SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, diminta untuk membatasi izin pendirian rumah dikawasan yang berada di wilayah pertanian produktif.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Yandri. Menurutnya, lahan pertanian perlu dijaga dengan antisipasi membatasi pendirian bangunan.
"Semua lahan pertanian akan berubah menjadi lahan perumahan, kebutuhan pangan akan sulit dipenuhi kalau semuanya diganti dengan perumahan," katanya, Jumat (21/5/2021).
Dia meminta agar lahan pertanian yang tersebar di delapan kecamatan di Kota Padang itu dijaga agar produksi pangannya tetap eksis.
Baca Juga: Waspada! Covid-19 Jadi Virus 1000 Wajah, Ini Gejalanya
Salah satu cara mengantisipasinya adalah dengan melahirkan kebijakan-kebijakan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
"Jangan selalu berharap membangun perumahan semuanya sehingga untuk kebutuhan pangan harus import atau didatangkan dari daerah lain, padahal Padang juga berpotensi untuk peningkatan pangan," ucapnya.
Saat ini, telah disampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Padang yang salah satunya membahas tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Hendri mengatakan, membangun ketahanan dan kedaulatan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kota Padang adalah hal yang sangat penting untuk direalisasikan.
Atas dasar itu, kata Hendri, perlu diselenggarakan pembangunan pertanian berkelanjutan sehingga Ranperda tersebut penting disusun untuk ketersediaan pangan.
Baca Juga: Tegas! Dinkes Bantah Kota Padang Zona Merah Covid-19
"Salah satu pangan utama kebutuhan masyarakat adalah beras yang harus tersedia dalam jumlah dan mutu yang cukup. Namun kebutuhan beras di Padang masih didatangkan dari daerah penyangga," ujar dia.
Ia menyadari upaya pemenuhan kebutuhan beras di Padang terkendala oleh luas tanam padi yang semakin berkurang akibat alih fungsi lahan yang terus berlangsung.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemkot Padang telah menetapkan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang 2010-2030.
Kemudian telah diatur kawasan peruntukan pertanian yang tampaknya memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pada pasal 67B ayat 2 dalam Perda tersebut disebutkan bahwa kawasan tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf A dengan luas kurang lebih 2.817,86 hektar berada di delapan kecamatan di Padang. (Antara)
Berita Terkait
-
Buntut Mutasi Pejabat, Pemkot Padang Diperiksa Tim Pemprov Sumbar
-
Ambulans Sumbangan Warga Kota Padang Bantu Evakuasi Korban di Palestina
-
Viral Ambulans Logo Pemkot Padang Bantu Evakuasi Korban di Palestina
-
Ambulans Bantuan Warga Kota Padang Dipakai Evakuasi Korban di Palestina
-
Kurangnya Lahan Pertanian, Warga Singapura Menanam di atas Gedung
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik