Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 19 Mei 2021 | 17:15 WIB
Ilustrasi Covid-19 (Elements Envato)

SuaraSumbar.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, Sumatera Barat, membantah pernyataan yang menyebut daerah Padang kini berada di zona merah Covid-19 atau berisiko tinggi penularan virus corona.

"Perlu saya jelaskan untuk tingkat kota, status zonasi ditetapkan oleh provinsi sepekan sekali yang berlaku selama tujuh hari dan saat ini Padang berada di zona oranye atau risiko menengah penularan Covid-19," kata Kepala Dinkes Kota Padang, Ferimulyani Hamid, Rabu (19/5/2021).

Menurutnya, dalam penetapan zonasi Covid-19 ini, ada 15 indikator yang digunakan. Mulai dari penambahan kasus baru, tingkat kesembuhan, angka kematian, hingga ketersediaan fasilitas kesehatan untuk perawatan.

"Padang saat ini berada di zona oranye dengan skor 2,40 atau menuju zona kuning," katanya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Provinsi Padang, Kepala Sekretariat Presiden Langsung Bereaksi

Zona merah atau risiko tinggi memiliki skor 0-1,80, zona oranye atau risiko menengah 1,81-2,40 dan zona kuning atau risiko rendah 2,41-3,0 serta zona hijau dengan indikator tidak ada penambahan kasus baru.

"Skor Padang saat ini berada pada angka 2,40 atau hanya beda 0,1 dengan zona kuning yaitu 2,41," katanya.

Sebelumnya pada pekan lalu, skor Padang mencapai 2,38 dan pekan ini naik menjadi 2,40.

Kenaikan skor ini merupakan buah dari upaya keras yang dilakukan aparat mulai dari TNI, Polri dan Satpol PP hingga aparatur kecamatan melakukan razia penerapan protokol kesehatan yang intensif.

"Bahkan tidak sedikit warga yang diberikan sanksi membayar denda hingga Rp100 ribu karena tertangkap saat razia tidak mengenakan masker," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Terbaru Daerah Zona Merah Covid-19 di Indonesia

Berkat upaya penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut skor Padang semakin membaik dan ia berharap segera naik status kembali menjadi zona kuning.

Ia juga berharap warga tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan untuk agar tidak terpapar COVID-19 karena pandemi ini tidak akan bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah namun juga peran aktif masyarakat

Sementara berdasarkan Instruksi Mendagri no 10 tahun 2021 tentang Pembatasan Perjalanan Berskala Mikro dilakukan zonasi COVID-19 berbasis RT.

Dari 3.422 RT di Padang, pada minggu ini 3.177 RT tidak ada kasus atau zona hijau, 229 RT masuk zona kuning, 11 RT berada di zona oranye dan 5 RT berada masuk zona merah. (Antara)

Load More