah, tiba-tiba reputasinya rusak dengan berbagai alasan dan pertimbangan itu," katanya kepada SuaraSumbar.id, Jumat (25/2/2021).
"Apakah tidak mungkin putusan itu mencoba mereduksi hasil dari demokrasi. Dimana, seseorang sudah terpilih oleh publik menjadi kepala daerah. Kalau itu benar, akan timbul ketidakadilan dan sebagainya," sambung dosen hukum Unand itu.
Jika pun itu benar dari prosesnya, kata pakar hukum tatanegara itu, pertanyaan besarnya, apakah tidak dipertimbangkan tabrakan kerusakan administrasi yang muncul gegera putusan MA tersebut.
"Kenapa putusan sebelum penentuan calon terpilih atau setelah seorang kepala daerah itu dilantik dan telah menjalankan masa bakti dalam kurun waktu tertentu," tuturnya.
Menurut Feri, dalam persoalan proses hukum, undang-undang pemerintahan daerah memiliki hal-hal unik. Seperti pada pasal 83, 84, 86 dan 87 tentang undang-undang pemerintah daerah. Dimana, kasus Bupati Pessel ini tidak ditemukan pasal yang betul-betul sesuai dengan persoalannya.
Misalnya, kata Feri, kepala daerah diberhentikan sementara karena menyandang status terpidana. Seyognya, tidak mungkin dilakukan pemberhentian sementara.
Baca Juga: Baru Dilantik, Kasasi Kasus Pidana Bupati Pesisir Selatan Ditolak MA
"Ada kasus yang memiliki ruang untuk pemberhentian sementara, tapi tidak terkait dengan pidana lingkungan," katanya.
"Jadi, ada berbagai problematika kekosongan hukum. Maka dilihat dari kontruksi undang-undang yang ada, pasti harus ada terlebih paripurna DPRD untuk menyatakan bahwa bupati diberhentikan dari jabatannya," sambungnya lagi.
Dalam kasus Bupati Pessel ini, Feri menduga, bupati sebagai korban yang timbul gara-gara konflik politik tertentu.
"Kalau hukum tidak memberikan ruang untuk seorang terpidana memimpin atau diberhentikan, jelas bupati tersebut merasa ada ketidakadilan bagi dia," katanya.
"Orang sudah terpilih, tapi gara-gara kasusnya diberhentikan. Padahal pada titik-titik tertentu, kasus pidana yang melibatkan calon-calon kepala daerah, tidak boleh ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," tuturnya.
Sebelumnya, diitolaknya kasasi Rusma Yul Anwar dimuat dalam situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id. Penolakan itu dikeluarkan pada Rabu (22/2/2021) dengan perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021.
Tag
Berita Terkait
-
LKAAM Sumbar Gugat SKB 3 Menteri ke Mahkamah Agung
-
Bingung Dihadirkan Jaksa KPK ke Sidang Penyuap Nurhadi, Wanita Ini Protes
-
Jokowi: Perkara Terdaftar dan Diputus Pengadilan Pada 2020 Rekor Terbanyak
-
Tak Terima Vonis Berat Hakim, Pinangki Ajukan Banding
-
Nurhadi Bantah Terima Jam Mewah Seharga Rp1,8 Miliar Dari Menantu
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Kenapa Baru Saja Makan Tapi Cepat Lapar Lagi? Bisa Jadi Tanda Kesehatan Bermasalah
-
5 Warung Kopi Legendaris di Padang, Surga Pecinta Kopi Tradisional yang Wajib Dicoba
-
Bertentangan dengan Norma Agama dan Nilai Sosial, 252 Miras di Pesisir Selatan Dimusnahkan
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?