SuaraSumbar.id - Seorang oknum wali nagari di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dipecat bupati gara-gara video call sex atau VCS-nya dengan seorang perempuan beredar di masyarakat.
Wali Nagari Jambak berinisial EM itu telah resmi diberhentikan dari jabatannya karena kasus dugaan asusila tersebut.
"Benar, Wali Nagari Jambak telah diberhentikan dari jabatannya atas surat keputusan Bupati Pasaman," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasaman, Alim Bazar, Selasa (18/5/2021).
Pemberhentian wali nagari itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Bupati Pasaman Nomor : 188.45/265/BUP-PAS/2021 tentang Pemberhentian Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping periode 2020-2026, tanggal 11 Mei 2021.
Surat pemberhentian tersebut telah diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman dan diserahkan ke pihak Kecamatan.
Selanjutnya pihak Kecamatan Lubuk Sikaping menyerahkan surat keputusan itu ke pemerintah Nagari Jambak.
Saat ini, pemerintah Nagari Jambak masih dijabat oleh seorang Pelaksana tugas (Plt) Peldy yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan Lubuk Sikaping.
Ia menerangkan dalam minggu ini juga akan ditunjuk Pejabat (Pj) Wali Jambak, supaya roda pemerintahan Nagari Jambak kembali bisa berjalan sebagaimana biasanya. (Antara)
Baca Juga: Usai Ambulans, Pemkot Padang Kirim Donasi Rp 100 untuk Palestina
Berita Terkait
-
2 Pasien Covid-19 di Pasaman Barat Meninggal Dunia, Pemakaman Tanpa Prokes
-
Agam Zona Merah Covid-19, Kapolres: Tutup Objek Wisata
-
Daftar 4 Daerah di Sumbar Buka Objek Wisata Selama Libur Lebaran
-
6 Ton Ikan di Danau Maninjau Agam Kembali Mati Mendadak, Ini Penyebabnya
-
Kasus Covid-19 Sumbar Melonjak, Angka Positivity Rate Tembus 30 Persen
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Berkat BRI dan Inovasi, Omzet DBFOODS Saat Ini Capai Rp350 Juta per Bulan
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama