SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, diminta untuk membatasi izin pendirian rumah dikawasan yang berada di wilayah pertanian produktif.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Yandri. Menurutnya, lahan pertanian perlu dijaga dengan antisipasi membatasi pendirian bangunan.
"Semua lahan pertanian akan berubah menjadi lahan perumahan, kebutuhan pangan akan sulit dipenuhi kalau semuanya diganti dengan perumahan," katanya, Jumat (21/5/2021).
Dia meminta agar lahan pertanian yang tersebar di delapan kecamatan di Kota Padang itu dijaga agar produksi pangannya tetap eksis.
Salah satu cara mengantisipasinya adalah dengan melahirkan kebijakan-kebijakan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
"Jangan selalu berharap membangun perumahan semuanya sehingga untuk kebutuhan pangan harus import atau didatangkan dari daerah lain, padahal Padang juga berpotensi untuk peningkatan pangan," ucapnya.
Saat ini, telah disampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Padang yang salah satunya membahas tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Hendri mengatakan, membangun ketahanan dan kedaulatan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kota Padang adalah hal yang sangat penting untuk direalisasikan.
Atas dasar itu, kata Hendri, perlu diselenggarakan pembangunan pertanian berkelanjutan sehingga Ranperda tersebut penting disusun untuk ketersediaan pangan.
Baca Juga: Waspada! Covid-19 Jadi Virus 1000 Wajah, Ini Gejalanya
"Salah satu pangan utama kebutuhan masyarakat adalah beras yang harus tersedia dalam jumlah dan mutu yang cukup. Namun kebutuhan beras di Padang masih didatangkan dari daerah penyangga," ujar dia.
Ia menyadari upaya pemenuhan kebutuhan beras di Padang terkendala oleh luas tanam padi yang semakin berkurang akibat alih fungsi lahan yang terus berlangsung.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemkot Padang telah menetapkan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang 2010-2030.
Kemudian telah diatur kawasan peruntukan pertanian yang tampaknya memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pada pasal 67B ayat 2 dalam Perda tersebut disebutkan bahwa kawasan tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf A dengan luas kurang lebih 2.817,86 hektar berada di delapan kecamatan di Padang. (Antara)
Berita Terkait
-
Buntut Mutasi Pejabat, Pemkot Padang Diperiksa Tim Pemprov Sumbar
-
Ambulans Sumbangan Warga Kota Padang Bantu Evakuasi Korban di Palestina
-
Viral Ambulans Logo Pemkot Padang Bantu Evakuasi Korban di Palestina
-
Ambulans Bantuan Warga Kota Padang Dipakai Evakuasi Korban di Palestina
-
Kurangnya Lahan Pertanian, Warga Singapura Menanam di atas Gedung
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Ancaman Serangan Digital Mengintai Aktivis Sumbar, Ini Hasil Diskusi Publik AJI Padang dan INTERES
-
Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025, Wujud Komitmen BRI Perkuat Layanan
-
Indeks Pariwisata Halal Sumbar 2025 Meningkat versi IMTI, Ini Alasannya
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!