Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 27 Mei 2021 | 12:49 WIB
Ilustrasi penangkapan.

SuaraSumbar.id - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menembak kaki seorang residivis kasus dugaan pencurian yang nekat maling di asrama polisi.

Pelaku berinisial AT alias Taloi (25) itu diduga maling di rumah personel Brimob Polda Sumbar.

"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus tindak pidana pencurian disertai pemberatan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis (27/5/2021).

Tersangka yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Mentawai itu diringkus pada Selasa (25/5/2021) malam di Jalan Alai Timur, Padang Utara, Kota Padang. Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas karena melawan saat diciduk.

Baca Juga: PPDB 2021 Tingkat SD dan SMP di Kota Padang Digelar Online dan Offline

Menurut Rico, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan bernomor: LP/B/263/V/2021/SPKT UNIT I/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 25 Mei 2021.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit gawai yang diduga kuat hasil curian, serta obeng sebagai alat pada saat mencuri.

Kasus itu terjadi pada Senin 12 April 2021 dalam rentang waktu pukul 03.00WIB-06.00 WIB, di Asrama Polisi Lapau Manggih, Kelurahan Gunuang Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Saat itu, korban telah bangun dan melakukan salat subuh. Usai menunaikan salat, korban berencana mengambil gawai yang ia cas di kamar anaknya sejak tadi malam.

Hanya saja korban tidak mendapati gawai itu di tempatnya, termasuk gawai milik isterinya. "Korban akhirnya curiga bahwa rumahnya telah dimasuki oleh seseorang, kemudian dicek sekeliling rumah," katanya.

Baca Juga: Spesialis Copet di Kota Padang Ditembak, Beraksi 20 Kali

Usut punya usut, ternyata jendela belakang rumah sudah terbuka yang merupakan tempat masuk pelaku ke dalam rumah.

Selain dua unit gawai, korban juga kehilangan tas berisi uang tunai Rp2 juta, dan kalung emas 23 karat seberat 2 gram.

Kasus itu terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Klewang untuk melacak posisi serta mendeteksi orang yang tengah menguasai gawai milik korban.

"Ternyata gawai dikuasai oleh seseorang, ketika diinterogasi ia mengaku telah membelinya lewat jejaring sosial Facebook kemudian bertemu di dekat rumah pelaku untuk membayar (COD)," kata Rico yang merupakan mantan Kapolsek Koto Tangah itu.

Berbekal keterangan itu akhirnya petugas mendatangi lokasi yang disebutkan oleh pembeli tadi, dan mengamankan tersangka AT yang berada di kontrakannya.

Kepada polisi tersangka mengaku telah telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di Asrama Polisi Lapau Manggih. (Antara)

Load More