SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap modus pria asal Padang, Sumatera Barat, yang diduga melarikan gadis di bawah umur asal Sumatera Utara. Korban terperdaya karena dijanjikan nikah oleh tersangka berinisial RN (28).
Hal itu diungkapkan Kapolsek Lubuak Begalung, AKP Chairul Amri Nasution. Menurutnya, tersangka RN mengaku jatuh cinta kepada gadis yang masih belia itu.
Lantas, dia pun berjanji akan menikahi gadis tersebut dengan syarat ikut dengannya ke Kota Padang.
"Jadi karena percaya dijanjikan nikah, tersangka membawa gadis itu tanpa seizin orang tuanya dari Sumut ke Sumbar," katanya, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Kenalan Lewat Facebook, Pelaku Bawa Kabur Korban hingga Akhirnya di Penjara
Saat ini, tersangka dan barang bukti masih diamankan Polsek Lubuk Kilangan. Pihaknya menunggu kedatangan Polres Tanah Karo untuk menjemput dan memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku.
"Untuk sementara kita tahan di Polsek Lubuak Begalung dan menunggu informasi dari Polres Tanah Karo," katanya.
Diketahui, tersangka ditangkap pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB dalam sebuah warung di daerah Jalan By pass, Kelurahan Pampangan Kecamatan Lubuk Begalung.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 KUHP.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Kenalan Lewat Facebook, Pria di Padang Larikan Gadis di Bawah Umur
Berita Terkait
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 12 Maret 2025
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!