Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 18 Mei 2021 | 18:43 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto. [Suara.com/B.Rahmat]

SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memperpanjang masa pemberlakukan penyekatan hingga Senin (24/5/2021). Perpanjangan pendirian pos penyekatan ini menyusul periode larangan mudik yang telah diberlakukan pemerintah pusat dari tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, pos penyekatan semula berlaku sampai tanggal 17 Mei 2021, sesuai rentang waktu dalam Operasi Ketupat Singgalang 2021 yang telah digelar.

"Kami menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. Sehingga pos diperpanjang selama sepekan," katanya, Selasa (18/5/2021).

Dengan telah diperpanjangnya pos penyekatan, pihaknya masih memberlakukan sanksi putar balik terhadap pemudik yang akan keluar masuk Sumbar di pos penyekatan tersebut.

Baca Juga: Penumpang Sembunyi di Atap Angkot Ditutupi Terpal Demi Lolos di Penyekatan

"Personel kita masih stand by di lokasi beserta instansi lainnya. Bagi yang tidak sesuai syarat dan ketentuan tetap disuruh putar balik," katanya.

Kemudian, kendaraan yang diperbolehkan melintasi pos penyekatan yaitu kendaraan logistik atau sembako, kendaraan dalam perjalanan dinas dan disertai surat keterangan, dan kendaraan dalam keadaan darurat.

Diketahui, pos penyekatan sebelumnya didirikan di tujuh daerah di Sumbar yang berbatasan langsung dengan provinsi lainnya diantaranya pos sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatra Utara.

Pos sekat Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul berbatasan dengan Provinsi Riau. Pos Sekat Provinsi (Kampung Baru, Nagari Bantahan, Kecamatan Rabat).

Kemudian pos sekat Pangkalan berbatasan dengan Provinsi Riau. Pos sekat Silaut, Kecamatan Silaut berbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko.

Baca Juga: Bela Palestina, Gubernur Sumbar Desak Pemerintah Pusat Tindak Israel

Selanjutnya, pos Sekat Sako, Kecamatan Rahul Tapan berbatasan dengan Provinsi Jambi, Kabupaten kota Madya Sungai Penuh Kerinci. Pos sekat JTO Kamang perbatasan dengan Provinsi Riau.

Berikutnya pos Sekat Simalidu berbatasan dengan Provinsi Jambi. Pos sekat Sungai Rumbai berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Terkahir, pos Sekat Provinsi Kubang Gajah Perbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dalam pengamanan ini, setidaknya sekitar 1.300 personel dilibatkan dalam Operasi Ketupat Singgalang 2021.

Kontributor : B Rahmat

Load More