SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharulah mengamuk ketika menjadi komandan upacara perdana usai Lebaran di halaman kantor Gubernur Sumbar, Senin (17/5/2021).
Saking marahnya, Mahyeldi menghukum Pj Sekretaris Daerah Benny Warlis dan sejumlah pejabat Pemprov Sumbar. Barisan mereka dipisahkan saat apel perdana usai Lebaran karena tidak mematuhi aturan pakaian dinas.
"Pelanggaran yang mereka lakukan hari ini, ketidakpatuhan mereka, ketidakdisiplinan mereka adalah kesalahan kepada bangsa ini. Kesalahan terhadap negara. Kita digaji oleh negara untuk membiayai hidup sementara kita tidak memberikan yang terbaik pada negara," tegasnya.
Mahyeldi meminta ASN yang dihukum atau disetrap itu menyadari kesalahannya. Namun, secara aturan kepegawaian, mereka akan tetap diproses.
Berdasarkan Permendagri nomor 11 tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, setiap tanggal 17 setiap bulan, ASN harus memakai pakaian Korpri.
Namun, saat apel selepas libur Lebaran yang jatuh pada tanggal 17 Mei 2021, sangat sedikit sekali yang menggunakan pakaian Korpri. Sebagian besar memakai pakaian dinas kuning, itu pun dengan atribut yang tidak lengkap.
"Maka tadi saya kelompokkan yang tidak menggunakan pakaian Kopri. Sedikit sekali yang patuh. Yang pakaian kuning juga tidak lengkap atributnya. Itu adalah kesalahan," ujarnya.
Ia mengatakan saksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan aturan karena aturan tentang ASN sudah jelas.
Sanksi juga akan dijatuhkan pada ASN yang tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur lebaran.
Baca Juga: Incar Kursi "Kosong" Wakil Wali Kota Padang, PKS Siapkan 2 Nama Kader
"Hari ini kita sidak. Yang tidak patuh tentu disanksi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Sumbar, Hefdi mengatakan informasi tentang apel menggunakan baju korpri agak terlambat datang. Sebagian tidak melihat pemberitahuan sebelum berangkat kerja jadi ada yang tidak menggunakan pakaian korpri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Kamis 26 Februari 2026, Lengkap dengan Penjelasan Batas Sahur
-
Jadwal Imsak Kota Padang Kamis 26 Februari 2026, Boleh Makan Setelah Imsak?
-
Berapa Nisab Zakat Penghasilan 2026? Ini Penjelasannya
-
4 Cara Cek Skincare Aman BPOM, Pastikan Produk Legal dan Bebas Bahan Berbahaya!
-
Kronologi Warga Dharmasraya Tewas Tertimpa Pohon Sawit Saat Replanting, Polisi Turun Tangan