SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, diminta untuk membatasi izin pendirian rumah dikawasan yang berada di wilayah pertanian produktif.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Yandri. Menurutnya, lahan pertanian perlu dijaga dengan antisipasi membatasi pendirian bangunan.
"Semua lahan pertanian akan berubah menjadi lahan perumahan, kebutuhan pangan akan sulit dipenuhi kalau semuanya diganti dengan perumahan," katanya, Jumat (21/5/2021).
Dia meminta agar lahan pertanian yang tersebar di delapan kecamatan di Kota Padang itu dijaga agar produksi pangannya tetap eksis.
Salah satu cara mengantisipasinya adalah dengan melahirkan kebijakan-kebijakan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
"Jangan selalu berharap membangun perumahan semuanya sehingga untuk kebutuhan pangan harus import atau didatangkan dari daerah lain, padahal Padang juga berpotensi untuk peningkatan pangan," ucapnya.
Saat ini, telah disampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Padang yang salah satunya membahas tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Hendri mengatakan, membangun ketahanan dan kedaulatan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kota Padang adalah hal yang sangat penting untuk direalisasikan.
Atas dasar itu, kata Hendri, perlu diselenggarakan pembangunan pertanian berkelanjutan sehingga Ranperda tersebut penting disusun untuk ketersediaan pangan.
Baca Juga: Waspada! Covid-19 Jadi Virus 1000 Wajah, Ini Gejalanya
"Salah satu pangan utama kebutuhan masyarakat adalah beras yang harus tersedia dalam jumlah dan mutu yang cukup. Namun kebutuhan beras di Padang masih didatangkan dari daerah penyangga," ujar dia.
Ia menyadari upaya pemenuhan kebutuhan beras di Padang terkendala oleh luas tanam padi yang semakin berkurang akibat alih fungsi lahan yang terus berlangsung.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemkot Padang telah menetapkan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang 2010-2030.
Kemudian telah diatur kawasan peruntukan pertanian yang tampaknya memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pada pasal 67B ayat 2 dalam Perda tersebut disebutkan bahwa kawasan tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf A dengan luas kurang lebih 2.817,86 hektar berada di delapan kecamatan di Padang. (Antara)
Berita Terkait
-
Buntut Mutasi Pejabat, Pemkot Padang Diperiksa Tim Pemprov Sumbar
-
Ambulans Sumbangan Warga Kota Padang Bantu Evakuasi Korban di Palestina
-
Viral Ambulans Logo Pemkot Padang Bantu Evakuasi Korban di Palestina
-
Ambulans Bantuan Warga Kota Padang Dipakai Evakuasi Korban di Palestina
-
Kurangnya Lahan Pertanian, Warga Singapura Menanam di atas Gedung
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Ekonomi Kerakyatan Terus Digerakkan, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun
-
Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana
-
Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT