SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, diminta untuk membatasi izin pendirian rumah dikawasan yang berada di wilayah pertanian produktif.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Yandri. Menurutnya, lahan pertanian perlu dijaga dengan antisipasi membatasi pendirian bangunan.
"Semua lahan pertanian akan berubah menjadi lahan perumahan, kebutuhan pangan akan sulit dipenuhi kalau semuanya diganti dengan perumahan," katanya, Jumat (21/5/2021).
Dia meminta agar lahan pertanian yang tersebar di delapan kecamatan di Kota Padang itu dijaga agar produksi pangannya tetap eksis.
Salah satu cara mengantisipasinya adalah dengan melahirkan kebijakan-kebijakan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
"Jangan selalu berharap membangun perumahan semuanya sehingga untuk kebutuhan pangan harus import atau didatangkan dari daerah lain, padahal Padang juga berpotensi untuk peningkatan pangan," ucapnya.
Saat ini, telah disampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Padang yang salah satunya membahas tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Hendri mengatakan, membangun ketahanan dan kedaulatan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kota Padang adalah hal yang sangat penting untuk direalisasikan.
Atas dasar itu, kata Hendri, perlu diselenggarakan pembangunan pertanian berkelanjutan sehingga Ranperda tersebut penting disusun untuk ketersediaan pangan.
Baca Juga: Waspada! Covid-19 Jadi Virus 1000 Wajah, Ini Gejalanya
"Salah satu pangan utama kebutuhan masyarakat adalah beras yang harus tersedia dalam jumlah dan mutu yang cukup. Namun kebutuhan beras di Padang masih didatangkan dari daerah penyangga," ujar dia.
Ia menyadari upaya pemenuhan kebutuhan beras di Padang terkendala oleh luas tanam padi yang semakin berkurang akibat alih fungsi lahan yang terus berlangsung.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemkot Padang telah menetapkan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang 2010-2030.
Kemudian telah diatur kawasan peruntukan pertanian yang tampaknya memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pada pasal 67B ayat 2 dalam Perda tersebut disebutkan bahwa kawasan tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf A dengan luas kurang lebih 2.817,86 hektar berada di delapan kecamatan di Padang. (Antara)
Berita Terkait
-
Buntut Mutasi Pejabat, Pemkot Padang Diperiksa Tim Pemprov Sumbar
-
Ambulans Sumbangan Warga Kota Padang Bantu Evakuasi Korban di Palestina
-
Viral Ambulans Logo Pemkot Padang Bantu Evakuasi Korban di Palestina
-
Ambulans Bantuan Warga Kota Padang Dipakai Evakuasi Korban di Palestina
-
Kurangnya Lahan Pertanian, Warga Singapura Menanam di atas Gedung
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda Darurat
-
Jumlah Lansia di Sumbar Terus Meningkat, Tanah Datar Tertinggi
-
Angka Kelahiran di Sumatera Barat Turun
-
Penguatan Good Corporate Governance di BUMN Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu