SuaraSumbar.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2021-2022 tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta di Kota Padang, Sumatera Barat, dilaksanakan secara online dan offline.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Danti Arvan mengatakan, PPDB SD secara offline dilaksanakan melalui dua jalur yakni, jalur inklusif termasuk dalam kuota jalur afirmasi dengan kuota maksimal 15 persen.
"Jalur anak kandung guru dan tenaga kependidikan (GTK), termasuk dalam kuota jalur perpindahan tugas ortu atau wali dengan maksimal 5 persen," katanya secara tertulis, Rabu (26/5/2021).
Sedangkan PPDB SMP dilaksanakan tiga jalur yakni jalur inklusif, termasuk dalam kuota jalur afirmasi dengan kuota maksimal 15 persen, jalur prestasi non-akademik dan jalur tahfiz Quran minimal 3 juz, termasuk dalam kuota jalur prestasi dengan kuota minimal 25 persen.
"Khusus jalur prestasi non-akademik, calon peserta didik memiliki prestasi di bidang Olimpiade Sains Nasional, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional atau Kejuaraan Olahraga Nasional, Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional dan Lomba Penelitian Ilmiah Remaja dengan memperoleh paling rendah juara 1 perorangan tingkat Kota Padang," katanya.
Sementara untuk prestasi MTQ paling rendah juara 3 tingkat Kota Padang dan juara 3 tingkat propinsi untuk siswa dari luar daerah.
Danti menjelaskan, pendaftaran atau pengambilan formulir (offline) jalur prestasi non-akademik ini dilaksanakan pada 24 Mei-25 Mei 2021.
"Jalur prestasi bidang tahfiz Quran (offline) pendaftaran pada 24-25 Mei 2021. Sedangkan jalur anak kandung guru dan tenaga kependidikan tempat tugas (offline), pendaftaran dan pengambilan formulir pada 2-4 Juni 2021. Kemudian jalur inklusi pendaftaran asesmen pada 17-28 Mei 2021 di UPTD LDPI Disdikbud Padang," jelasnya.
Untuk PPDB online tingkat SD akan dibuka pada 14 Juni-19 Juni mendatang. Sementara tingkat SMP negeri/swasta pada 21 Juni-26 Juni mendatang.
Baca Juga: Agam Zona Merah Covid-19, Pengawasan Objek Wisata Diperketat
PPDB online SD dilaksanakan melalui tiga jalur. Yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 80 persen, jalur afirmasi kuota maksimal 15 persen dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali dengan kuota maksimal 15 persen.
"Sedangkan PPDB online tingkat SMP, pendaftaran dilakukan melalui 4 jalur. Yakni jalur zonasi dengan kuota maksimal 55 persen, jalur afirmasi, dengan kuota maksimal 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, kuota 5 persen dan jalur prestasi dengan kuota minimal 25 persen," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Kepala Dusun di Pariaman Bacok Warga hingga Tewas, Videonya Beredar
-
Harga Masker hingga Hazmat Janggal, Dana Covid BPBD Sumbar Diadukan ke KPK
-
Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Anggota DPRD Sumbar Lapor KPK
-
Tak Lagi Terpatok Usia, Begini Sistem PPDB 2021 di Bantul untuk SD dan SMP
-
Terpedaya Janji Dinikahi, Gadis di Bawah Umur Dilarikan Pria Asal Padang
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
933 Kasus Gigitan Rabies Tanah Datar Selama 2025, Hewan Peliharaan Jadi Sorotan
-
Huntara Korban Bencana Sumbar Dikebut Rampung Jelang Ramadhan, Agam Prioritas Utama
-
50 Alat Berat Dikebut Normalisasi Sungai di Sumbar, Cegah Banjir Susulan!
-
Ini Penyebab Sinkhole Limapuluh Kota, Bukan dari Runtuhan Batu Gamping!
-
Sinkhole di Sawah Limapuluh Kota Keluarkan Air Biru Jernih, Ini Penjelasan Badan Geologi