SuaraSumbar.id - Oknum polisi yang digerebek ketika berduaan dengan seorang wanita di sebuah kontrakan di Kota Padang, Sumatera Barat, ternyata bertugas di Polda Sumbar.
Hingga kini, polisi berinisial Ts dengan pangkat Briptu itu masih menjalani pemeriksaan Propam Polda Sumbar.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto, oknum polisi tersebut dipastikan berduaan dengan wanita yang bukan istrinya.
"Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan. Selanjutnya dibawa ke Mapolda," katanya, Senin (24/5/2021).
Dia memastikan, personel yang digerebek itu telah melanggar kode etik. Pihaknya masih menunggu sidang etik untuk pemrosesan lebih lanjut.
"Informasinya dia sudah berumah tangga. Kini menunggu sidang kode etik," imbuhnya.
Sebelumnya, personel Ts digerebek pemilik kontrakan dan warga pada Sabtu (22/5/2021) malam dikawasan Jati, Kota Padang sekitar pukul 19.50 WIB. Propam yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan menggiring personel ke Mapolda.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar